UMP Malut 2017 Rp 1.975.000

Diposting oleh On Wednesday, November 23, 2016 with No comments

JAKARTA-Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara mengalami kenaikan sebesar Rp.293.734 atau dari ‎ Rp 1.681.266 tahun 2016 menjadi Rp 1.975.000 tahun 2017. Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkap, data Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 belum selesai pendataan. Alhasil, penetapan UMP 2017 secara serentak kembali mundur. Padahal, berdasarkan informasi awal, pengumuman serentak UMP 2017 diumumkan 1 November 2016.
"Sudah selesai (data UMP 2017) namun kami masih belum mendapatkan seluruh copy SK-SK (Surat Keputusan) penetapannya," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang, Selasa (22/11).
Dijelaskan, surat keputusan gubernur menjadi sangat penting karena menjadi bukti bahwa UMP di daerahnya sudah ditetapkan. Namun, katanya, masih ada beberapa daerah yang belum menyerahkan surat keputusannya. "Yang menetapkan gubernur dan dari gubernur. Tapi sudah (UMP sudah ditetapkan)," ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Pribadi Dirjen PHI dan Jamsos Sefti menambahkan, ada beberapa daerah yang belum melengkapi data UMP-nya. Namun, dirinya enggan menyebut daerah mananya. "Ada beberapa daerah yang belum menandatangani surat keputusannya. Saya mohon maaf, ini harus resmi dulu dari Pak Menteri," ujarnya. (rdx)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »