Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diselundupkan ke
Sulawesi Utara. Kamis (29/10), Tim Tarsius Polres Bitung menggagalkan
selundupan minyak
tanah bersubsidi dari Maluku Utara ke Kota Bitung. Polisi juga
mengamankan BBM bersubsidi ratusan liter. Menurut Kapolres Bitung, AKBP Reindolf
Unmehopa, penyelundupan terungkap berkat informasi dari masyarakat. Tim Tarsius yang dikomandani
Bripka Arnold Moningka langsung menggagalkan aksi penyelundupan.
"Kami menemukan barang bukti 52 jeriken berisi MT
bersubsidi atau 500 liter lebih pada pukul 06.25 Wita di Pelabuhan
Penyeberangan ke Pulau Lembeh tepatnya Rukp Pateten," tutur Unmehopa
melalui Kasat Reskrim Polres Bitung
AKB Rivo Malonda didampingi Bripka Arnold Moningka di Mapolres Bitung.
Dijelaskannya, modus penyelundupan BBM bersubsidi
dilakukan dengan rapih oleh para tersangka. Mereka memasukkan puluhan jerigen
berbagai ukuran di bagian palka kapal jenis long boat bermesin tempel lalu
ditimbun dan disisipi dengan tumpukan karung berisi kopra sehingga jika tidak
dilihat atau diperiksa dengan saksama MT itu luput dari pandangan.
"MT ini dipasok dari Pulau Batang Dua Maluku Utara,
dibeli dengan harga subsidi Rp 4 sampai Rp 8 ribu per liter untuk jual di Bitung dengan harga
bervariasi mulai dari Rp 12 ribu di pasar bisa Rp 15 ribu sampai Rp 20
ribu," katanya.
Lanjut Rivo, penyelundupan itu dari informasi yang
disampaikan masyarakat dilakukan selama dua sampai empat kali dalam seminggu.
Selain kembali dipasarkan MT bersubsidi yang sudah dilarang peredarannya
ditukar dengan BBM jenis solar. "Tersangkanya adalah TSK YM (32) pemilik
barang dan bawa kapal AS (30). Kini sudah diamankan di Mapolres Bitung beserta barang
bukti," tukasnya.
Akibat perbuatan melakukan penyelundupan BBM jenis MT
subsidi ke Bitung tersangka bakal
dijerat Undang-undang Migas pasal 53 dan 55 dengan ancaman hukuman lima tahun
penjara. Arief Rachman, Sales Representative BBM Retail Pertamina Area Manado
menjelaskan, peredaran BBM jenis MT bersubsidi selain kepulauan di Sulawesi
Utara sudah ditidak menyalurkan lagi. "Pertamina sudah tidak salurkan MT
bersubsidi di kota kabupaten di luar kepulauan," tutur Arief.
Menurutnya, pemerintah harus giat menegaskan aturan
mengenai keberadaan MT bersubsidi yang sudah tidak lagi disalurkan Pertamina
selaku regulator dan pelaksana di lapangan. "Pemerintahlah dalam hal ini
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BPH Migas," tukasnya. (tri)