Tunggak Pajak, Rekening Pengusaha Dblokir

Diposting oleh On Monday, November 02, 2015

Sejumlah pengusaha papan atas di provinsi Maluku Utara diblokir rekening oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate. Pemblokiran itu dilakukan KPP Pratama karena terindikasi lalai membayar pajak. Meski begitu KPP masih merahasiakan jumlah pajak ditunggak pengusaha ini. Kepala Cabang KPP M. Junaidi kepada wartawan membenarkan pemblokiran rekening pengusaha yang terindikasi lalu memenuhi kewajiban membayar pajak. “Dalam aturan, belum boleh dipublikasikan dan dirahasiakan,” katanya.

Menurutnya, pemblokiran rekening sesuai UU penangihan Nomor 9 tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 563 Tahun 2000. Setelah diblokir kata, selanjutnya akan dilakukan penyitaan harta wajib pajak (WP). “Jika tidak dilunasi, maka harta kekayaan penanggung pajak atau WP yang berada di bank langsung dipindahkan ke kas negara,” jelasnya.
Selama ini kata Junaidi, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif dengan harapan WP melunasi tunggakan pajak. Namun pendekatan ini tidak mempan, bahkan penunggak sudah dilayangkan surat teguran untuk melinasi dalam jangka waktu 1 bulan yang selanjutnya disusul surat paksa melunasi utang pajak. “Aturannya surat paksa ini jangka waktunya paling cepat dua hari. Tapi kami masih tetap memberikan kesempatan melunasi pajak,” beber Kepala Seksi Penagihan Rusli Gailea.
Ia menjelaskan, apabila penunggak pajak masih membandel, maka rekening bank diblokir dan uangnya diserahkan kepada negara. Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Dr Mukhtar Adam  menanggapi hal itu mengatakan, penerimaan negara dari sektor pajak sangat penting dan strategis. Salah satunya, pajak bisa menekan utang luar negeri. Supaya pinjaman luar negeri dapat ditekan maka penerimaan dalam negeri lewat sektor pajak harus digenjot. “Saya mendukung upaya KPP Ternate menindak tegas terhadap wajib pajak yang lalai,” tegas pengamat ekonomi Maluku Utara ini. 
Mukhtar menjelaskan, kapasitas fiskal Indonesia saat ini mencapai Rp.2.000 triliun menjadi tantangan utama semangat membangun kemandirian negara, sehingga sumber-sumber penerimaan sebaiknya berasal dari rakyat  bukan dipinjam dari luar negeri.  Selain itu kata pakar ekonomi Unkhair ini, pemerintah lewat Kementerian Keuangan banyak memberikan reward kepada WP. “Reward ini tidak efektif jika Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan sanksi tegas terhadap WP yang tidak membayar pajak,” tandasnya. 
Namun begitu, dia berharap jangan hanya tegas kepada WP dari kalangan pengusaha dan masyarakat,  sikap tegas harus diperlihatkan kepada pemerintah yang tidak menyetor pajak. “KPP harus berani memberikan sanksi kepada pemerintah daerah lewat mekanisme dan jalur hukum formal,“ tegas Mukhtar. Seraya menambahkan. Pemda yang melakukan penyimpangan pajak harus dihukum berlapis. “Biar ada efek jera,” tandas Mukhtar. (mtg)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »