![]() |
| Masyarakat adat |
ALIANSI Masyarakat Adat
Nusantara (AMAN) Maluku Utara mendorong warga Lelilef Sawai, Halmahera Tengah,
Maluku Utara, untuk melaporkan PT Weda Bay Nikel (WBN). Sebabnya, pada Selasa
(24/11) terjadi penggusuran kebun warga yang masuk di wilayah konsesi
perusahaan tambang. Munadi Kilkoda, Ketua AMAN Malut, mengatakan, kejadian itu
menyebabkan tergusurnya 1 kebun warga tanpa proses ganti rugi. Padahal, di
kebun itu terdapat tanaman pala yang sudah berumur 12 tahun. Meski warga sudah
menuntut, tapi perusahaan tidak mengindahkannya.
“Saat ini, tim AMAN Malut sedang berada di
lapangan untuk melakukan pemetaan lokasi. Kami berharap, dalam waktu dekat
warga dapat membuat laporan ke polisi,” kata Munadi sebagaimana dikutip Mongabay
Indonesia. Ia menakutkan, penggusuran tersebut juga berdampak digusurnya
kebun-kebun warga yang lain. Sebab, Munadi menduga, di wilayah tersebut akan di
bangun smelter, perkantoran dan kawasan penunjang aktivitas pertambangan. Padahal,
dia menilai, hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai jual-beli tanah
antara warga dengan perusahaan tambang. Beberapa warga memang diketahui sudah
menjual tanah mereka kepada WBN. Namun masih terdapat 100 warga yang tidak
bersedia menjual tanah karena ketidakcocokan harga. “Dari tahun 2009 sudah ada
konflik pembebasan lahan. Perusahaan minta harga 8 ribu per meter, tapi warga
minta harga 50 ribu permeter. Sebagian lepas, sebagian belum.”
Sejak konflik tahun 2009, tambah Munadi,
perusahaan tambang melakukan intimidasi terhadap warga dengan menggunakan
Brimob. Dampaknya, lahan dan kebun milik warga tidak bisa lagi dikelola dengan
bebas. Tak hanya itu, perusahaan tambang dituding melarang masyarat setempat
untuk menebang kayu dan mengambil pasir di dalam kawasan konsesi tambang. “Beberapa
warga diintimidasi ketika memasuki kebunnya. Ada juga warga yang
dikriminalisasi karena tidak mau menjual tanah. Lebih disesalkan lagi, di lain
pihak, Pemda justru mendukung perusahaan tambang dalam hal pembebasan lahan,”
sesal dia.
PT
Weda Bay Nikel adalah salah satu perusahaan tambang Nikel terbesar di
Indonesia. Di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, luasan konsesi perusahaan
ini 54.874 hektar. Sekitar 35.155 hektar berada di hutan lindung. Sejak awal
masuk pada tahun 1999, berdasarkan catatan AMAN Malut, perusahaan sudah
berkonflik dengan masyarakat adat Sawai dan Tobelo Dalam. Pada tahun 2013 AMAN
Malut sempat mendesak pemerintah untuk meninjau ulang izin PT Weda Bay Nikel.
Sebab, kehadiran perusahaan ini diduga dapat memicu konflik agraria dan
kerusakan lingkungan di kawasan tersebut semakin parah. ***
