![]() |
| (Illustrasi) |
Jumlah ini dikalikan dengan 41 guru, maka Amir nilai mencapai Rp. 147.600.000. Nilai yang cukup besar ukuran guru daerah terpencil. Setelah masalah terkuak, Amir berjanji akan mengembalikan. Namun setelah ditunggu sampai Desember 2015, hak guru ini sengaja didiamkan. “Sudah lama kita menunggu untuk dikembalikan, sampai sekarang belum ada realisasi,” ujar seorang guru.
Ia meminta kepala Kemenang Halsel segera membayar uang tunjangan guru yang dipotong, sebab pernah dijanjikan akan dikembalikan, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda. Bahkan masalah ini sengaja didiamkan dan tak disebut-sebut lagi. “Kami tidak akan pernah lupa janji dikembalikan uang tunjangan itu,” ujarnya. Sebagaimana diketahui, tunjangn 41 guru setelah dicairkan, mereka dipanggil rapat pada 4 Mei 2015.
Rapat yang dipimpin langsung Amir Tomagola didampingi kepala seksi Agama Islam itu, disampaikan bahwa tunjangan MTs yang segera dicairkan akan dipotong dua bulan untuk membiayai kegiatan Hari Amal Bhakti Kemenag ke-69 tingkat provinsi Maluku Utara di Halsel. Bahkan Amir mewajibkan seluruh guru siap menerima tunjangan khusus dipotongan selama dua. Tiap bulan guru MTs menerima tunjangan khusus sebesar Rp.1,8 juta dan dibayarkan setiap empat bulan sekali. Kebijakan itu baru diberlakukan dalam tahun 2015 meski tak menerima kebijakan ini, para guru tak merespon.
Mereka memang tak setuju, namun tak satu pun guru yang berani buka mulut, lantaran kewajiban itu disertai ancaman. Apabila setelah pemotongan, ada guru yang berani membocorkan kebijakan pemotongan tunjangan ke pihak lain maka resikonya, tidak akan diproses pencairan tunjangan tahap berikut dan dipindahkan ke tempat lain. “Karena takut, terima atau tidak kami merelakan tunjungan kami dipotong Rp. 3,6 per orang oleh bendahara Kemenag, Said Hasyim dan Kasi Pendidikan Agama Islam (Pendis), Husain Jafar,” tutur sumber yang meminta namanya tak ditulis, Rabu (2/12) malam tadi. Kepala Humas Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara, Salmin A. Kadir kala itu dikonfirmasi mengakui, kegiatan HAB tidak dianggarkan.
Sehingga kegiatan HAB diminta dilaksanakan secara sederhana dengan tidak membebani anggaran negara pada satu Satuan Kerja (Satker) lingkup Kemenang. Salmin menegaskan kebijakan itu bukan atas perintah maupun instruksi Kepala Kanwil Kemenag Malut. “Kakanwil tidak pernah memerintahkan atau pun menginstruksikan, tapi itu atas kebijakan kepala kantor Kemenag Halmahera Selatan dan Kakanwil tidak mengetahui hal itu,” tegas Salmin. Jika benar ada pungutan dengan dalih kegiatan Hari Amal Bhakti kata, Salmin meminta Kepala Kantor Kemenag Halmahera Selatan mempertanggung jawabkan, sebab kebijakan itu bukan atas perintah Kanwil Kemenag Maluku Utara. Dengan munculnya masalah aku sumber, Kepala Kemenang Halsel, Amir siap mengembalikan, namun hingga kini belum dikembalikan. Sebab itu 41 guru MTs mendesak, agar uang tunjangan mereka segera dikembalikan dalam bulan ini. (can)
