KPU Provinsi Dianggap Tak Hargai Sidang Panwaslih

Diposting oleh On Wednesday, November 02, 2016 with No comments

WEDA-KPU kabupaten Halmahera Tengah siap pasang badan untuk tidak menindaklanjuti surat KPU Provinsi Maluku Utara nomor 82/KPU-Prov-026/X/2016. Ketua KPU Halmahera Tengah, Haeruddin Amir menyatakan tetap menghargai perintah KPU provinsi, namun surat tersebut keluar di waktu yang tidak tepat.
Menurutnya, keluarnya surat KPU provinsi ditangah proses sengketa masih berlangsung dan belum ada keputusan, bahkan surat tersebut mendahului keputusan sengketa. “Kami menghargai surat KPU Provinsi, tapi kami belum bisa tindaklanjut sebab proses sengketa belum selesai. Saya anggap KPU provinsi tidak menghargai sidang Panwaslih,"  kata Haeruddin, Selasa (1/11).
Haeruddin menyesalkan, KPU Provinsi berkonsultasi dengan KPU pusat tidak melibatkan KPU Halmahera Tengah selaku eksekutor yang mengeluarkan keputusan. "KPU Provinsi jangan membuat polimik di Halteng, jangan mengintervensi kewenangan KPU Halteng, biarkanlah proses sengketa ini berjalan sesuai dengan mekanisme," sesal Yudi—sapaan Haeruddin. Seraya menambahkan akan membalas surat KPU Malut.
Sebelumnya, surat perintah KPU Malut tanggal 29 Oktober 2016 memerintahkan KPU Halteng mengoreksi keputusan nomor: 23/Kpts/KPU-KAB.029.434418/X/2016 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah tahun 2017 dengan menyatakan pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Muttiara T. Yasin dan Kabir Hi.Kahar memenuhi syarat dalam sidang musyawarah sengketa pencalonan pada panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Halteng. Selain itu, KPU Halteng menyampaikan laporan tindak lanjut sebagaimana paling lambat tanggal 1 November 2016 kepada KPU provinsi Maluku Utara. (hrn)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »