TERNATE-Puluhan
warga yang mengatasnamakan Rorum Fagogoru menggugat Pilkada, mendatangi kantor
Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Maluku Utara, Selasa (1/11) siang. Massa
yang terdiri dari mahasiswa itu membentangkan spanduk sempat memacetkan arus
lalulintas. Pendemo ini tidak mau menyebut dari mana, karenanya tidak ada
atribut partai maupun asesoris pasangan, mereka hanya mengaku akan
menyampaikan ketidakpuasan atas keputusan ketua KPU provinsi Maluku Utara,
Syahrani Somadayo.
Mereka mengecam keputusan ketua
KPU provinsi Maluku Utara, Syahrani Somadayo yang memerintahkan KPU kabupaten
Halmahera Tengah untuk menganulir kembali hasil pleno penetapan pasangan calon
bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah pada Senin, Oktober 2016. “Tindakan
ketua KPU provinsi Maluku Utara, Syahrani Somadayo adalah pelanggaran kode etik
penyelenggara,” teriak Fahrudin Ibrahim, koordinator aksi.
Menurut Fahrudin, ketua KPU provinsi
mengeluarkan surat perintah tersebut tidak berlandaskan pada peraturan dan UU Pemilu.
Ia menganggap keputusan ketua KPU provinsi adalah bentuk intervensi dan syarat
kepentingan pribadi sehingga mengabaikan hukum kepemiliuan yang berlaku di Indonesia.
“Ini perbuatan yang memenuhi syarat untuk di DKPP-kan,” tegas dia.
Dikatakan, Pasal 9 UU nomor 15 tahun
2011 tentang penyelenggara pemilu, sedikit pun tidak memberikan tugas dan
kewenangan KPU provinsi untuk memerintahkan KPU kabupaten/kota. Atas dasar
itulah mereka menyampaikan dua point sebagai berikut. Diantaranya mendesak
kepada KPU provinsi Syahrani Somadayo agar mencabut surat perintah nomor :
82/KPU-prov-029/X/2016 tertanggal 29 Oktober 2016, karena tidak memiliki dasar
hukum, dan meminta kepada KPU provinsi agar tidak mencampuri pilkada Halmahera
Tengah, termasuk tidak mencampuri proses sidang musyawara yang saat ini sedang
berlangsung di Panwaslih.
Selain di kantor KPU provini,
massa melanjutkan aksinya di Mapolda Maluku Utara, mendesak agar Polda segera
menangkap Muttiara T. Yasin, isti bupati Halmahera Tengah atas kasus dugaan
ijazah palsu. "Kami menuntut Kapolda Brigjen Tugas Dwi Apriyanto segera
menangkap Muttiara atas kasus ijaza palsu. Kalau tidak segera tangkap Muttiara
berarti ada permainan dalam kasus ini," tuding Taher Abdul Karim. (jun)
