Bawaslu : Penonaktifan KPU Cacat Hukum

Diposting oleh On Tuesday, December 22, 2015

Muksin Amrin
TERNATE-Anggota Komisioner Bawaslu Maluku Utara (Malut), Muksin Amrin menyatakan tidak mendukung penonaktifan seluruh komisioner KPU Halmahera Selatan (Halsel). Apabila pleno rekapitulasi hasil pilkada di kabupaten itu dianggap bermasalah dan diambilihalih KPU Malut maka cacat hukum. "Sikap KPU Malut menonaktifkan seluruh anggota KPU Halsel tidak beralasan, karena proses rekapitulasi berjalan secara normal, bahkan dari empat saksi, tiga saksi diantaranya ikut menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara pilkada Halsel," kata Muksin Amrin, Selasa (22/12).
Menurut dia, rekomendasi Bawaslu Malut mencantumkan tiga poin diantaranya meminta KPU Halsel mengoreksi ulang hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk PPK di Kecamatan Bacan.     Selain itu, Bawaslu meminta Polda Malut mengamankan seluruh kotak suara hasil rekapitulasi di KPU Halsel serta meninjau kembali hasil rekapitulasi, bukan menonaktifkan KPU Halsel.

Oleh karena itu, Muksin mengaku heran dengan sikap KPU Malut yang akan menggelar pleno ulang rekapitulasi hasil pilkada Halsel, padahal saat ini sudah tidak ada jadwal pleno rekapitulasi. Muksin mengatakan, setelah pasangan Bahrain Kasuba/Iswan Hasjim memasukkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), otomatis ada dua SK penetapan hasil pilkada Halsel dan mana yang akan pakai.
Pleno rekapitulasi hasil pilkada Halsel katanya, pasangan calon Bupati/Wakil Amin Ahmad dan Jaya Lamusu mengungguli tiga pasangan calon lainnya pada pilkada 9 Desember lalu. Pasangan Amin-Jaya berhasil meraih 43.017 suara dan menungguli pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim yang meraih 42.999 suara, disusul pasangan Ponsen Sarfa-Sagaf Taha 23.295 suara serta pasangan calon Rusihan Djafar-Benny hanya meraih 10.378 suara.
Menariknya, hasil pleno rekapitulasi 30 kecamatan hasil pilkada Halsel, pasangan calon Amin-Jaya unggul tipis dari pasangan Bahrain-Iswan dengan hanya selisih 18 suara. Sebelumnya, Korda Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Halsel, Muhsin N.B ketika dikonfirmasi menyatakan, sesuai hasil menkonfrontir data antara KPUD dan Panwaslu kabupaten serta data-data saksi pasangan calon untuk dibuktikan kebenaran, pada tahap konfrontir data tidak ditemukan solusi, maka memungkinkan Panwas kabupaten merekomendasikan agar koreksi data turun satu tingkat dibawahnya dan seterusnya.
Oleh karena itu, permasalahannya adalah rekomendasi Bawaslu bukan Panwas Halsel dikeluarkan setelah pleno rekapitulasi selesai dilaksanakan oleh KPUD, sehingga pada konteks ini, KIPP Malut menilai rekomendasi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. "Bawaslu memandang penting untuk menyelesaikan masalah data yang dinilai keliru atau salah, maka dapat memberikan kesaksian pada saat pengujian di Mahkamah Konstitusi dan bukan menggunakan cara yang mengundang spekulasi publik terkait dengan independesi Bawaslu Malut," katanya.
Sementara ketua KPU Malut, Syahrani Somadao menyatakan siap menghadapi gugatan karena telah menyampaikan ke MK terkait surat keputusan rekapitulasi kembali dan secara resmi telah menonaktifkan KPU Halsel. “Karena KPU Halsel sudah dinonaktifkan, maka seluruh kewenangan diambilalih oleh KPU provinsi Maluku Utara,” kata Syahrani, Selasa (22/12).
Syahrani menegaskan, gugatan pasangan calon bukan menjadi urusan KPU, karena itu ranahnya MK. Ia mengaku telah menerima tembusan kuasa hukum pasangan calon nomor urut 4, Bahrain-Iswan terkait proses hukum. “Kita hanya jalani proses, kalau gugatan tanya ke MK, sebab besok (hari ini-red) proses rekapitulasi akan tetap berjalan,” katanya.
Dikatakan, rekapitulasi KPU sesuatu yang berjalan normal walaupun jadwal gugatan MK sudah lewat. Namun MK akan mengetahui, sehingga pihaknya membuat laporan ke KPU pusat dengan tembusan ke MK. “Sekarang Bahrain gugat KPU, silahkan. Mau pakai hasil yang mana, apakah hasil KPU Halsel atau provinsi. Kita akan memberikan keterangan,” tantangnya.
Dijelskan, kewenangan membatalkan surat keputusan KPU Halsel adalah KPU provinsi Maluku Utara. Logika hukumnya menurut Syahrani, siapa yang mengeluarkan SK, boleh membatalkan sendiri. “Kita sudah agendakan, Rabu (23/12) kita akan laksanakan pleno rekapitulasi di hotel Bela International jam 2 siang,” tandasnya.
Sementara, kondisi di kantor KPU Halmahera Selatan hingga malam tadi dikepung massa yang menolak KPU provinsi yang berusaha mengambil kotak suara. Bahkan, simpatisan pasangan nomor urut 1, 2 dan 3 telah menyatu dan berbaur mengepung kantor KPU. Mereka meminta kejelasan alasan take ove KPU provinsi, namun tak direspon oleh anggota KPU provinsi.
Menurut Ketua KPU Halsel, Syukur M. Saleh siap pasang dada. Menurutnya, hasil pleno KPU Halsel tidak ada celah hukum, karena itu pihaknya tidak akan menyerahkan kotak suara ke KPU Malut. Ia menyerahkan persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan. “Kotak suara diharamkan dibuka, kecuali atas izin MK,” tegasnya. Sementara pengamanan di KPU Halsel dilakukan Polres dan diback up Polda Malut, sebab Brimob BKO sejak malam tadi telah ditarik masuk Polda Malut. (tim)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »