SOFIFI-Nasib ribuan guru
SMA di Maluku Utara terancam, lantaran kebijakan pemerintah pusat
mengalihkan guru SMA dari kabupaten/kota ke Provinsi menuai masalah.
Pasalnya, nilai pagu yang diploting Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam
anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) induk 2017 senilai 100 miliar. Hal ini
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru saja dikeluarkan.
Untuk mentaksi anggaran tersebut Pemprov
harus membutuhkan anggaran Rp 500 milar. Anggaran sebesar itu digunakan untuk membayar
gaji guru berdasarkan eselon dan operasional sekolah sesuai dengan data yang
disampaikan Pemprov ke komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara.
” Pemprov menganggarkan Rp 100
milar, berdasarkan PMK yang baru, sedangkan anggaran dibutuhkan Rp 500
milar, sehingga gubernur harus mencari solusi terhadap permasalahan ini,
karena PMK sudah keluar, jika hal itu tidak ada langkah dari Pemerintah Daerah.
Mau ambil anggaran dari mana, untuk membiayai mereka,” kata ketua komisi I DPRD
Maluku Utara Wahda Z. Imam, Senin (24/10).
Diketahui bahwa pemerintah telah
penetapkan pengalihan guru SMA ke Provinsi, dilaksanakan awal bulan Januari
2017 mendatang di seluruh Indonesia termasuk Maluku Utara.
”Mestinya anggaran itu harus diusulkan
sebelum PMK itu dikeluarkan, olehnya itu Pemerintah daerah berkoordinasi dengan
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, apabila tidak dilakukan
berarti pengalihan guru SMA ke provinsi tak bisa diakomodir seluruhnya, ” kata
Wahda (ces)
