Penyuplai Anak Panah Bentrokan Ditangkap

Diposting oleh On Thursday, October 20, 2016 with No comments

TERNATE-Satuan Reserse Kriminal Polres ternate kembali menetapkan satu tersangka terkait bentrokan antara dua kelompok pemuda Kelurahan Toboko dan Mangga Dua. Dia berinisial II alias Ikram (36), diketahui sebagai pembuat sekaligus penyuplai anak panah dari kelompok Toboko dalam penyerangan terhadap kelompok Mangga Dua.
Penangkapan Ikran merupakan hasil pengembangan penyidikan, sebab sebelumnya polisi menangkap dua tersangka, yakni Bram alias SSU (25) dan MD alias Marlan alias Ambon (42).  "Penambahan tersangka dilakukan Senin 17/10), atas nama Ikran. Berdasarkan keterangan saksi tersangka dan olah perkara, Ikram dan Marlan merupakan pembuat sekaligus penyuplai anak panah, dedangkan Bram merupakan pelaku pengguna senjata tajam yang melibas Ismal (25), warga Kota Baru hingga tangan kanannyan nyaris putus" ujar Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar saat ditemui di Royal Resto, Rabu (19/10).
Menurut Kamal, motif sementara tersangka berpartisipasi dalam bentrokan karena dalam rasa solidaritas. Sebelum beraksi, tersangka membuat anak panah kemudian menyuplainya. Kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sebab polisi masih menelusuri dalang utama di balik bentrokan tersebut. "Komitmen kami tidak hanya menangkap pelaku lapangan, namun juga termasuk orang yang menyuruh. Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi dari masyarakat, dan sudah mengamankan barang bukti seperti pemotong besi, gurinda, palu pembuat anak panah. Semua anak panah terbuat dari besi," jelasnya.
Sementara senjata tajam berupa parang yang digunakan Bram belum ditemukan. Pasalnya pemilik parang diketahui sudah melarikan diri dan sementara dalam pengejaran polisi. Dengan ditetapkannya satu orang lagi, total jumlah tersangka menjadi tiga orang dari kelompok Toboko. Para tersangka kini dititipkan di Sel Tahanan Polres Ternate.
Ikram sendiri saat dicocok berusaha melawan dengn mencoba melarikan diri melalui plafon rumahnya. Namun aksinya itu tak membuat ia bisa lolos dari penyergapan tim Resmob Polres dipimpin Kasat Reskrim AKP Moch. Arinta Fauzi saat tersangka keluar dari diplafon rumah tetanggnya. Ketiga tersangka dijerat dengan UU darurat  Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam bukan peruntukkannya, juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiaya. (zsm)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »