![]() |
| Muksin Amrin |
TERNATE-Anggota Komisioner Bawaslu Maluku Utara (Malut), Muksin Amrin menyatakan
tidak mendukung penonaktifan seluruh komisioner KPU Halmahera Selatan (Halsel).
Apabila pleno rekapitulasi hasil pilkada di kabupaten itu dianggap bermasalah
dan diambilihalih KPU Malut maka cacat hukum. "Sikap KPU Malut
menonaktifkan seluruh anggota KPU Halsel tidak beralasan, karena proses
rekapitulasi berjalan secara normal, bahkan dari empat saksi, tiga saksi
diantaranya ikut menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara pilkada
Halsel," kata Muksin Amrin, Selasa (22/12).
Menurut
dia, rekomendasi Bawaslu Malut mencantumkan tiga poin diantaranya meminta KPU
Halsel mengoreksi ulang hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk PPK
di Kecamatan Bacan. Selain itu,
Bawaslu meminta Polda Malut mengamankan seluruh kotak suara hasil rekapitulasi
di KPU Halsel serta meninjau kembali hasil rekapitulasi, bukan menonaktifkan
KPU Halsel.
Oleh
karena itu, Muksin mengaku heran dengan sikap KPU Malut yang akan menggelar
pleno ulang rekapitulasi hasil pilkada Halsel, padahal saat ini sudah tidak ada
jadwal pleno rekapitulasi. Muksin mengatakan, setelah pasangan Bahrain
Kasuba/Iswan Hasjim memasukkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), otomatis
ada dua SK penetapan hasil pilkada Halsel dan mana yang akan pakai.
Pleno
rekapitulasi hasil pilkada Halsel katanya, pasangan calon Bupati/Wakil Amin
Ahmad dan Jaya Lamusu mengungguli tiga pasangan calon lainnya pada pilkada 9
Desember lalu. Pasangan Amin-Jaya berhasil meraih 43.017 suara dan menungguli
pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim yang meraih 42.999 suara, disusul pasangan
Ponsen Sarfa-Sagaf Taha 23.295 suara serta pasangan calon Rusihan Djafar-Benny hanya
meraih 10.378 suara.
Menariknya,
hasil pleno rekapitulasi 30 kecamatan hasil pilkada Halsel, pasangan calon Amin-Jaya
unggul tipis dari pasangan Bahrain-Iswan dengan hanya selisih 18 suara. Sebelumnya,
Korda Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Halsel, Muhsin N.B ketika
dikonfirmasi menyatakan, sesuai hasil menkonfrontir data antara KPUD dan
Panwaslu kabupaten serta data-data saksi pasangan calon untuk dibuktikan
kebenaran, pada tahap konfrontir data tidak ditemukan solusi, maka memungkinkan
Panwas kabupaten merekomendasikan agar koreksi data turun satu tingkat dibawahnya
dan seterusnya.
Oleh
karena itu, permasalahannya adalah rekomendasi Bawaslu bukan Panwas Halsel
dikeluarkan setelah pleno rekapitulasi selesai dilaksanakan oleh KPUD, sehingga
pada konteks ini, KIPP Malut menilai rekomendasi tersebut tidak memiliki
kekuatan hukum. "Bawaslu memandang penting untuk menyelesaikan masalah
data yang dinilai keliru atau salah, maka dapat memberikan kesaksian pada saat
pengujian di Mahkamah Konstitusi dan bukan menggunakan cara yang mengundang
spekulasi publik terkait dengan independesi Bawaslu Malut," katanya.
Sementara ketua KPU Malut,
Syahrani Somadao menyatakan siap menghadapi gugatan karena telah menyampaikan
ke MK terkait surat keputusan rekapitulasi kembali dan secara resmi telah
menonaktifkan KPU Halsel. “Karena KPU Halsel sudah dinonaktifkan, maka seluruh
kewenangan diambilalih oleh KPU provinsi Maluku Utara,” kata Syahrani, Selasa
(22/12).
Syahrani menegaskan, gugatan
pasangan calon bukan menjadi urusan KPU, karena itu ranahnya MK. Ia mengaku
telah menerima tembusan kuasa hukum pasangan calon nomor urut 4, Bahrain-Iswan
terkait proses hukum. “Kita hanya jalani proses, kalau gugatan tanya ke MK,
sebab besok (hari ini-red) proses rekapitulasi akan tetap berjalan,” katanya.
Dikatakan, rekapitulasi KPU
sesuatu yang berjalan normal walaupun jadwal gugatan MK sudah lewat. Namun MK
akan mengetahui, sehingga pihaknya membuat laporan ke KPU pusat dengan tembusan
ke MK. “Sekarang Bahrain gugat KPU, silahkan. Mau pakai hasil yang mana, apakah
hasil KPU Halsel atau provinsi. Kita akan memberikan keterangan,” tantangnya.
Dijelskan, kewenangan membatalkan
surat keputusan KPU Halsel adalah KPU provinsi Maluku Utara. Logika hukumnya
menurut Syahrani, siapa yang mengeluarkan SK, boleh membatalkan sendiri. “Kita
sudah agendakan, Rabu (23/12) kita akan laksanakan pleno rekapitulasi di hotel
Bela International jam 2 siang,” tandasnya.
Sementara, kondisi di kantor KPU
Halmahera Selatan hingga malam tadi dikepung massa yang menolak KPU provinsi
yang berusaha mengambil kotak suara. Bahkan, simpatisan pasangan nomor urut 1,
2 dan 3 telah menyatu dan berbaur mengepung kantor KPU. Mereka meminta
kejelasan alasan take ove KPU provinsi, namun tak direspon oleh anggota KPU
provinsi.
Menurut Ketua KPU Halsel, Syukur M.
Saleh siap pasang dada. Menurutnya, hasil pleno KPU Halsel tidak ada celah
hukum, karena itu pihaknya tidak akan menyerahkan kotak suara ke KPU Malut. Ia
menyerahkan persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan. “Kotak
suara diharamkan dibuka, kecuali atas izin MK,” tegasnya. Sementara pengamanan
di KPU Halsel dilakukan Polres dan diback up Polda Malut, sebab Brimob BKO
sejak malam tadi telah ditarik masuk Polda Malut. (tim)
