Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kota
Ternate diketahui masih menggunakan listrik bersubsidi. Padahal listrik subsidi
dengan kapasitas KWH RI-/ 450 VA dan KWH RI-/900 VA untuk masyarakat
menengah ke bawah. Bahkan pejabat esalon II pun diketahui menggunakan listrik KWH
RI-/900 VA yang merupakan subsidi pemerintah.
Hal ini terjadi lantaran pihak kelurahan
meneribitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada pemohon tanpa melihat
latar belakang. Asisten Manejer Pelayanan Pelanggan dan
Administrasi PLN Cabang Ternate, La Husen mengatakan, listrik bersubsidi
di Kota Ternate banyak tidak tepat sasaran seperti rumah fungsi usaha, serta
masih banyak pegawai yang menggunakan listrik bersubsidi pemerintah.
Sebab itu, PLN menunggu Peraturan
Menteri tentang pemasangan listrik bersubsidi serta mencabut listrik subsidi
yang tidak digunakan dan diberikan kepada orang yang layak menerima,
namun hal itu masih menunggu Permen. Pegawai dan pejabat esalon II menggunakan
listrik subsidi, karena saat pemasangan PLN berpatokan pada SKTM dari
kelurahan.
Namun setelah diselidiki, SKTM yang
digunakan untuk pemasangan listrik sebagian besar orang mampu, bahkan pejabat
esalon II. Untuk mencegah itu kata La Husen, harus ada regulasi sebagai dasar
untuk mencabut listrik subsidi yang digunakan orang mampu. Sebab itu, pihaknya
membutuhkan data Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk mengetahui, apakah yang
bersangkutan mampu atau tidak.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tata
Kota dan Pertamanan (DTPK) Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan, apabiala
ada solusi untuk menjawab permasalahan yang menjadi kendala penggunaan
listrtrik subsidi tidak sesuai, pihaknya siap dan mendukung memberikan data
IMB. DTKP katanya akan menyediakan data-data yang dibutuhkan PLN. “Saya tetap
bantu agar PLN mencari solusi permasalahan listrik subsidi yang tidak tepat
sasaran,” janjinya.
Meski demikian, sejauh ini PLN belum
memiliki regulasi untuk mengambil tindakan memutuskan meteran bersubsidi
berkapasitas KWH RI-/450 VA dan KWH
RI-/ 900 VA oleh kalangan yang mampu dan tidak mampu. “Saya pikir kita
akan diskusikan dengan PLN, tapi intinya saya mendukung,” kata Rizal.
Rizal berjanji akan memberikan data yang
dibutuhkan PLN, baik perumahan maupun rumah kontrakan sesuai IMB yang
dikeluarkan DTKP. Namun kata Rizal, apabila data IMB dibutuhkan untuk
kepentingan PLN untuk mempermudah operasional dalam menetukan nilai tertantu
teruma bangunan yang berfungsi usaha yang menggunakan subsidi pemerintah, maka
pihaknya tidak keberatan untuk memberikannya. (mtg)