Ini Dia, ‘Ancaman Paksa’ KPU Provinsi Maluku Utara

Diposting oleh On Wednesday, November 02, 2016 with No comments

TERNATE-Nasib komisioner KPU Halmahera Tengah kini diujung tanduk, meski publik dan pengamat hukum masih membela keputusan KPU yang menggugurkan pasangan Muttiara-Berkah karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi calon bupati. Lima komisioner KPU Halmahera Tengah ini bakal ‘dinonaktifkan paksa’ lantaran mengambil keputusan tidak menyentuh subtansi masalah.
Komisioner KPU provinsi Maluku Utara, Pudja Sutamat mengatakan, persoalan legalisir ijazah Muttiara T. Yasin yang menjadi polemik saat ini dianggap tidak ada persoalan. Sebab legalisir ijazah tidak ada sangkut pautnya, karena Muttiara telah memasukkan ijazah asli yang diminta KPU Halmahera Tengah.
Dengan begitu kata Pudja surat KPU provinsi Maluku Utara itu dilayangkan, akibat kekeliruan KPU Halmahera Tengah saat mengambil keputusan. Sesuai hasil pemeriksaan katanya, ditemukan coretan dokumen Muttiara yang dianggap KPU Halmahera Tengah cacat administrasi. Sebab itu, surat KPU provinsi itu meminta kembali dikros chek sebab hasil pemeriksaan KPU RI tidak menemukan masalah.
Kekeliruan KPU Halmahera Tengah mengambil keputusan, karena yang dipersoalkan adalah perubahan nama antara huruf A menjadi U, bukan legalisir ijazah. Sementara hasil verifikasi, pihak sekolah mengakui Muttiara benar menjadi siswa di sekolah itu. Namun KPU Halmahera Tengah tetap mempertahankan dan beranggapan itu cacat administrasi. “Sebenarnya perubahan nama tidak jadi masalah, karena KPU Halmahera Tengah sudah melakukan verifikasi faktual langsung di lapangan,” ujar Puja, Selasa (1/11).
Pudja menganggap, legalisir ijazah adalah masalah lain dan tidak mempengaruhi, sebab yang dilegalisir adalah foto copynya. Apabila legalisir dipersoalkan, maka tinggal ditunjukkan ijazah aslinya. “Jadi tidak ada yang namanya cacat administrasi karena dalam PKPU tidak menjelaskan seperti itu,” urainya.
Pudja menegaskan, apabila surat KPU provinsi tak diindahkan KPU Halmahera Tengah, maka pihaknya akan menempuh langkah-langkah lain. Meski demikian menurutnya, KPU provinsi masih menunggu proses sidang sengketa, baru dirapatkan untuk diambil keputusan. Namun Pudja enggan menyebut langkah-langkah apa yang akan diambil.
Persoalan ijazah itu asli atau palsu bukan ranahnya KPU, namun menurutnya hal-hal yang dianggap keliru, KPU provinsi meminta KPU Halmahera Tengah mengkros chek kembali. Lagi pula, hasil verifikasi faktual tidak menemukan masalah apapun. “Surat itu bersifat perintah agar KPU Halmahera Tengah mengkros chek kembali, karena jika itu tak dilakukan, maka KPU Halteng dianggap salah,” ujarnya.
Sementara Ketua KPU Maluku Utara, Syahrani Somadayo mengaku, hingga kini surat yang dilayangkan ke KPU Halmahera Tengah belum dikonfirmasikan untuk ditindaklanjuti. “Nanati kita lihat perkembangannya bagaimana, karena belum ada konfirmasi balik dari KPU maupun Panwaslih Halteng secara tertulis," katanya, Selasa (1/11). Syahrani mengatakan, pihaknya tak akan berandai-andai, walaupun KPU Halteng tetap berpegang teguh pada keputusannya, karena masih menunggu konfirmasi balik KPU Halteng.
Menanggapi surat KPU provinsi itu, staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Hendra Kasim menegaskan, langkah yang diambil KPU provinsi patut disalahkan atas nama hukum. Sebab surat perintah tersebut tidak mengacu pada UU No. 10 tahun 2016 dan PKPU. Dalam UU maupun PKPU tidak memberikan kewenangan KPU Malut mengeluarkan surat perintah kepada KPUD Halteng.
Menurutnya, model berdemokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusional, maka setiap penyelenggaraan yang mengambil keputusan harus berdasarkan hukum sebagai rulle of the game, termasuk penyelenggaraan pilkada di Halamhera Tengah. Mengingat tahapan penyelesaian sengketa diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 yang sedang berlangsung di Panwas, maka surat perintah KPU provinsi dapat ditafsir sebagai upaya mengintervensi proses sengketa di Panwas.
Sebab itu kata Hendra, KPU Provinsi bisa diproses secara hukum atas tindakan yang diambil tanpa dasar hukum yang jelas. “Apapun alasannya, KPU Malut mengambil tindakan harus melalui dasar hukum yang menjadi dasar pertimbangan. Saya menyarankan kepada semua pihak untuk menghargai proses yang sedang berlangsung di Panwas Halteng, agar model demokrasi konstitusonal dapat terkonsolidasi dengan baik," harapnya. (jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »