WEDA-Kepakan sayap
Elang ternyata cukup ampuh. Baru memasuki babak pertama sebelum pertarungan,
Muttiara sudah lebih dulu tenggelam. Dengan begitu, pasangan Edy Langkara dan
Abdurrahim Odeyani (Elang-Rahim) kini menjadi pemain tunggal Pilkada Halmahera
Tengah 2017.
Dalam rapat pleno
penetapan pasangan calon oleh KPU Halmahera Tengah, Senin (24/10), dua
rivalnya, pasangan Muttiara Yasin dan Kabir Hi. Kahar serta calon jalur
perseorangan Ratna Hi. Muslim dan Yusuf Idris (Ratu Fagogoru) dinyatakan tidak
lolos karena tak memenuhi syarat. Pasangan Muttiara-Berkah tak memenuhi syarat administrasi.
Ijazah SMA Muttiara berbeda dengan akte kelahiran.
Menurut ketua
KPU Halmahera Tengah, Haerudin Amir,
persoalan ijazah palsu atau tidak bukan kewenangan KPU tapi pengadilan. Tak
lolosnya Muttiara-Berkah masih dipersoalkan partai pengusung. Sekretaris DPD
PDI Perjuangan Maluku Utara, Asrul Rasyid Ihksan mengatakan, sesuai ceklis
administrasi, pasangan Muttiara-Berkah lolos, namun pleno KPU justeru memutuskan
Muttiara-Berkah tak lolos. Ia menganggap, pleno KPU tak berjalan sesuai aturan.
Tak hanya
Asrul, koleganya di PDI Perjuangan, Jasman Abubakar mengaku keberatan dan tidak
puas atas keputusan KPU. Menurutnya, sebenarnya proses ini berjalan dengan baik,
pihaknya sudah mendapatkan form yang sudah diceklis Muttiara-Berkah memenuhi
syarat. “Kami akan ajukan persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) dan KPU pusat untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sekertaris tim
pemenangan Muttiara-Berkah Nuryadin Ahmad mengatakan, pihaknya menolak
keputusan KPU, dan akan mengadukan ke KPU provinsi dan KPU pusat untuk ditake
over penetapan pasangan calon. “Paslon Muttiara-Berkah tetap keberatan, ini
pilkada dan harus dijalankan dengan baik. KPU dan Panwas harus menyerahkan berita
acara kepada tim maupun paslon, jangan setelah penetapan langsung lari," sesalnya. Nuryadin memperyanyakan, kenapa
Panwas langsung meninggalkan ruang pleno saat KPU mengetuk palu.
Ketua KPU
provinsi Maluku Utara, Syahrani Somadayo mengaku, meski sudah ada penetapan
pasangan calon, namun pasangan yang belum memenuhi syarat masih ada peluang
untuk melakukan sengketa ke Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diatur dalam PKPU
Nomor 9 Tahun 2-15 yang diperbaharui PKPU tahun 2016.
“Kalau ada
pengusulan pasangan calon baru oleh partai politik, tetap akan dilakukan
verifikasi, sebab pada 28 Oktober 2016 masih dibuka pendaftaran lagi dengan
waktu 5 hari untuk dilakukan verifikasi. KPU supaya segera mengumumkan pasangan
calon belum memenuhi syarat administrasi,” kata Syahrani kepada wartawan, Senin
(24/10).
Meski KPU
provinsi masih menunggu KPU Halmahera Tengah untuk membicarakan langkah
selanjutnya, yang jelas kata Syahrani masih ada ruang pasangan calon yang
gugur, baik jalur perseorangan maupun diusung partai politik untuk mendafatar
kembali.
Sementara Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan para pasangan calon (paslon) kepala daerah
pada pilkada provinsi maupun kabupaten/kota yang dinyatakan tidak lolos
berdasarkan verifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) agar tidak bertindak
anarkistis. Peringatan itu disampaikan Anggota Komisi II DPR Hetifah
Sjaifudian di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (24/10).
"Paslon
yang dinyatakan tidak lolos agar tidak melakukan hal-hal anarkistis seperti
merusak kantor KPU dan fasilitas umum lain. Walau begitu, aparat
Kepolisian harus siap berjaga," kata Hetifah. Apabila suatu daerah yang
karena terjadi pembatalan Paslon menyebabkan terjadi pasangan tunggal jangan
langsung anarkistis.
Menurutnya ada
regulasi yang telah mengaturnya bahwa KPU akan membuka kembali pendaftaran
pencalonan selama tiga hari. Nah, untuk Paslon yang dinyatakan lolos
dihimbau untuk tidak berkonvoi atau melakukan arak-arakan yang dapat mengganggu
ketertiban bersama.
Sebab, tahapan
pilkada dari awal sampai akhir harus berjalan aman, damai dan demokratis.
"Kami berharap Pilkada ini dapat terlaksana secara serentak, tidak ada
lagi daerah yang mengalami penundaan," pungkas politikus Golkar itu. (jun/hrn/tim)
