Sejumlah pengusaha papan atas di
provinsi Maluku Utara diblokir rekening oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama Ternate. Pemblokiran itu dilakukan KPP Pratama karena terindikasi lalai
membayar pajak. Meski begitu KPP masih merahasiakan jumlah pajak ditunggak
pengusaha ini. Kepala Cabang KPP M. Junaidi kepada wartawan membenarkan
pemblokiran rekening pengusaha yang terindikasi lalu memenuhi kewajiban
membayar pajak. “Dalam aturan, belum boleh dipublikasikan dan dirahasiakan,”
katanya.
Menurutnya, pemblokiran rekening sesuai
UU penangihan Nomor 9 tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 563
Tahun 2000. Setelah diblokir kata, selanjutnya akan dilakukan penyitaan harta
wajib pajak (WP). “Jika tidak dilunasi, maka harta kekayaan penanggung pajak
atau WP yang berada di bank langsung dipindahkan ke kas negara,” jelasnya.
Selama ini kata Junaidi, pihaknya telah
melakukan pendekatan persuasif dengan harapan WP melunasi tunggakan pajak. Namun
pendekatan ini tidak mempan, bahkan penunggak sudah dilayangkan surat teguran untuk
melinasi dalam jangka waktu 1 bulan yang selanjutnya disusul surat paksa
melunasi utang pajak. “Aturannya surat paksa ini jangka waktunya paling cepat
dua hari. Tapi kami masih tetap memberikan kesempatan melunasi pajak,” beber Kepala
Seksi Penagihan Rusli Gailea.
Ia menjelaskan, apabila penunggak pajak
masih membandel, maka rekening bank diblokir dan uangnya diserahkan kepada
negara. Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Dr Mukhtar Adam menanggapi hal itu mengatakan, penerimaan
negara dari sektor pajak sangat penting dan strategis. Salah satunya, pajak bisa
menekan utang luar negeri. Supaya pinjaman luar negeri dapat ditekan maka
penerimaan dalam negeri lewat sektor pajak harus digenjot. “Saya mendukung
upaya KPP Ternate menindak tegas terhadap wajib pajak yang lalai,” tegas
pengamat ekonomi Maluku Utara ini.
Mukhtar menjelaskan, kapasitas fiskal
Indonesia saat ini mencapai Rp.2.000 triliun menjadi tantangan utama semangat
membangun kemandirian negara, sehingga sumber-sumber penerimaan sebaiknya
berasal dari rakyat bukan dipinjam dari luar negeri. Selain itu
kata pakar ekonomi Unkhair ini, pemerintah lewat Kementerian Keuangan banyak
memberikan reward kepada WP. “Reward ini tidak efektif jika Kantor Pelayanan
Pajak tidak memberikan sanksi tegas terhadap WP yang tidak membayar pajak,”
tandasnya.
Namun begitu, dia berharap jangan hanya
tegas kepada WP dari kalangan pengusaha dan masyarakat, sikap tegas harus diperlihatkan kepada
pemerintah yang tidak menyetor pajak. “KPP harus berani memberikan sanksi
kepada pemerintah daerah lewat mekanisme dan jalur hukum formal,“ tegas
Mukhtar. Seraya menambahkan. Pemda yang melakukan penyimpangan pajak harus
dihukum berlapis. “Biar ada efek jera,” tandas Mukhtar. (mtg)