Junaidi Sebut Rektor UMMU Tak Perlu Syarat Akademik

Diposting oleh On Wednesday, December 30, 2015

TERNATE-Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah kini telah membahas tiga nama calon rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) yakni DR. Saiful Deni, Ishak Jamaluddin dan Junaidi Ishak yang terpilih dalam pemilihan rektor lalu, namun belum bisa menetapkan lantaran masih menunggu masa jabatan penjabat rektor, Ishak Jamaluddin berakhir pada Februari 2016.
“Masa jabatan penjabat rektor kan enam bulan hingga Februari 2016, jadi nanti selesai baru diputuskan PP Muhammadiyah, siapa yang akan menjadi rektor UMMU,” ungkap pengurus PP Muhammadiyah, Marpuji Ali bendahara umum PP Muhammadiyah kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Marpuji mengatakan, penjaringan rektor UMMU yang dilakukan panitia sempat dipersoalkan karena dianggap bertentangan dengan statuta perguruan tinggi Muhammadiyah dan UU Nomor 14 tahun tentang guru dan dosen akan menjadi penilian tersendiri PP Muhammadiyah. “Kalau ada informasi yang bisa dipegang kebenarannya, maka prinsip Muhammadiyah adalah bekerja berdasarkan amar ma’ruf nahi munkar. Kalau ada yang salah dan tidak betul pasti akan diluruskan,” katanya.
Dikatakan, Muhamadiyah memiliki kode etik dalam berorganisasi, apabila dan informasi kemudian bisa dibuktikan tetap akan ditindaklanjuti atau diluruskan PP Muhamadiyah. “Namanya kumpulan manusia dalam satu organisasi kan pasti ada khilaf dan salah, namun khilaf dan salah itu jika akan dibenahi karena itu sudah menjadi tugas dan tanggungjawab pengurus Pusat. Mudah-mudahan itu betul sebuah pelanggaran atau masuk dalam istilah kehilafan Insya Allah nanti kita akan luruskan,” papar Marpiji.
Sementara Junaidi Ishak tetap optimis akan ditetapkan menjadi rektor karena ia berpatokan, PP Muhammadiyah mengutamakan pengurus yang loyal, memiliki kartu anggota dan pernah menjadi pejabat UMMU sebelumnya. Menurutnya, syarat kepangkatan akademik tidak berlaku di Muhammadiyah dalam pengangkatan rektor. Begitu pula syarat rektor harus sudah menjadi lektor kepala. “Muhamadiyah tidak mengunakan kepangkatan, yang penting calon rektor telah berproses dalam kepengurusan itu sudah bisa. Begitu Lektor kepala, kami di Muhamadiyah sangat berbeda dengan organisasi lain,” kata Junaidi.
Pernyataan Junaidi justeru membuat Yanto Yunus, alumni fakultas hukum UMMU menyerang balik. Menurut Yanto, Junaidi keliru mengatakan kepangkatan akademik dan lektor kepala bukan syarat sebagai calon rektor. Persoalan perguruan tinggi tidak boleh disamakan dengan organisasi, meski diakui UMMU berada dibawah payung Muhammadiyah tak lantas menyepelekan aturan negara. Persyaratan pemilihan rektor wajib hukumnya mengacu pada Dikti Litbang dan PP Muhammadiyah. “Lucu kalau Junaidi Ishak mengatakan, persyaratan menjadi rektor hanya berdasarkan loyalitas organisasi Muhammadiyah,” sodoknya.
Dikatakan, setiap orang mengkalim loyal sebagai pengurus dan anggota organisasi Muhammadiyah, namun syarat perguruan tinggi harus mengacu pada peraturan Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dikti) dan PP Muhammadiyah. “Anggapan Junaidi ini salah kaprah dan ngawur, jangan sampai anggota dan pengurus Muhammadiyah bisa menuntut menjadi rektor karena loyal terhadap organisasi,” tegasnya. 
Ketua forum Peduli Hukum Kampus UMMU itu menganggap hal ini merupakan sebuah kompetisi bagi para penguasa kampus UMMU. Namun Yanto, sebuah kebenaran harus diperjuangkan, sehingga dapat meluruskan. “Saya akan meluangkan waktu bertemu dengan pengurus PP Muhammadiyah, karena saya juga bagian dari anggota organisasi Muhamadiyah dan sebagai alumni untuk mempertanyakan sekaligus menyampaikan masalah sesungguhnya yang menurut Junaidi Ishak hal itu tidak termasuk dalam persyaratan penetapan rektor UMMU,” janjinya. (can)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »