SOFIFI-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) mengaku tak ada sangkut paut dengan keterlambatan pengesahan APBD 2016. DPRD sudah berusaha mencegah tidak terjadi keterlamabatan pengesahan APBD dengan pembahasan KUA-PPAS pada Juli 2015, namun tidak sesuai jadwal bahkan memberikan batas waktu ke Pemrov hingga 10 Desember 2015 pun tidak dipenuhi. “Ini kesalahan Pemprov, sehingga Mendagri memberi sanksi kepada gubernur, DPRD tidak ikut campur,” ujar wakil ketua DPRD Malut, Ishak Nasir, Rabu (2/12).
Dikatakan, Pemprov dalam hal ini gubernur sebagai kepala daerah bertanggung jawab atas keterlambatan pengesahan APBD. DPRD tidak ikut campur karena itu urusan gubernur dengan Mandagri. “DPRD tidak merasa terlambat, hanya bertanggung jawab mendorong pembahasan APBD 2016,” katanya.
Menurutnya, sanksi terhadap gubernur adalah kewenangan Mendagri, DPRD tidak perlu mengomentari. Sebab pelanggaran itu adalah gubernur sebagai kepala daerah, sebab batas pengajuan APBD hingga 30 Desember 2015, ternyata tidak tepat waktu. “Langkah DPRD berusaha memproses pembahasan sesuai mekanisme, bukan berarti terlambat lantas diabaikan. Penganggaran harus memenuhi ketentuan dasar dan hukum keuangan.
Dijelaskan, anggaran kabupaten/kota tidak berimbang. Disparitas antara wilayah disebabkan dua faktor. Penyebaran infrastruktur yang tidak merata, bahkan tidak diikuti dengan meratanya kualitas infrastruktur karena ada daerah tertentu kualitas infrastrukturnya memadai. "Jalan yang dibangun baru satu tahun sudah rusak, kemudian digusur jadi barangka," urainya.
Selain itu, penyebaran tingkat kualitas sumberdaya manusia. Ada daerah yang pendidikan dan kesehatan sudah maju dan memadai seperti Kota Tenate dan Tidore, dibandingkan kabupaten/kota lain masih tertinggal. Hal ini menyebabkan terjadinya faktor disparitas.."Ini harus melihat sumber permasalahan pembangunan infrastruktur, sehingga tidak serta merta dilihat anggaran kabupaten/kota harus sama," tandasnya. (din)
