Inilah Aturan Wajib DPRD

Diposting oleh On Saturday, October 08, 2016 with No comments

TERNATE-Anggota DPRD Kota Ternate sebagai representasi wakil rakyat wajib hukumnya mengetahui tiga aturan yakni tata tertib, kode etik dan tata beracara. Tiga aturan ini harus diketahui dan patuhi setiap anggota DPRD. Apabila anggota DPRD yang melakukan pelanggaran tiga aturan ini, maka menjadi kewenangan mutlak Badan Kehormatan (BK) memproses, tidak boleh diintervensi oleh siapa pun.
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid, kepada wartawan Jumat (7/10). dikatakan, setiap anggota DPRD wajib hukumnya memahami tiga aturan ini secara utuh, karena satu dengan yang lain tidak bisa dilepaspisahkan.
“BK memutuskan memberikan sanksi kepada Husni Bopeng melalui teguran tertulis satu kali penundaan perjalanan dinas ke luar daerah akibat dampak dari Nurlaila Syarif menulis pimpinan dewan dan BK di media sosial dengan kata-kata yang tidak etis,” ujar mantan praktisi hukum dan pengacara ini.
Terkait dengan dengan pimpinan DPRD akan mengadukan anggota DPRD Partai Nasdem Nurlaila Syarif serta secara pribadi Anas U. Malik bakal melaporkan Nurlaiela ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Mubin mengaku tidak mengetahui. Bagi Mubin itu persoalan lain. Soal aduan dan laporan atau tidak, itu masalah yang bersangkutan dengan BK
“Artinya, kalau dia mengadukan kita tidak bisa mencegah, tapi sedapat mungkin diupayakan masalah ini menjadi pembelajaran bagi semua anggota DPRD, sehingga tidak perlu mengekspo berlebihan karena mekanisme sudah diikuti BK dan pimpinan  sudah melakukan sesuai Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara,” jelasnya.
Tata tertib dan Kode Etik kata Mubin, merupakan hukum materil, sedangkan Tata Beracara adalah hukum formil. “Hukum formil ini yang melaksanakan hukum materil, yaitu Tata Tertib dan Kode Etik,” paparnya.
Dikatakan, pimpinan DPRD sudah memberikan stresing kepada  anggota DPRD Kota Ternate agar setiap permasalahan terkait dengan internal DPRD harus diselesaikan dalam internal. “Jangan kita atraksional atau melakukan aksi-aksi yang oleh masyarakat dianggap DPRD tidak kredibel, tidak dewasa dan tidak menjaga marwah DPRD,” kata politisi senior PPP ini.

Menurutnya, hal-hal internal harus diselesaikan secara internal, karena dipublikasikan akhirnya mengusik masyarakat kemudian menyalahkan DPRD. Herannya, yang mempublikasi adalah anggota DPRD, Nurlaila Syarif. “Tadi kita sudah stresing yang bersangkutan kebetulan Husni Bopeng juga hadir. Kita minta hal-hal seperti ini dikomunikasi secara internal jangan dipublikasi akhirnya menimbulkan permasalah yang lebih besar,” paparnya. (dbs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »