TERNATE-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara
mengagendakan akan memeriksa terlapor
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PU Provinsi Maluku Utara, Jafar Ismail
dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan peningkatan ruas jalan di wilayah
provinsi Maluku Utara tahun 2015.
Jafar akan diperiksa
sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) guna pengumpulan bahan keterangan
(Pulbaket) untuk penyelidikan proyek pembangunan dan peningkatan jalan.
Kasi Penkum Kejati Malut Apris R Ligua mengatakan, penyidik sudah menyiapkan surat panggilan kepada Jafar untuk dimintai keterangan. Menurut Apris,
pemeriksaan ini tergantung penyidik kapan Jafar diperiksa. Meski demikian Apris
memastikan kemungkinan pekan depan.
Sebelumnya, Pusat
Konsultasi dan Bantun Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhir)
Ternate mempertanyakan laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek
pembangunan dan peningkatan jalan ruas di wilyah Provinsi Malut tahun anggaran
2015 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Malut yang sudah dilaporkan ke
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Ketua PKBH
Unkhir Ternate, Aslan Hasan mengatakan, laporan yang dimasukkan hingga kini
belum diketahui penjelasan
dari Kejati Malut. PKBH Unkhair melaporkan, Ismail
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Malut sebagai PPK. Dalam laporan itu tak hanya
Jafar Ismail tapi juga Direktur PT
Suber Jaya Abadi berdasarkan surat perjanjian Nomor :
600.620/SP/DPU-MU/APBD/BM/FSK.45/2015 tanggal 8 September 2015 untuk pekerjaan
peningkatan jalan ruas Jailolo-Goal-Ibu Hotmix (DAK tambahan) senilai Rp 10.300
milyar yang dalam perjanjian
dua kali adendum.
Laporan berdasarkan hasil
pemeriksaan BPK yang menyebutkan, terdapat
kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 161.785.176 juta sudah menjadi bukti penyidik melakukan pulbaket. Dalam laporan itu juga dilampirkan uraian peristiwa
sekaligus peran terlapor serta bukti-bukti sehingga penyidik tidak mungkin beralsan
tidak cukup bukti. “Kalau penyidik merasa kurang bukti kami membantu mencari
bukti-bukti yang diperlukan,” ujar Ketua PKBH Unkhair, Aslan Hasan.
Tak hanya Jafar
Ismail dan Direktur PT Sumber Jaya Abadi, PKBH Unkhair juga
nmelaporkan PT. Obi Prima Nusantara. Berdasarkan surat perjanjian Nomor:
600.620/SP/DPU-MU/APBD/BM/FSK.11/2015 tanggal 1 Juli 2015 pekerjaan pembangunan
jalan Laiwui-Anggai Halmahera Selatan (Halsel) dengan nilai kontrak
Rp9.956.778.000 miliar ada indikasi korupsi.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan BPK terdapat kekurangan volume sebesar Rp308.928.745 juta.
Pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK bersama Inspektorat Malut dan Dinas PU
tanggal 15 April 2015
ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp188.831.503 juta.
Dalam laporan, PKBH Unkhair menyampaikan
indikasi korupsi tahun anggaran yang sama dibeberapa proyek
yang dikerjakan PT Hijrah Nusantara. Diantaranya, pekerjaan peningkatan jalan
ruas Payahe-Dehepodo, jalan Payahe-Nuku-Batulak, Kota Tidore Kepulauan ke
Halsel dan proyek peningkatan jalan ruas Saketa-Dehepodo. (zsm)