![]() |
| Tim Muttiara-Berkah |
WEDA-Tim hukum Muttiara-Berkah ‘membantai
habis KPU Halmahera Tengah’ pada lanjutan sidang musyawarah penyelesaian
sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halteng 2017. Sidang musyawarah hari
keempat ini agendanya mendengarkan kesimpulan pemohon dan termohon. Penyampaian
kesimpulan sengketa pemilihan Nomor : 0.01/X/Register permohonan/2016, pemohon
(Muttiara) dalam sidang musyawarah disampaikan Kuasa Hukum Donny Tri Istiqomah.
Donny
Tri Istiqomah menyatakan, termohon dalam hal ini KPU dalam memutuskan pemohon,
Muttiara-Berkah tidak memenuhi syarat disertai bukti otentik, termasuk dalam
bentuk berita acara klarifikasi sebagaimana diperintahkan pasal 52 PKPU nomor 9
Tahun 2016. Selain itu, terbukti dan tidak terbantahkan dalam persidanganm KPU
dalam melakukan verfikasi atau klarifikasi persyaratan Muttiara terkait jenjang
pendidikan telah melampau kewenangan.
Seharusnya
menurut Donny Tri Istiqomah, kewenangan KPU Halmahera Tengah hanya sebatas
membuktikan apakah ijasah pemohon asli, sebagai bukti pemohon memang menamatkan
pendidikan SMA, namun hal itu sengaja dibelokkan ke ranah kewenangan lainnya
bukan menjadi kewenangnan KPU.
"Pihak
Termohon sengaja melakukan tindakan akal-akalan, bersifat ‘abuse of pawer dalam
rangka melakukan tindakan aborsi politik’ yang bersifat sistematis dan masif
dengan cara menggugurkan pemohon sebagai calon menggunakan alasan yang berubah-ubah
tanpa disertai bukti dokumen otentik,” sodoknya.
Donny
yang diutus DPP PDI Perjuangan menjadi kuasa hukum Muttiara-Berkah mengatakan, berdasarkan
uraian, penjelasan dan dalil-dalil hukum sebagaimana telah pemohon jelaskan, maka
memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk melakukan perubahan keputusan No.23/kpts/KPU-Kab.029.434418/ 2016
dengan menyatakan pemohon dan pasangannya dinyatakan memenuhi syarat.
Selain
itu menetapkan hasil musyawarah atas tercapainya kesepakatan antara pemohon dan
termohon tentang persetujuan termohon untuk melakukan perubahan keputusan KPU
Halteng No.23/kpts/KPU-Kab. 029. 434418/2016 dengan menyatakan pemohon dengan
pasangannya dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara
Kuasa Hukum Termohon (KPU) Halteng, Dr, Abdul Aziz Hakim mengatakan, berdasarkan
dalil dan bukti sebagaiman dalam persidangan sebelumnya, maka termohon memohon
kepada pimpinan sidang musyawarah memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar,
mengabulkan kesimpulan termohon untuk seluruhnya. Meyatakan permohonan termohon
tidak dapat diterima. Selanjutnya meminta menetapkan keputusan KPU Halteng
nomor 23/kpts/KPUD - Kab. 029. 434418/2016 tentang penetapan pasangan calon
peserta pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati halteng tahun 2017
tertanggal 24 oktober 2016 adalah sah menurut hukum.
Menghukum
pemohon untuk merehabilitasi status dan hak-hak termohon selaku ketua dan
anggota KPU Halteng sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. "Apabila
pimpinan majelis musyawarah yang memeriksa dan memutus perkara ini memiliki
pendapat lain, maka termohon mohon putusan seadil- adilnya," ujar Aziz.
Sidang
musyawarah sengketa pilkada hingga kini belum ada putusan. Sidang yang dipimpin
Ubaidi Abdulhalim sekaligus ketua Panwaslih Halteng ini mengatakan, amar
putusan akan disampikan pada tanggal 6 November 2016. (hrn)
