![]() |
| ilustrasi |
SANANA-Kepala Badan Lingkungan
Hidup kabupaten kepulauan Sula, Irwan Husen tetap ngotot tak memberikan ijin
kelanjutan pekerjaan poros jalan antara Fogi-Malbufa. Alasannya, Dinas
Kehutanan belum memberikan rekomendasi. “Karena itu kami hak penuh menghentikan
pekerjaan jalan poros Fogi-Malbufa,” tegas Irwan, Kamis (10/11).
Menurutnya, BLH bisa mengeluarkan ijin,
apabila sudah ada rekomendasi Dinas Kehutanan untuk meneliti kelayakan dokumen
UKL dan UPL. “Bagaiman kita mau mengeluarkan surat
sementara permintaan Dinas
Kehutanan
saja tidak
ada. Seharusnya dinas PU dan Kehutanan sebelum melaksanakn pekerjaan minimal memberikan gambarkan
melewati areal mana dan,
skarang lahan pembuatan jalan saja kita tidak tahu,” ujar Irwan.
Dikatakan, BLH tidak bermaksud menghambat pekerjaan jalan,
mereka hanya
menjalankan prosedur. Sekarang
kami belum mendapat
rekomendasi Kehuatan
padahal kami tunggu surat tersebut untuk melihat kelayakannya. Tugas BLH
melihat secara lingkungan,
layak dibuat jalan
atau tidak, jadi kalau dokumennya tidak ada kami tidak bisa mengeluarkan
rekomendasi dan sudah pasti kami
pertahankan,“
tandasnya.
(sdl)
