Pengambilan Kotak Suara Dihadang Ribuan Massa

Diposting oleh On Tuesday, December 22, 2015


LABUHA-Rencana KPU Provinsi Maluku Utara mengambil kotak suara di kantor KPU Halsel dan dibawa ke Ternate untuk dilakukan perhitungan ulang KPU Provinsi Rabu (23/12) hari ini, dihadang ribuan massa pendukung pasangan Amin-Jaya. Mereka menuntut kotak suara tidak digeser dari Kantor KPU Halsel sebab hasil rekapitulasi perhitungan suara sudah diselesaikan disahkan KPU Halsel.
Aksi ribuan massa membuat kotak suara yang semula dikeluarkan dari kantor KPU Halsel pukul 15:00 wit molor. Bahkan hingga pukul 19:30 wit, kotak suara belum dikeluarkan dari kantor KPU Halsel. Desakan ribuan massa pendukung Amin-Jaya membuat situasi memanas dan bersitegang dengan aparat keamaan saat massa ngotot menghadang dikeluarkannya kotak suara dari kantor KPU Halsel. Beberapa perwakilan massa diterima hearing anggota KPU Provinsi Malut, Safri Awal yang ditugaskan menjemput kotak suara. Perwakilan massa mempertanyakan kehadiran Safri Awal di kantor KPU Halsel. Ia menjelaskan kehadirannya adalah menjalankan keputusan KPU Provinsi untuk menjemput kotak suara guna dilakukan rekapitulasi ulang di KPU Provinsi.

Safri Thalib, salah satu perwakilan massa aksi usai hearing mengatakan, tuntutan mereka agar kotak suara tidak boleh digeser dari kantor KPU Halsel karena proses rekapitulasi telah selesai dilakukan oleh KPU Halsel dan saat ini gugatan sudah didaftarkan pasangan Bahrain-Iswan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mestinya menurut Safri Thalib, dengan gugatan pasangan nomor urut 4 Bahrain-Iswan, kotak suara tidak boleh dipindahkan selain atas perintah Mahkamah Konstitusi.
“Rekapitulasi itu telah didaftarkan pasangan nomor urut 4 yang dalam hal ini menggugat KPU Halsel di MK terkait keputusannya. Berdasarkan UU dan tata cara di MK, ketika registrasi sudah diterima maka yang namanya dokumen sengketa atau kotak suara tidak bisa digeser atau dibuka kecuali atas perintah MK. Dan itu saya pertanyakan ke Safri Awal yang disaksikan oleh seluruh saksi dari semua pasangan calon termasuk saksi Bahrain-Iswan. Tapi Safri Awal tidak bisa menjawab, malah meminta Kapolres menghentikan rapat. Saya meminta pernyataan dia bahwa kotak suara tidak bisa digeser kecuali atas perintah MK itu pun tidak bisa dijawab dan terus meminta Kapolres segera menghentikan rapat. Dia langsung keluar meninggalkan rapat,”ujarnya.
Menurutnya, kehadiran Safri Awal untuk membawah kotak suara ke Provinsi adalah illegal, karena itu pihaknya bersama massa pendukung Amin-Jaya tetap menghadang jika kotak suara dipaksakan dibawah.  “Mestinya kalau KPU Provinsi menganggap KPU Halsel melanggar UU maka silahkan menempuh mekanisme.  Tetapi kemudian yang terjadi justru dia memaksakan kehendak yang bertentangan dengan UU. Kita hadir disini sebagai saksi hanya mempertahankan apa yang telah menjadi keputusan KPU Halsel dan sudah menjadi keputusan masyarakat,” tegasnya.
Amatan Koran ini, kotak suara belum dapat dikeluarkan dari kantor KPU Halsel. Ribuan massa terus bertahan dan tetap ngotot mempertahankan kotak suara tidak boleh dipindahkan. Aparat keamaan masih tetap siaga di kantor KPU Halsel mengawal proses pemindahan kotak suara. Mereka membentuk pagar betis didepan kantor KPU menghalau massa yang menuntut tidak digesernya kota suara. (wan)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »