TERNATE-Anggota DPRD Kota Ternate sebagai representasi wakil
rakyat wajib hukumnya mengetahui tiga aturan yakni tata tertib, kode etik dan
tata beracara. Tiga aturan ini harus diketahui dan patuhi setiap anggota DPRD.
Apabila anggota DPRD yang melakukan pelanggaran tiga aturan ini, maka menjadi
kewenangan mutlak Badan Kehormatan (BK) memproses, tidak boleh diintervensi
oleh siapa pun.
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid, kepada wartawan Jumat
(7/10). dikatakan, setiap anggota DPRD wajib
hukumnya memahami tiga aturan ini secara utuh, karena satu dengan yang lain
tidak bisa dilepaspisahkan.
“BK memutuskan memberikan
sanksi kepada Husni Bopeng melalui teguran tertulis satu kali penundaan
perjalanan dinas ke luar daerah akibat dampak dari Nurlaila Syarif menulis
pimpinan dewan dan BK di media sosial dengan kata-kata yang tidak etis,” ujar
mantan praktisi hukum dan pengacara ini.
Terkait dengan dengan
pimpinan DPRD akan mengadukan anggota DPRD Partai Nasdem Nurlaila Syarif serta
secara pribadi Anas U. Malik bakal melaporkan Nurlaiela ke Badan Kehormatan
(BK) DPRD Mubin mengaku tidak mengetahui. Bagi Mubin itu persoalan lain. Soal
aduan dan laporan atau tidak, itu masalah yang bersangkutan dengan BK
“Artinya, kalau dia
mengadukan kita tidak bisa mencegah, tapi sedapat mungkin diupayakan masalah
ini menjadi pembelajaran bagi semua anggota DPRD, sehingga tidak perlu
mengekspo berlebihan karena mekanisme sudah diikuti BK dan pimpinan sudah
melakukan sesuai Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara,” jelasnya.
Tata tertib dan Kode Etik
kata Mubin, merupakan hukum materil, sedangkan Tata Beracara adalah hukum
formil. “Hukum formil ini yang melaksanakan hukum materil, yaitu Tata Tertib
dan Kode Etik,” paparnya.
Dikatakan, pimpinan DPRD
sudah memberikan stresing kepada anggota DPRD Kota Ternate agar
setiap permasalahan terkait dengan internal DPRD harus diselesaikan dalam
internal. “Jangan kita atraksional atau melakukan aksi-aksi yang oleh
masyarakat dianggap DPRD tidak kredibel, tidak dewasa dan tidak menjaga marwah
DPRD,” kata politisi senior PPP ini.
Menurutnya, hal-hal
internal harus diselesaikan secara internal, karena dipublikasikan akhirnya
mengusik masyarakat kemudian menyalahkan DPRD. Herannya, yang mempublikasi
adalah anggota DPRD, Nurlaila Syarif. “Tadi kita sudah stresing yang
bersangkutan kebetulan Husni Bopeng juga hadir. Kita minta hal-hal seperti ini
dikomunikasi secara internal jangan dipublikasi akhirnya menimbulkan permasalah
yang lebih besar,” paparnya. (dbs)