TERNATE-Pemerinta kota Ternate menyatakan
tak gentar menghadapi gugatan
tim
kuasa hukum ahli waris almarhum Abdul Basir Badi Soleman Pengadilan Negeri (PN) atas penguasaan tanah di jalan Kalumata, Kecamatan
Ternate Selatan terhadap tanah bekas Eigendom Verponding 350/Kalumata tanpa
ganti rugi materil sebesar Rp12.617.000.000. Hal ini disapaikan
Sekertaris Kota Ternate, M. Tauhid Soleman kepada wartawan di ruang kerjanya,
Selasa (1/12).
Sekot mejelaskan, tanah Eingdom di
Kalumata, Ternate Selatan khusus aset yang dikuasai oleh Pemerintah Kota
Ternate, dulu mendapat bagian dari pengalihan terbentuknya Ternate sebagai kota
Madya Ternate. Berarti secara otomatis aset tanah yang ada di lokasi tersebut
sudah masuk dalam aset kota Ternate. “Artinya, Pemkot Ternate mendapat
pelimpahan aset yang dulu pernah ada seperti itu, jadi kalau ada pihak-pihak
yang merasa tanah itu bagian dari hak waris mereka, maka silahkan lewat jalur
hukum supaya ada kepastian hukum,” pintanya.
Tauhid mengatakan, Pemkot tidak membayar
sebarangan kepada ahli waris tanpa ada kepastian hukum yang jelas, ketika belum
ada penetapan pasti apakah tanah bagian hak mereka. Menurutnya, ganti rugi
sebesar Rp.12 miliar kepada ahli waris tidak segampang membalik telapak tangan.
“Apakah aset itu dulu ada tanda bekas
perkebunan atau tidak, kenapa dari dulu tidak diminta nanti baru sekarang dipermasalahkan.
Jadi silahkan saja lewat pengadilan tapi itu nanti dimediasi. Tidak segampang
membayar kepada ahli waris, saya yakin Pemkot Ternate pasti kuat karena kita punya
dasar hukum,” tantangnya.
Diakuinya, Pemkot Ternate tidak
menghadiri sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Ternate karena pada saat
itu Penasehat hukum berhalangan. “Kita belum hadir dalam sidang pertama yang
digelar di PN Ternate karena kita punya penasehat hukum kebetulan berhalangan,
jadi nanti ada sidang kedua baru kita hadir,” ujarnya.
Intinya Pemkot Ternate siap menghadapi
gugatan pihak yang disebut sebagai ahli waris, nanti pengadilan memutuskan keabsahan.
“Apa betul mereka ahli waris yang benar atau tidak, itu nanti dipertanyakan
karena sebagian ahli waris berada di luar negeri dan sudah menjadi warga negara
asing (WNA),” urainya.
Selain itu katanya, tanah Eigendom sudah menjadi
tanah, hanya saja sudah ada ganti beberapa ahli waris oleh Pemkot Ternate. “Tidak
mungkin Pemkot tidak membayar. Pemkot Ternate hanya menerima akibat apakah aset
yang dulu diselesaikan atau aset yang belum diselesaikan, masalah ini sama halnya
tanah di depan eks-kantor gubernur,” tandasnya. (aky)
