WEDA-Pasca
penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah, tim kuasa
hukum Muttiara-Berkah bergerak cepat. Senin (24/10) pukul 20:00 WIT malam tadi,
tim hukum langsung memasukkan laporan ke Panwas Halmahera Tengah. Tim
mengadukan KPU dalam dua point yakni pelanggaran kode etik dan penyelesaian
sengketa.
Menurut salah
satu tim hukum, Fadli Tuanani, tujuan kedatangan tim pasangan calon yang
diusung PDIP dan PBB ini ke Panwas untuk mengadukan hasil pleno KPU yang
menggugurkan pasangan Muttiara-Berkah.
Menurutnya, pihaknya
mengajukan permohonan gugatan sengketa putusan pleno KPU Halmahera Tengah. "Pleno
KPU Halmahera Tengah menyalahi kewenangan dengan menggugurkan salah satu
pasangan calon dalam hal ini Muttiara T Yasin. KPU tidak punya kewenangan
memutuskan sah tidaknya ijazah Muttiara," tegas Fadli kepada wartawan,
Senin (25/10) malam tadi.
Tim hukum
lainnya, Ahmad Jabid menjelaskan, asumsi dugaan ijazah palsu yang
digunakan KPU menggugurkan Muttiara sebagai Balon Bupati Halmahera Tengah adalah
keliru, sebab itu kewenangan pengadilan untuk memutuskan sah tidaknya sebuah
dokumen. "Kami berharap Panwas memproses pengaduan ini, sehingga Pilkada Halmahera
Tengah berjalan sesuai harapan dan ketentuan yang berlaku," harapnya.
Ketua Divisi
Hukum dan Penindakan Panwas Halmahera Tengah, Yusuf Haruna usai menerima
laporan tim Muttiara-Berkah mengatakan, laporan yang disampaikan tim Kuasa
Hukum Muttiara-Berkah termuat dua poin yakni pengaduan dugaan pelanggaran kode
etik dan penyelesaian sengketa. (hrn)
