Jaksa Agendakan Periksa Kabid Bina Marga

Diposting oleh On Saturday, October 08, 2016 with No comments

TERNATE-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengagendakan akan memeriksa terlapor Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PU Provinsi Maluku Utara, Jafar Ismail dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan peningkatan ruas jalan di wilayah provinsi Maluku Utara tahun 2015.
Jafar akan diperiksa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) guna pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk penyelidikan proyek pembangunan dan peningkatan jalan.
Kasi Penkum Kejati Malut Apris R Ligua mengatakan, penyidik sudah menyiapkan surat panggilan kepada Jafar untuk dimintai keterangan. Menurut Apris, pemeriksaan ini tergantung penyidik kapan Jafar diperiksa. Meski demikian Apris memastikan kemungkinan pekan depan.
Sebelumnya, Pusat Konsultasi dan Bantun Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhir) Ternate mempertanyakan laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan dan peningkatan jalan ruas di wilyah Provinsi Malut tahun anggaran 2015 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Malut yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Ketua PKBH Unkhir Ternate, Aslan Hasan mengatakan, laporan yang dimasukkan hingga kini belum diketahui penjelasan dari Kejati Malut. PKBH Unkhair melaporkan, Ismail Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Malut sebagai PPK. Dalam laporan itu tak hanya Jafar Ismail tapi juga Direktur PT Suber Jaya Abadi berdasarkan surat perjanjian Nomor : 600.620/SP/DPU-MU/APBD/BM/FSK.45/2015 tanggal 8 September 2015 untuk pekerjaan peningkatan jalan ruas Jailolo-Goal-Ibu Hotmix (DAK tambahan) senilai Rp 10.300 milyar yang dalam perjanjian dua kali adendum.
Laporan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang menyebutkan, terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 161.785.176 juta sudah menjadi bukti penyidik melakukan pulbaket. Dalam laporan itu juga dilampirkan uraian peristiwa sekaligus peran terlapor serta bukti-bukti sehingga penyidik tidak mungkin beralsan tidak cukup bukti. “Kalau penyidik merasa kurang bukti kami membantu mencari bukti-bukti yang diperlukan,” ujar Ketua PKBH Unkhair, Aslan Hasan
Tak hanya Jafar Ismail dan Direktur PT Sumber Jaya Abadi, PKBH Unkhair juga nmelaporkan PT. Obi Prima Nusantara. Berdasarkan surat perjanjian Nomor: 600.620/SP/DPU-MU/APBD/BM/FSK.11/2015 tanggal 1 Juli 2015 pekerjaan pembangunan jalan Laiwui-Anggai Halmahera Selatan (Halsel) dengan nilai kontrak Rp9.956.778.000 miliar ada indikasi korupsi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terdapat kekurangan volume sebesar Rp308.928.745 juta. Pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK bersama Inspektorat Malut dan Dinas PU tanggal 15 April 2015 ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp188.831.503 juta.
Dalam laporan, PKBH Unkhair menyampaikan indikasi korupsi tahun anggaran yang sama dibeberapa proyek yang dikerjakan PT Hijrah Nusantara. Diantaranya, pekerjaan peningkatan jalan ruas Payahe-Dehepodo, jalan Payahe-Nuku-Batulak, Kota Tidore Kepulauan ke Halsel dan proyek peningkatan jalan ruas Saketa-Dehepodo. (zsm)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »