Pemkot Tak Gentar Hadapi Gugatan Ahli Waris

Diposting oleh On Wednesday, December 02, 2015



TERNATE-Pemerinta kota Ternate menyatakan tak gentar menghadapi gugatan tim kuasa hukum ahli waris almarhum Abdul Basir Badi Soleman Pengadilan Negeri (PN) atas penguasaan tanah di jalan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan terhadap tanah bekas Eigendom Verponding 350/Kalumata tanpa ganti rugi materil sebesar Rp12.617.000.000. Hal ini disapaikan Sekertaris Kota Ternate, M. Tauhid Soleman kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/12).
Sekot mejelaskan, tanah Eingdom di Kalumata, Ternate Selatan khusus aset yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Ternate, dulu mendapat bagian dari pengalihan terbentuknya Ternate sebagai kota Madya Ternate. Berarti secara otomatis aset tanah yang ada di lokasi tersebut sudah masuk dalam aset kota Ternate. “Artinya, Pemkot Ternate mendapat pelimpahan aset yang dulu pernah ada seperti itu, jadi kalau ada pihak-pihak yang merasa tanah itu bagian dari hak waris mereka, maka silahkan lewat jalur hukum supaya ada kepastian hukum,” pintanya.

Tauhid mengatakan, Pemkot tidak membayar sebarangan kepada ahli waris tanpa ada kepastian hukum yang jelas, ketika belum ada penetapan pasti apakah tanah bagian hak mereka. Menurutnya, ganti rugi sebesar Rp.12 miliar kepada ahli waris tidak segampang membalik telapak tangan.
“Apakah aset itu dulu ada tanda bekas perkebunan atau tidak, kenapa dari dulu tidak diminta nanti baru sekarang dipermasalahkan. Jadi silahkan saja lewat pengadilan tapi itu nanti dimediasi. Tidak segampang membayar kepada ahli waris, saya yakin Pemkot Ternate pasti kuat karena kita punya dasar hukum,” tantangnya.
Diakuinya, Pemkot Ternate tidak menghadiri sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Ternate karena pada saat itu Penasehat hukum berhalangan. “Kita belum hadir dalam sidang pertama yang digelar di PN Ternate karena kita punya penasehat hukum kebetulan berhalangan, jadi nanti ada sidang kedua baru kita hadir,” ujarnya.
Intinya Pemkot Ternate siap menghadapi gugatan pihak yang disebut sebagai ahli waris, nanti pengadilan memutuskan keabsahan. “Apa betul mereka ahli waris yang benar atau tidak, itu nanti dipertanyakan karena sebagian ahli waris berada di luar negeri dan sudah menjadi warga negara asing (WNA),” urainya.
Selain itu katanya, tanah Eigendom sudah menjadi tanah, hanya saja sudah ada ganti beberapa ahli waris oleh Pemkot Ternate. “Tidak mungkin Pemkot tidak membayar. Pemkot Ternate hanya menerima akibat apakah aset yang dulu diselesaikan atau aset yang belum diselesaikan, masalah ini sama halnya tanah di depan eks-kantor gubernur,” tandasnya. (aky)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »