TERNATE-Mabes Polri mengakui kesulitan
menuntaskan kasus penembakkan dan penabrakan yang
dilakukan Polres, Ternate Minggu (10/1) pukul 4.38
wit lalu karena
tidak ada barang bukti berupa proyektil peluru dan saksi.
Kasus yang merenggut dua nyawa
sekaligus Dedi Rizaldi Ridwan (29) dan Julkifli Hasim (23),
bakal tak bisa diselesaikan Mabes Polri lantaran tidak
ada saksi yang memberikan keterangan dan tidak menemukan proyektil peluru
menembus kepala salah satu korban.
Ketua Tim Mabes Polri Kombes Pol Drs Rusli
Aditya Warman kepada wartawan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Selasa
(12/1) mengatakan, sulit mencari proyektil yang menembus di
kepala korban, terutama mencari
barang bukti berupa peluru dan saksi-saksi untuk
memberikan
keterangan saat terjadi penembakkan dan penabrakan. Bahkan,
sejak peristiwa hingga hari ini, Polda Malut dan
Polres Ternate tidak mampu menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan.
Sementara
penembakan diduga menggunakan peluru tajam, Rusli mengaku masih dipelajari.
Dengan demikian, Tim Mabes Polri yang terdiri dua orang Irwasum, tiga orang Propam yakni Kombes Pol
Drs Rusli Aditya Warman dari Propam, Drs
Leo Nardo Autsumario
Marpaum, Kombes Pol Drs Iky Kusuma
Wardana
dari Irwasum
Polri, AKBP Anti Irawan
dari Propam, Ipda
Parnadi dari Propam Mabes Polri itu bakal tak mampu
mengungkap kasus penembakan ini. Padahal kehadiran Mabes Polri diharapkan membuka
tabis penembakan yang sulit diungkap Polda dan Polres Ternate. Rusli mengakui,
kehadiran Tim Mabes untuk memback up Polda dan Polres untuk menyelesaikan kasus
ini.
“Prinsipnya kita ingin kerjasama dengan warga
kelurahan Toboko untuk memberikan keterangan sebagai
saksi,
karena sejak terjadi penembakan dan penabrakan jajaran Polda dan Polres
kesulitan, jadi masyarakat dihimbau memberikan
keterangan pada saat kejadian,” pintanya.
Dijelaskan,
khusus tersangka
penabrakan akan ditindaklanjuti Polda Malut, sebab itu bukan ranahnya Mabes Polri, namun
tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda
Malut. “Jika
hasil pemeriksaan sudah ada kita ingin tahu apa yang terjadi,
apabila anggota polisi yang melakukan kesalahan kita akan tindak tegas.
Apabila melakukan kesalahan berat kita pasti
pecat, itupun tergantung warga masyarakat yang memberikan keterangan yang
lengkap,
tetapi kalau
tidak lengkap kita akan kesulitan jadi tanpa kesaksian yang lengkap sulit bagi kami,” tegasnya.
Sementara
Wakapolda
Malut, Kombes Pol Jhoni Latuperisa ketika dihubungi menyatakan, proyektil peluru saat
ini masih
dicari,
siapa tahu
warga yang menemukan di TKP supaya
diserahkan ke tim Mabes Polri. “Jadi untuk memastikan, kita butuh barang
bukti berupa proyektil. Tersangka tetap dihukum, apalagi aparat
sanksinya malah lebih besar. Sanskinya hingga pemecatan,” tegasnya.
Meski
begitu katanya, untuk tahap pertama disiplin, bahwa anggota tidak boleh
melakukan hal-hal diluar ketentuan Protap. Sesuai protap, untuk membubakarkan
massa dikenai disiplin. Kedua, proses penyidikan tindak pidana sudah inkrah
baru dilanjutkan sidang kode etik. “Sidang
kode etik itu terkait patut atau tidak patut,
kalau
sudah tidak patut berarti dipecat,” tegasnya. Seraya menambahkan, tim
Mabes
Polri
rencana pada Jumat (15/1) baru kembali ke Jakarta,
karena ingin memastikan kasus ini diungkap
seadil-adilnya. (zs/mtg)