TERNATE-Nasib komisioner KPU Halmahera
Tengah kini diujung tanduk, meski publik dan pengamat hukum masih membela
keputusan KPU yang menggugurkan pasangan Muttiara-Berkah karena dianggap tidak
memenuhi syarat administrasi calon bupati. Lima komisioner KPU Halmahera Tengah
ini bakal ‘dinonaktifkan paksa’ lantaran mengambil keputusan tidak menyentuh
subtansi masalah.
Komisioner
KPU provinsi Maluku Utara, Pudja Sutamat mengatakan, persoalan legalisir ijazah
Muttiara T. Yasin yang menjadi polemik saat ini dianggap tidak ada persoalan. Sebab
legalisir ijazah tidak ada sangkut pautnya, karena Muttiara telah memasukkan
ijazah asli yang diminta KPU Halmahera Tengah.
Dengan
begitu kata Pudja surat KPU provinsi Maluku Utara itu dilayangkan, akibat kekeliruan
KPU Halmahera Tengah saat mengambil keputusan. Sesuai hasil pemeriksaan katanya,
ditemukan coretan dokumen Muttiara yang dianggap KPU Halmahera Tengah cacat
administrasi. Sebab itu, surat KPU provinsi itu meminta kembali dikros chek
sebab hasil pemeriksaan KPU RI tidak menemukan masalah.
Kekeliruan
KPU Halmahera Tengah mengambil keputusan, karena yang dipersoalkan adalah
perubahan nama antara huruf A menjadi U, bukan legalisir ijazah. Sementara hasil
verifikasi, pihak sekolah mengakui Muttiara benar menjadi siswa di sekolah itu.
Namun KPU Halmahera Tengah tetap mempertahankan dan beranggapan itu cacat
administrasi. “Sebenarnya perubahan nama tidak jadi masalah, karena KPU
Halmahera Tengah sudah melakukan verifikasi faktual langsung di lapangan,” ujar
Puja, Selasa (1/11).
Pudja
menganggap, legalisir ijazah adalah masalah lain dan tidak mempengaruhi, sebab
yang dilegalisir adalah foto copynya. Apabila legalisir dipersoalkan, maka tinggal
ditunjukkan ijazah aslinya. “Jadi tidak ada yang namanya cacat administrasi karena
dalam PKPU tidak menjelaskan seperti itu,” urainya.
Pudja
menegaskan, apabila surat KPU provinsi tak diindahkan KPU Halmahera Tengah, maka
pihaknya akan menempuh langkah-langkah lain. Meski demikian menurutnya, KPU
provinsi masih menunggu proses sidang sengketa, baru dirapatkan untuk diambil
keputusan. Namun Pudja enggan menyebut langkah-langkah apa yang akan diambil.
Persoalan
ijazah itu asli atau palsu bukan ranahnya KPU, namun menurutnya hal-hal yang
dianggap keliru, KPU provinsi meminta KPU Halmahera Tengah mengkros chek
kembali. Lagi pula, hasil verifikasi faktual tidak menemukan masalah apapun. “Surat
itu bersifat perintah agar KPU Halmahera Tengah mengkros chek kembali, karena
jika itu tak dilakukan, maka KPU Halteng dianggap salah,” ujarnya.
Sementara
Ketua KPU Maluku Utara, Syahrani Somadayo mengaku, hingga kini surat yang
dilayangkan ke KPU Halmahera Tengah belum dikonfirmasikan untuk ditindaklanjuti.
“Nanati kita lihat perkembangannya bagaimana, karena belum ada konfirmasi balik
dari KPU maupun Panwaslih Halteng secara tertulis," katanya, Selasa
(1/11). Syahrani mengatakan, pihaknya tak akan berandai-andai, walaupun KPU
Halteng tetap berpegang teguh pada keputusannya, karena masih menunggu
konfirmasi balik KPU Halteng.
Menanggapi
surat KPU provinsi itu, staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Maluku Utara, Hendra Kasim menegaskan, langkah yang diambil KPU provinsi patut
disalahkan atas nama hukum. Sebab surat perintah tersebut tidak mengacu pada UU
No. 10 tahun 2016 dan PKPU. Dalam UU maupun PKPU tidak memberikan kewenangan KPU
Malut mengeluarkan surat perintah kepada KPUD Halteng.
Menurutnya,
model berdemokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusional, maka setiap
penyelenggaraan yang mengambil keputusan harus berdasarkan hukum sebagai rulle
of the game, termasuk penyelenggaraan pilkada di Halamhera Tengah. Mengingat
tahapan penyelesaian sengketa diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 yang sedang berlangsung
di Panwas, maka surat perintah KPU provinsi dapat ditafsir sebagai upaya
mengintervensi proses sengketa di Panwas.
Sebab
itu kata Hendra, KPU Provinsi bisa diproses secara hukum atas tindakan yang
diambil tanpa dasar hukum yang jelas. “Apapun alasannya, KPU Malut mengambil
tindakan harus melalui dasar hukum yang menjadi dasar pertimbangan. Saya menyarankan
kepada semua pihak untuk menghargai proses yang sedang berlangsung di Panwas
Halteng, agar model demokrasi konstitusonal dapat terkonsolidasi dengan
baik," harapnya. (jun)
