WEDA-KPU kabupaten Halmahera Tengah siap
pasang badan untuk tidak menindaklanjuti surat KPU Provinsi Maluku Utara nomor
82/KPU-Prov-026/X/2016. Ketua KPU Halmahera Tengah, Haeruddin Amir menyatakan
tetap menghargai perintah KPU provinsi, namun surat tersebut keluar di waktu
yang tidak tepat.
Menurutnya,
keluarnya surat KPU provinsi ditangah proses sengketa masih berlangsung dan
belum ada keputusan, bahkan surat tersebut mendahului keputusan sengketa. “Kami
menghargai surat KPU Provinsi, tapi kami belum bisa tindaklanjut sebab proses
sengketa belum selesai. Saya anggap KPU provinsi tidak menghargai sidang
Panwaslih," kata Haeruddin, Selasa (1/11).
Haeruddin
menyesalkan, KPU Provinsi berkonsultasi dengan KPU pusat tidak melibatkan KPU Halmahera
Tengah selaku eksekutor yang mengeluarkan keputusan. "KPU Provinsi jangan
membuat polimik di Halteng, jangan mengintervensi kewenangan KPU Halteng,
biarkanlah proses sengketa ini berjalan sesuai dengan mekanisme," sesal Yudi—sapaan
Haeruddin. Seraya menambahkan akan membalas surat KPU Malut.
Sebelumnya,
surat perintah KPU Malut tanggal 29 Oktober 2016 memerintahkan KPU Halteng mengoreksi
keputusan nomor: 23/Kpts/KPU-KAB.029.434418/X/ 2016 tentang penetapan pasangan
calon Bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah tahun 2017 dengan menyatakan
pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Muttiara T. Yasin dan Kabir
Hi.Kahar memenuhi syarat dalam sidang musyawarah sengketa pencalonan pada
panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Halteng. Selain itu, KPU Halteng
menyampaikan laporan tindak lanjut sebagaimana paling lambat tanggal 1 November
2016 kepada KPU provinsi Maluku Utara. (hrn)
