TERNATE-Panitian
Pengawas Pemilu (Panwas) kabupaten Halmahera Selatan menyatakan, bahwa pleno
rekapitulasi perhitungan suara calon bupati dan wakil bupati yang dilakukan KPU
pada 16-18 Desember 2015 sah karena berjalan lancar dan sesuai mekanisme. Hal
itu disampaikan ketua Panwas Halsel, Ikbal Kedoya dalam laporannya ke Bawaslu
Malut nomor 0097/PANWASKADA-HS/XII/2015 tanggal 19 Desember 2015.
Laporan yang ditembuskan pula ke
Bawaslu dan KPU RI itu mengacu pada Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tetang
penyelengraan pemilihan umum, Undang-undang nomor 8 tetang perubahan atas
undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati/ atau Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-undang
serta Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2015 tentang pengawasan rekaputulasi
hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil Walikota.
Dijelaskan, berdasarkan hasil pengawasan
rapat pleno terbuka hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten
Halmahera Selatan peripde 2015-2020, pleno yang dimulai Rabu tanggal 16
Desember pukul 10:00 Wit sampai Jumat tanggal 18 Desember pukul 17:00 Wit
berjalan lancar.
Namun masuk rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara PPK Kecamatan Bacan yang dibacakan Ketua PPK,
disaat bersamaan pimpinan pleno menanyakan kepada seluruh saksi, seluruh saksi menyatakan sah maka pimpinan
sidang pleno pengesahkan. “Bahwa pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara
pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan periode 2015-2020 berjalan
sangat aman dan lancar,” tegas Ikbal.
Dengan demikian lanjut Ikbal, Panwas
Halmahera Selatan menerima pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan bupati
dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015. Berdasar pertimbangan
tersebut, Panwas Halmahera Selatan menyampaikan bahwa rapat pleno rekapitulasi
hasil perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati telah selesai dan tidak
bermasalah serta diakhiri dengan pembacaan suarat keputusan KPU Kabupaten
Halmahera Selatan Nomor: 24/KTPS/KPU/HS/029.436327/2015. (srd)
