Jaksa Agendakan Periksa Kabid Bina Marga

Diposting oleh On Saturday, October 08, 2016 with No comments

TERNATE-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengagendakan akan memeriksa terlapor Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PU Provinsi Maluku Utara, Jafar Ismail dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan peningkatan ruas jalan di wilayah provinsi Maluku Utara tahun 2015.
Jafar akan diperiksa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) guna pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk penyelidikan proyek pembangunan dan peningkatan jalan.
Kasi Penkum Kejati Malut Apris R Ligua mengatakan, penyidik sudah menyiapkan surat panggilan kepada Jafar untuk dimintai keterangan. Menurut Apris, pemeriksaan ini tergantung penyidik kapan Jafar diperiksa. Meski demikian Apris memastikan kemungkinan pekan depan.
Sebelumnya, Pusat Konsultasi dan Bantun Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhir) Ternate mempertanyakan laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan dan peningkatan jalan ruas di wilyah Provinsi Malut tahun anggaran 2015 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Malut yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Ketua PKBH Unkhir Ternate, Aslan Hasan mengatakan, laporan yang dimasukkan hingga kini belum diketahui penjelasan dari Kejati Malut. PKBH Unkhair melaporkan, Ismail Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Malut sebagai PPK. Dalam laporan itu tak hanya Jafar Ismail tapi juga Direktur PT Suber Jaya Abadi berdasarkan surat perjanjian Nomor : 600.620/SP/DPU-MU/APBD/BM/FSK.45/2015 tanggal 8 September 2015 untuk pekerjaan peningkatan jalan ruas Jailolo-Goal-Ibu Hotmix (DAK tambahan) senilai Rp 10.300 milyar yang dalam perjanjian dua kali adendum.
Laporan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang menyebutkan, terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 161.785.176 juta sudah menjadi bukti penyidik melakukan pulbaket. Dalam laporan itu juga dilampirkan uraian peristiwa sekaligus peran terlapor serta bukti-bukti sehingga penyidik tidak mungkin beralsan tidak cukup bukti. “Kalau penyidik merasa kurang bukti kami membantu mencari bukti-bukti yang diperlukan,” ujar Ketua PKBH Unkhair, Aslan Hasan. 
Tak hanya Jafar Ismail dan Direktur PT Sumber Jaya Abadi, PKBH Unkhair juga nmelaporkan PT. Obi Prima Nusantara. Berdasarkan surat perjanjian Nomor: 600.620/SP/DPU-MU/APBD/BM/FSK.11/2015 tanggal 1 Juli 2015 pekerjaan pembangunan jalan Laiwui-Anggai Halmahera Selatan (Halsel) dengan nilai kontrak Rp9.956.778.000 miliar ada indikasi korupsi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terdapat kekurangan volume sebesar Rp308.928.745 juta. Pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK bersama Inspektorat Malut dan Dinas PU tanggal 15 April 2015 ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp188.831.503 juta.
Dalam laporan, PKBH Unkhair menyampaikan indikasi korupsi tahun anggaran yang sama dibeberapa proyek yang dikerjakan PT Hijrah Nusantara. Diantaranya, pekerjaan peningkatan jalan ruas Payahe-Dehepodo, jalan Payahe-Nuku-Batulak, Kota Tidore Kepulauan ke Halsel dan proyek peningkatan jalan ruas Saketa-Dehepodo. (zsm)
Inilah Aturan Wajib DPRD

Diposting oleh On Saturday, October 08, 2016 with No comments

TERNATE-Anggota DPRD Kota Ternate sebagai representasi wakil rakyat wajib hukumnya mengetahui tiga aturan yakni tata tertib, kode etik dan tata beracara. Tiga aturan ini harus diketahui dan patuhi setiap anggota DPRD. Apabila anggota DPRD yang melakukan pelanggaran tiga aturan ini, maka menjadi kewenangan mutlak Badan Kehormatan (BK) memproses, tidak boleh diintervensi oleh siapa pun.
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid, kepada wartawan Jumat (7/10). dikatakan, setiap anggota DPRD wajib hukumnya memahami tiga aturan ini secara utuh, karena satu dengan yang lain tidak bisa dilepaspisahkan.
“BK memutuskan memberikan sanksi kepada Husni Bopeng melalui teguran tertulis satu kali penundaan perjalanan dinas ke luar daerah akibat dampak dari Nurlaila Syarif menulis pimpinan dewan dan BK di media sosial dengan kata-kata yang tidak etis,” ujar mantan praktisi hukum dan pengacara ini.
Terkait dengan dengan pimpinan DPRD akan mengadukan anggota DPRD Partai Nasdem Nurlaila Syarif serta secara pribadi Anas U. Malik bakal melaporkan Nurlaiela ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Mubin mengaku tidak mengetahui. Bagi Mubin itu persoalan lain. Soal aduan dan laporan atau tidak, itu masalah yang bersangkutan dengan BK
“Artinya, kalau dia mengadukan kita tidak bisa mencegah, tapi sedapat mungkin diupayakan masalah ini menjadi pembelajaran bagi semua anggota DPRD, sehingga tidak perlu mengekspo berlebihan karena mekanisme sudah diikuti BK dan pimpinan  sudah melakukan sesuai Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara,” jelasnya.
Tata tertib dan Kode Etik kata Mubin, merupakan hukum materil, sedangkan Tata Beracara adalah hukum formil. “Hukum formil ini yang melaksanakan hukum materil, yaitu Tata Tertib dan Kode Etik,” paparnya.
Dikatakan, pimpinan DPRD sudah memberikan stresing kepada  anggota DPRD Kota Ternate agar setiap permasalahan terkait dengan internal DPRD harus diselesaikan dalam internal. “Jangan kita atraksional atau melakukan aksi-aksi yang oleh masyarakat dianggap DPRD tidak kredibel, tidak dewasa dan tidak menjaga marwah DPRD,” kata politisi senior PPP ini.

Menurutnya, hal-hal internal harus diselesaikan secara internal, karena dipublikasikan akhirnya mengusik masyarakat kemudian menyalahkan DPRD. Herannya, yang mempublikasi adalah anggota DPRD, Nurlaila Syarif. “Tadi kita sudah stresing yang bersangkutan kebetulan Husni Bopeng juga hadir. Kita minta hal-hal seperti ini dikomunikasi secara internal jangan dipublikasi akhirnya menimbulkan permasalah yang lebih besar,” paparnya. (dbs)
‘Anggota DPRD Provinsi Mandi Duit’

Diposting oleh On Saturday, October 08, 2016 with No comments

SOFIFI-Anggota DPRD provinsi Maluku Utara memang ‘mandi duit’. dalam sebulan menghabiskan anggaran daearah lebih dari Rp. 900 juta. Sesuai data, DPRD dalam setahun mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 11 miliar. Berdasarkan pengajuan bendahara Sekwan, Rusmala Abd. Rahman ke Biro Keuangan, anggaran itu dirinci untuk gaji, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan PPH/tunjangan khusus hingga tunjangan beras.
Dalam daftar pengajuan bendaraha disebutkan, gaji pokok atau uang representasi sebesar Rp.97.950.000 sesuai kode rekening 1.20.01.00.00.5.1.1.01.01. Tunjangan keluarga sebesar Rp. 13.176.000 dengan kode rekening .20.01.00.00.5.1.1.01.02, dan tunjangan jabatan senilai Rp.142.027.500 dengan kode rekening 1.20.01.00.00.5.1.1.01.06.
Selain itu tunjangan beras Rp. 11.370.880, tunjangan PPH atau tunjangan khusus Rp.14.246.802, uang paket Rp. 9.795.000, tunjangan Badan Musyawarah Rp 2.805.750, tunjangan komisi Rp 6.307.500, tunjangan badan Anggaran senilai Rp 3.197.250.
Tunjangan Badan Kehormatan Rp.326.250, tunjangan alat kelengkapan lainya senilai Rp 1.653.000, tunjangan perumahan Rp 438.000.000 dan tunjangan komunikasi intensif untuk 45 anggota DPRD senilai Rp 258.000.000. Total keselurhan anggota DPRD menerima tunjangan dan gaji senilai Rp 998.855.932 dikalikan dengan 12 bulan maka setahun mencapai lebih dari Rp 11 miliar.

Kabag Humas DPRD provinsi Maluku Utara Rusiyoto saat dikonfirmasi wartawan via Handphone Jumat (7/10) mengatakan, yang lebih mengetahui teknis anggaran adalah Kabag Anggaran. Sementara Kabag Keuaangan DPRD Erfa Conoras belum bisa di hubungi untuk konfirmasi karena HPnya tidak aktif. (ces)
Balon Independen Halteng Dipastikan Gugur

Diposting oleh On Monday, October 03, 2016



WEDA-Pertarungan bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah bakal hanya diikuti dua pasangan calon yakni Edy Langkara dan Abdurrahim Odeyani (Elang-Rahim) serta Mittiara dan Kabir Hi. Kahar (Muttiara-Berkah), sebab calon jalur perseorangan atau independen Ratna Hi. Muslim dan Yusuf Idris (Ratu-Fagogoru) dipastikan gugur karena hingga perbaikan administrasi calon dukungan tidak mencukupi 833 KTP.
Sesuai hasil rekapitulasi jumlah dukungan berdasarkan (Form Model B2KWK) di 10 kecamatan sebanyak 4.382, sementara dokumen dukungan ditolak karena melewati batas tanggal pemasukan. Dukungan yang ditolak  yakni kecamatan Patani Timur dan Pulau Gebe sebanyak 413. Sedangkan jumlah dukungan yang baru diterima KPU Halteng hanya sebanyak 3.969.
Sesuai hasil verifikasi ditemukan masyarakat yang memberikan dukungan sebelumnya tersebar di 8 kecamatan minus kecamatan Patani Timur dan Pulau Gebe sebanyak 2.581 dinyatakan ganda. Sedangkan jumlah dukungan hasil verifikasi sebelum penelitian dan kecocokan (coklit) dengan KTP/KK  sebanyak 1.388 dikurangi dukungan yang tidak memenuhi syarat penelitian adminstrasi dan kecocokan dengan KTP/KK sebanyak 139, sehingga dukungan pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat sampai dengan penelitian administrasi perbaikan hanya sebanyak 1.249
Rekapitulasi jumlah dukungan sesuai BA-7 KWK perseorangan pada verifikasi faktual sebanyak 1.352 sehingga syarat dukungan pasangan Ratna Hi. Muslim dan Yusuf Idris sesuai jumlah dukungan awal ditambah dengan dukungan masa administrasi perbaikan hanya 2.601. Dengan demikian syarat dukungan tidak mencukupi 10 persen untuk lolos menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Sementara untuk lolos menjadi calon harus memperoleh 3.434 minimal sebaran tiap kecamatan. "Lolos dan tidaknya pasangan ini akan ditentukan tanggal 24 Oktober 2016 saat penetapan pasangan calon," kata Ketua KPUD Halteng Haerudin Amir usai pleno administrasi perbaikan pasangan perseorangan di Kantor KPU, Senin, (3/10). (hrn)
Mabes Polri Akui Kesulitan Ungkap Kasus Penembakan

Diposting oleh On Wednesday, January 13, 2016


TERNATE-Mabes Polri mengakui kesulitan menuntaskan kasus penembakkan dan penabrakan yang dilakukan Polres, Ternate Minggu (10/1) pukul 4.38 wit lalu karena tidak ada barang bukti berupa proyektil peluru dan saksi.  Kasus yang merenggut dua nyawa sekaligus Dedi Rizaldi Ridwan (29) dan Julkifli Hasim (23), bakal tak bisa diselesaikan Mabes Polri lantaran tidak ada saksi yang memberikan keterangan dan tidak menemukan proyektil peluru menembus kepala salah satu korban.
Ketua Tim Mabes Polri Kombes Pol Drs Rusli Aditya Warman kepada wartawan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Selasa (12/1) mengatakan, sulit mencari proyektil yang menembus di kepala korban, terutama mencari barang bukti berupa peluru dan saksi-saksi untuk memberikan keterangan saat terjadi penembakkan dan penabrakan. Bahkan, sejak peristiwa hingga hari ini, Polda Malut dan Polres Ternate tidak mampu menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan.
Slongsong Peluru Bukan Milik TNI

Diposting oleh On Tuesday, January 12, 2016

TERNATE-Danrem 152/Babullah Ternate Kolonel Infantri Syafrial menegaskan jika anggotanya dilapangan bukan pelaku penembakkan saat bentrok antar pemuda Toboko dan Kota Baru yang menewaskan dua warga Toboko dan tiga lainnya mengalami luka-luka.
"Perlu saya tegaskan dalam bentrok antarwarga Toboko dan Kota Baru tidak ada satupun anggota TNI yang terlibat. Saksi mata secara visual nyata dan fisik bernama Alwi Alhadat di tempat kejadian perkara memberikan bukti berupa selongsongan peluru dan diterima langsung oleh Wadanrem POM. Dari slongsongan peluru ada yang sudah digunakan (tembak) dan ada juga belum termasuk satu jenis AK 47-72 MM," jalas Syafrial saat jumpa pers di Jabobo Korem, Senin (11/1).
Menurutnya, insiden penembakan warga banyak saksinya dan saat itu tidak ada anggota TNI menggunakan senjata, bahkan anggota TNI tidak menggunakan apa-apa saat kejadian tersebut. Dia menyatakan saat ini personel TNI-AD tetap disiagakan di sejumlah titik rawan perbatasan antara kelurahan Toboko dan Kota Baru, sebagai upaya meredam terjadinya konflik pascatawuran warga.
Danrem Ingatkan Polisi Jangan Buat Masalah Baru

Diposting oleh On Tuesday, January 12, 2016

TERNATE-Danrem 152 Babullah Kolonel Infantri Sahfrial Psc menegaskan, polisi jangan membuat masalah baru. Danrem perlu menyampaikan hal ini menanggapi pernyataan Kapolres Ternate AKBP Kamal Bachtiar yang menyebutkan bahwa peluru yang digunakan mengatasi tawuran antara pemuda kelurahan Toboko dan Kota Baru tidak sama dengan yang dimiliki polisi. Sementara aparat yang dipersenjatai di republik ini hanya polri dan TNI. Lalu siapa pihak lain yang dimaksud Kapolres?
Sementara barang bukti berupa slongsong peluru yang digunakan menembak masyarakat kini telah diserahkan salah seorang warga sekaligus saksi mata bernama Alwi kepada TNI. Danrem dalam konferensi membantah tidak ada anggota TNI yang terlibat penembakan. Dikatakan, saat ini Korem 152 Babullah memiliki anggota BKO satuan tugas operasi pengamanan rawan konflik sebanyak satu batalyon berjumlah 500 personil.
Jumlah itu dibagi dalam dua wilayah Maluku dan Maluku Utara. Untuk Maluku Utara sendiri berjumlah 145 orang yang tersebar diseluruh kabupaten/kota. Sementara wakil komandan (Wadan) kini berada di Ternate, tepatnya di Toboko. Tujuan ditempat TNI BKO di Toboko untuk membantu keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebab Toboko dianggap daerah rawan konflik.