SOFIFI-Nasib kepala dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) provinsi Maluku Utara, Anwar Husen dan dua stafnya, Kris Syamsudin dan Kisty Pontoh bagai berada di tubir jurang. Ketiganya akan kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi, karena terbukti menyalahgunakan anggaran Gerhana Matahari Total (GMT). Sesuai hasil perhitungan kerugian negara Inspektorat Maluku Utara, anggaran senilai Rp. 117.817.000 telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi.
Kepala Inspektorat Maluku Utara, Bambang Hermawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian guna menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan anggaran GMT. Ada dua metode menurut Bambang yang ditemukan untuk ditindaklanjuti kerugian negara senilai Rp. 117.817.000 dan potensi kerugian yang belum dirinci.
Bambang mengaku, Inspektorat belum merinci secara totak potensi, namun potensi kerugian negara dalam tindak pidana korupsi tetap ada. ”Kami belum rinci secara total potensinya berapa, namun itu tetap mengarah pada kerugian, sementara yang sudah ditindaklanjuti sebagain sudah ditemukan,” katanya.
Hasil menurut Bambang sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi untuk melanjutkan proses hukum. Sebagian kerugian yang ditemukan Inspektorat sudah diserahkan kepada yang berwenang, sebab Inspektorat hanya memiliki kewenangan melakukan audit internal.
Selain penyalahgunaan anggaran GMT, Disbudpar juga belum membayar pajak kegiatan sebesar Rp. 97 juta. Sementara anggaran sisa Rp. 200 juta tidak bisa dicairkan karena belum ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ). “Kalau sudah ada SPJ, maka anggaran Rp 200 juta itu akan dipotong untuk melunasi pajak kegiatan, sisanya diblacklis. (ces)
Kepala Inspektorat Maluku Utara, Bambang Hermawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian guna menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan anggaran GMT. Ada dua metode menurut Bambang yang ditemukan untuk ditindaklanjuti kerugian negara senilai Rp. 117.817.000 dan potensi kerugian yang belum dirinci.
Bambang mengaku, Inspektorat belum merinci secara totak potensi, namun potensi kerugian negara dalam tindak pidana korupsi tetap ada. ”Kami belum rinci secara total potensinya berapa, namun itu tetap mengarah pada kerugian, sementara yang sudah ditindaklanjuti sebagain sudah ditemukan,” katanya.
Hasil menurut Bambang sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi untuk melanjutkan proses hukum. Sebagian kerugian yang ditemukan Inspektorat sudah diserahkan kepada yang berwenang, sebab Inspektorat hanya memiliki kewenangan melakukan audit internal.
Selain penyalahgunaan anggaran GMT, Disbudpar juga belum membayar pajak kegiatan sebesar Rp. 97 juta. Sementara anggaran sisa Rp. 200 juta tidak bisa dicairkan karena belum ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ). “Kalau sudah ada SPJ, maka anggaran Rp 200 juta itu akan dipotong untuk melunasi pajak kegiatan, sisanya diblacklis. (ces)
