LABUHA-Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang konsern mendorong penuntasan atas penanganan perkara, khususnya perkara dugaan korupsi di Malut yakni Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Maluku Utara mengapresiasi Polda Malut maupun jajarannya di Polres khususnya Halsel, dalam menangani dan menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani sejak beberapa tahun belakangan ini.
Ketua LSM Gerak Malut, Rafiq Kailul kepada koran ini mengatakan, sebagai LSM yang konsern mengawal berbagai kasus dugaan korupsi di Malut khususnya di Halmahera Selatan, melihat bahwa ternyata kinerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan korupsi sangat baik dibandingkan dengan kejaksaan.
Gerak kata Rafiq, memiliki banyak catatan atas penanganan kasus korupsi di Halsel yang ditangani Polda Malut dan Polres Halsel serta Kejati Malut dan Kejari Halsel. "Justru yang ditangani Polda dan Polres itu progressnya cukup baik, kasus yang ditangani itu sampai tuntas yakni sampai di pengadilan. Tapi yang ditangani langsung oleh Kejati dan Kejari itu justru jarang sampai di pengadilan. Rata-rata naik sampai di pengadilan itu kasus yang dilimpahkan dari kepolisian. Kalau dari kejaksaan langsung jarang kita temukan naik sampai ke pengadilan," jelasnya.
Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPD I KNPI Provinsi itu mencontohkan, kasus kapal saruma 01 yang ditangani Polres Halsel bisa tuntas sampai dipengadilan, kasus Jalan Trans Fida Gane Timur yang ditangani Polres dan Polda juga tuntas, dan beberapa kasus lainnya. Fakta berbeda dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan. Contoh kasus proyek 1000 Katinting, Kasus Jembatan Metro Sayoang, kasus kapal saruma jilid II dan lainnya.
"Kasus-kasus ini sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka, tapi sampai sekarang tidak pernah naik ke pengadilan," tandasnya.
Begitu juga dengan kasus dari Halsel yang ditangani Kejati seperti kasus Halsel Express yang dua kali SP3, Kasus bansos yang sampai saat ini tidak jelas, dan yang terbaru kasus Jalan Sayoang - Yaba. "Kasus Jalan sayoang - Yaba ini nasibnya bakal sama dengan kasus lain,"tandasnya. Dengan fakta ini, maka wajar jika publik di Malut tidak lagi percaya dengan komitmen dan keseriusan Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus korupsi. Justru publik masih lebih percaya dengan kepolisian atas komitmennya dalam menangani kasus-kasus korupsi. "Sebagai masyarakat yang punya kepedulian terhadap pemberantasan korupsi di daerah ini, kami sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian baik Polda Malut maupun Polres Halsel dalam menangani kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi,"tandasnya. Pihaknya mengajak semua elemen di daerah ini, agar hendak mengadukan atau melaporkan kasus dugaan Tipikor, tidak lagi ke Kejaksaan tapi ke Kepolisian. "Faktanya banyak kasus yang di laporkan langsung ke Kejaksaan jarang ada yang tuntas,"pungkasnya. (One)
