LABUHA-Rencana KPU Provinsi Maluku Utara
mengambil kotak suara di kantor KPU Halsel dan dibawa ke Ternate untuk
dilakukan perhitungan ulang KPU Provinsi Rabu (23/12) hari ini, dihadang ribuan
massa pendukung pasangan Amin-Jaya. Mereka menuntut kotak suara tidak digeser
dari Kantor KPU Halsel sebab hasil rekapitulasi perhitungan suara sudah
diselesaikan disahkan KPU Halsel.
Aksi ribuan massa membuat kotak
suara yang semula dikeluarkan dari kantor KPU Halsel pukul 15:00 wit molor.
Bahkan hingga pukul 19:30 wit, kotak suara belum dikeluarkan dari kantor KPU
Halsel. Desakan ribuan massa pendukung Amin-Jaya membuat situasi memanas dan
bersitegang dengan aparat keamaan saat massa ngotot menghadang dikeluarkannya
kotak suara dari kantor KPU Halsel. Beberapa perwakilan massa diterima hearing anggota
KPU Provinsi Malut, Safri Awal yang ditugaskan menjemput kotak suara.
Perwakilan massa mempertanyakan kehadiran Safri Awal di kantor KPU Halsel. Ia
menjelaskan kehadirannya adalah menjalankan keputusan KPU Provinsi untuk
menjemput kotak suara guna dilakukan rekapitulasi ulang di KPU Provinsi.
Safri Thalib, salah satu
perwakilan massa aksi usai hearing mengatakan, tuntutan mereka agar kotak suara
tidak boleh digeser dari kantor KPU Halsel karena proses rekapitulasi telah
selesai dilakukan oleh KPU Halsel dan saat ini gugatan sudah didaftarkan
pasangan Bahrain-Iswan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mestinya menurut Safri
Thalib, dengan gugatan pasangan nomor urut 4 Bahrain-Iswan, kotak suara tidak
boleh dipindahkan selain atas perintah Mahkamah Konstitusi.
“Rekapitulasi itu telah
didaftarkan pasangan nomor urut 4 yang dalam hal ini menggugat KPU Halsel di MK
terkait keputusannya. Berdasarkan UU dan tata cara di MK, ketika registrasi
sudah diterima maka yang namanya dokumen sengketa atau kotak suara tidak bisa
digeser atau dibuka kecuali atas perintah MK. Dan itu saya pertanyakan ke Safri
Awal yang disaksikan oleh seluruh saksi dari semua pasangan calon termasuk
saksi Bahrain-Iswan. Tapi Safri Awal tidak bisa menjawab, malah meminta
Kapolres menghentikan rapat. Saya meminta pernyataan dia bahwa kotak suara
tidak bisa digeser kecuali atas perintah MK itu pun tidak bisa dijawab dan
terus meminta Kapolres segera menghentikan rapat. Dia langsung keluar
meninggalkan rapat,”ujarnya.
Menurutnya, kehadiran Safri Awal
untuk membawah kotak suara ke Provinsi adalah illegal, karena itu pihaknya
bersama massa pendukung Amin-Jaya tetap menghadang jika kotak suara dipaksakan
dibawah. “Mestinya kalau KPU Provinsi
menganggap KPU Halsel melanggar UU maka silahkan menempuh mekanisme. Tetapi kemudian yang terjadi justru dia
memaksakan kehendak yang bertentangan dengan UU. Kita hadir disini sebagai
saksi hanya mempertahankan apa yang telah menjadi keputusan KPU Halsel dan
sudah menjadi keputusan masyarakat,” tegasnya.
Amatan Koran ini, kotak suara
belum dapat dikeluarkan dari kantor KPU Halsel. Ribuan massa terus bertahan dan
tetap ngotot mempertahankan kotak suara tidak boleh dipindahkan. Aparat keamaan
masih tetap siaga di kantor KPU Halsel mengawal proses pemindahan kotak suara.
Mereka membentuk pagar betis didepan kantor KPU menghalau massa yang menuntut
tidak digesernya kota suara. (wan)
