Tim Muttiara-Berkah Adukan KPU ke Panwas

Diposting oleh On Tuesday, October 25, 2016 with No comments

WEDA-Pasca penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah, tim kuasa hukum Muttiara-Berkah bergerak cepat. Senin (24/10) pukul 20:00 WIT malam tadi, tim hukum langsung memasukkan laporan ke Panwas Halmahera Tengah. Tim mengadukan KPU dalam dua point yakni pelanggaran kode etik dan penyelesaian sengketa.
Menurut salah satu tim hukum, Fadli Tuanani, tujuan kedatangan tim pasangan calon yang diusung PDIP dan PBB ini ke Panwas untuk mengadukan hasil pleno KPU yang menggugurkan pasangan Muttiara-Berkah.
Menurutnya, pihaknya mengajukan permohonan gugatan sengketa putusan pleno KPU Halmahera Tengah. "Pleno KPU Halmahera Tengah menyalahi kewenangan dengan menggugurkan salah satu pasangan calon dalam hal ini Muttiara T Yasin. KPU tidak punya kewenangan memutuskan sah tidaknya ijazah Muttiara," tegas Fadli kepada wartawan, Senin (25/10) malam tadi.
Tim hukum lainnya, Ahmad Jabid menjelaskan, asumsi dugaan ijazah palsu yang digunakan KPU menggugurkan Muttiara sebagai Balon Bupati Halmahera Tengah adalah keliru, sebab itu kewenangan pengadilan untuk memutuskan sah tidaknya sebuah dokumen. "Kami berharap Panwas memproses pengaduan ini, sehingga Pilkada Halmahera Tengah berjalan sesuai harapan dan ketentuan yang berlaku," harapnya.
Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Panwas Halmahera Tengah, Yusuf Haruna usai menerima laporan tim Muttiara-Berkah mengatakan, laporan yang disampaikan tim Kuasa Hukum Muttiara-Berkah termuat dua poin yakni pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan penyelesaian sengketa. (hrn)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »