Mabes Polri Akui Kesulitan Ungkap Kasus Penembakan

Diposting oleh On Wednesday, January 13, 2016


TERNATE-Mabes Polri mengakui kesulitan menuntaskan kasus penembakkan dan penabrakan yang dilakukan Polres, Ternate Minggu (10/1) pukul 4.38 wit lalu karena tidak ada barang bukti berupa proyektil peluru dan saksi.  Kasus yang merenggut dua nyawa sekaligus Dedi Rizaldi Ridwan (29) dan Julkifli Hasim (23), bakal tak bisa diselesaikan Mabes Polri lantaran tidak ada saksi yang memberikan keterangan dan tidak menemukan proyektil peluru menembus kepala salah satu korban.
Ketua Tim Mabes Polri Kombes Pol Drs Rusli Aditya Warman kepada wartawan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Selasa (12/1) mengatakan, sulit mencari proyektil yang menembus di kepala korban, terutama mencari barang bukti berupa peluru dan saksi-saksi untuk memberikan keterangan saat terjadi penembakkan dan penabrakan. Bahkan, sejak peristiwa hingga hari ini, Polda Malut dan Polres Ternate tidak mampu menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan.

Sementara penembakan diduga menggunakan peluru tajam, Rusli mengaku masih dipelajari. Dengan demikian, Tim Mabes Polri yang terdiri dua orang Irwasum, tiga orang Propam yakni Kombes Pol Drs Rusli Aditya Warman dari Propam,  Drs Leo Nardo Autsumario Marpaum, Kombes Pol Drs  Iky Kusuma Wardana dari Irwasum Polri, AKBP Anti Irawan dari Propam, Ipda Parnadi dari Propam Mabes Polri itu bakal tak mampu mengungkap kasus penembakan ini. Padahal kehadiran Mabes Polri diharapkan membuka tabis penembakan yang sulit diungkap Polda dan Polres Ternate. Rusli mengakui, kehadiran Tim Mabes untuk memback up Polda dan Polres untuk menyelesaikan kasus ini.
“Prinsipnya kita ingin kerjasama dengan warga kelurahan Toboko untuk memberikan keterangan sebagai saksi, karena sejak terjadi penembakan dan penabrakan jajaran Polda dan Polres kesulitan, jadi masyarakat dihimbau memberikan keterangan pada saat kejadian,” pintanya.
Dijelaskan, khusus tersangka penabrakan akan ditindaklanjuti Polda Malut, sebab  itu bukan ranahnya Mabes Polri, namun tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Malut. Jika hasil pemeriksaan sudah ada kita ingin tahu apa yang terjadi, apabila anggota polisi yang melakukan kesalahan kita akan tindak tegas. Apabila melakukan kesalahan berat kita pasti pecat, itupun tergantung warga masyarakat yang memberikan keterangan yang lengkap, tetapi kalau tidak lengkap kita akan kesulitan jadi tanpa kesaksian yang lengkap sulit bagi kami,” tegasnya.
Sementara Wakapolda Malut, Kombes Pol Jhoni Latuperisa ketika dihubungi menyatakan, proyektil peluru saat ini masih dicari, siapa tahu warga yang menemukan di TKP supaya diserahkan ke tim Mabes Polri. “Jadi untuk memastikan, kita butuh barang bukti berupa proyektil. Tersangka tetap  dihukum, apalagi aparat sanksinya malah lebih besar. Sanskinya hingga pemecatan,” tegasnya.
Meski begitu katanya, untuk tahap pertama disiplin, bahwa anggota tidak boleh melakukan hal-hal diluar ketentuan Protap. Sesuai protap, untuk membubakarkan massa dikenai disiplin. Kedua, proses penyidikan tindak pidana sudah inkrah baru dilanjutkan sidang kode etik.  “Sidang kode etik itu terkait patut atau tidak patut, kalau sudah tidak patut berarti dipecat,” tegasnya. Seraya menambahkan, tim Mabes Polri rencana pada Jumat (15/1) baru kembali ke Jakarta, karena ingin memastikan kasus ini diungkap seadil-adilnya. (zs/mtg)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »