Kuasa Hukum Muttiara Nilai KPU Lakukan Aborsi Politik

Diposting oleh On Wednesday, November 02, 2016 with No comments

Tim Muttiara-Berkah
WEDA-Tim hukum Muttiara-Berkah ‘membantai habis KPU Halmahera Tengah’ pada lanjutan sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halteng 2017. Sidang musyawarah hari keempat ini agendanya mendengarkan kesimpulan pemohon dan termohon. Penyampaian kesimpulan sengketa pemilihan Nomor : 0.01/X/Register permohonan/2016, pemohon (Muttiara) dalam sidang musyawarah disampaikan Kuasa Hukum Donny Tri Istiqomah.
Donny Tri Istiqomah menyatakan, termohon dalam hal ini KPU dalam memutuskan pemohon, Muttiara-Berkah tidak memenuhi syarat disertai bukti otentik, termasuk dalam bentuk berita acara klarifikasi sebagaimana diperintahkan pasal 52 PKPU nomor 9 Tahun 2016. Selain itu, terbukti dan tidak terbantahkan dalam persidanganm KPU dalam melakukan verfikasi atau klarifikasi persyaratan Muttiara terkait jenjang pendidikan telah melampau kewenangan.
Seharusnya menurut Donny Tri Istiqomah, kewenangan KPU Halmahera Tengah hanya sebatas membuktikan apakah ijasah pemohon asli, sebagai bukti pemohon memang menamatkan pendidikan SMA, namun hal itu sengaja dibelokkan ke ranah kewenangan lainnya bukan menjadi kewenangnan KPU.
"Pihak Termohon sengaja melakukan tindakan akal-akalan, bersifat ‘abuse of pawer dalam rangka melakukan tindakan aborsi politik’ yang bersifat sistematis dan masif dengan cara menggugurkan pemohon sebagai calon menggunakan alasan yang berubah-ubah tanpa disertai bukti dokumen otentik,” sodoknya.
Donny yang diutus DPP PDI Perjuangan menjadi kuasa hukum Muttiara-Berkah mengatakan, berdasarkan uraian, penjelasan dan dalil-dalil hukum sebagaimana telah pemohon jelaskan, maka memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk melakukan perubahan keputusan No.23/kpts/KPU-Kab.029.434418/2016 dengan menyatakan pemohon dan pasangannya dinyatakan memenuhi syarat.
Selain itu menetapkan hasil musyawarah atas tercapainya kesepakatan antara pemohon dan termohon tentang persetujuan termohon untuk melakukan perubahan keputusan KPU Halteng No.23/kpts/KPU-Kab. 029. 434418/2016 dengan menyatakan pemohon dengan pasangannya dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara Kuasa Hukum Termohon (KPU) Halteng, Dr, Abdul Aziz Hakim mengatakan, berdasarkan dalil dan bukti sebagaiman dalam persidangan sebelumnya, maka termohon memohon kepada pimpinan sidang musyawarah memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar, mengabulkan kesimpulan termohon untuk seluruhnya. Meyatakan permohonan termohon tidak dapat diterima. Selanjutnya meminta menetapkan keputusan KPU Halteng nomor 23/kpts/KPUD - Kab. 029. 434418/2016 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati halteng tahun 2017 tertanggal 24 oktober 2016 adalah sah menurut hukum.
Menghukum pemohon untuk merehabilitasi status dan hak-hak termohon selaku ketua dan anggota KPU Halteng sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. "Apabila pimpinan majelis musyawarah yang memeriksa dan memutus perkara ini memiliki pendapat lain, maka termohon mohon putusan seadil- adilnya," ujar Aziz.
Sidang musyawarah sengketa pilkada hingga kini belum ada putusan. Sidang yang dipimpin Ubaidi Abdulhalim sekaligus ketua Panwaslih Halteng ini mengatakan, amar putusan akan disampikan pada tanggal 6 November 2016. (hrn)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »