Panwas Patokan Pleno KPU Halsel Sah

Diposting oleh On Tuesday, December 22, 2015

TERNATE-Panitian Pengawas Pemilu (Panwas) kabupaten Halmahera Selatan menyatakan, bahwa pleno rekapitulasi perhitungan suara calon bupati dan wakil bupati yang dilakukan KPU pada 16-18 Desember 2015 sah karena berjalan lancar dan sesuai mekanisme. Hal itu disampaikan ketua Panwas Halsel, Ikbal Kedoya dalam laporannya ke Bawaslu Malut nomor 0097/PANWASKADA-HS/XII/2015 tanggal 19 Desember 2015.
Laporan yang ditembuskan pula ke Bawaslu dan KPU RI itu mengacu pada Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tetang penyelengraan pemilihan umum, Undang-undang nomor 8 tetang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/ atau Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-undang serta Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2015 tentang pengawasan rekaputulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil Walikota.

Dijelaskan, berdasarkan hasil pengawasan rapat pleno terbuka hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Halmahera Selatan peripde 2015-2020, pleno yang dimulai Rabu tanggal 16 Desember pukul 10:00 Wit sampai Jumat tanggal 18 Desember pukul 17:00 Wit berjalan lancar.
Namun masuk rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara PPK Kecamatan Bacan yang dibacakan Ketua PPK, disaat bersamaan pimpinan pleno menanyakan kepada seluruh saksi,  seluruh saksi menyatakan sah maka pimpinan sidang pleno pengesahkan. “Bahwa pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan periode 2015-2020 berjalan sangat aman dan lancar,” tegas Ikbal.
Dengan demikian lanjut Ikbal, Panwas Halmahera Selatan menerima pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015. Berdasar pertimbangan tersebut, Panwas Halmahera Selatan menyampaikan bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati telah selesai dan tidak bermasalah serta diakhiri dengan pembacaan suarat keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 24/KTPS/KPU/HS/029.436327/2015. (srd)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »