TERNATE-Pengurus
Pusat (PP) Muhammadiyah kini telah membahas tiga nama calon rektor Universitas
Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) yakni DR. Saiful Deni, Ishak Jamaluddin dan
Junaidi Ishak yang terpilih dalam pemilihan rektor lalu, namun belum bisa
menetapkan lantaran masih menunggu masa jabatan penjabat rektor, Ishak
Jamaluddin berakhir pada Februari 2016.
“Masa jabatan
penjabat rektor kan enam bulan hingga Februari 2016, jadi nanti selesai baru
diputuskan PP Muhammadiyah, siapa yang akan menjadi rektor UMMU,” ungkap
pengurus PP Muhammadiyah, Marpuji Ali bendahara umum PP Muhammadiyah kepada
wartawan beberapa waktu lalu.
Marpuji
mengatakan, penjaringan rektor UMMU yang dilakukan panitia sempat dipersoalkan
karena dianggap bertentangan dengan statuta perguruan tinggi Muhammadiyah dan
UU Nomor 14 tahun tentang guru dan dosen akan menjadi penilian tersendiri PP
Muhammadiyah. “Kalau ada informasi yang bisa dipegang kebenarannya, maka
prinsip Muhammadiyah adalah bekerja berdasarkan amar ma’ruf nahi munkar. Kalau
ada yang salah dan tidak betul pasti akan diluruskan,” katanya.
Dikatakan, Muhamadiyah
memiliki kode etik dalam berorganisasi, apabila dan informasi kemudian bisa
dibuktikan tetap akan ditindaklanjuti atau diluruskan PP Muhamadiyah. “Namanya
kumpulan manusia dalam satu organisasi kan pasti ada khilaf dan salah, namun
khilaf dan salah itu jika akan dibenahi karena itu sudah menjadi tugas dan
tanggungjawab pengurus Pusat. Mudah-mudahan itu betul sebuah pelanggaran atau
masuk dalam istilah kehilafan Insya Allah nanti kita akan luruskan,” papar Marpiji.
Sementara
Junaidi Ishak tetap optimis akan ditetapkan menjadi rektor karena ia
berpatokan, PP Muhammadiyah mengutamakan pengurus yang loyal, memiliki kartu
anggota dan pernah menjadi pejabat UMMU sebelumnya. Menurutnya, syarat
kepangkatan akademik tidak berlaku di Muhammadiyah dalam pengangkatan rektor.
Begitu pula syarat rektor harus sudah menjadi lektor kepala. “Muhamadiyah tidak
mengunakan kepangkatan, yang penting calon rektor telah berproses dalam
kepengurusan itu sudah bisa. Begitu Lektor kepala, kami di Muhamadiyah sangat
berbeda dengan organisasi lain,” kata Junaidi.
Pernyataan
Junaidi justeru membuat Yanto Yunus, alumni fakultas hukum UMMU menyerang
balik. Menurut Yanto, Junaidi keliru mengatakan kepangkatan akademik dan lektor
kepala bukan syarat sebagai calon rektor. Persoalan perguruan tinggi tidak
boleh disamakan dengan organisasi, meski diakui UMMU berada dibawah payung
Muhammadiyah tak lantas menyepelekan aturan negara. Persyaratan pemilihan
rektor wajib hukumnya mengacu pada Dikti Litbang dan PP Muhammadiyah. “Lucu
kalau Junaidi Ishak mengatakan, persyaratan menjadi rektor hanya berdasarkan
loyalitas organisasi Muhammadiyah,” sodoknya.
Dikatakan,
setiap orang mengkalim loyal sebagai pengurus dan anggota organisasi
Muhammadiyah, namun syarat perguruan tinggi harus mengacu pada peraturan
Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dikti) dan PP Muhammadiyah. “Anggapan
Junaidi ini salah kaprah dan ngawur, jangan sampai anggota dan pengurus
Muhammadiyah bisa menuntut menjadi rektor karena loyal terhadap organisasi,”
tegasnya.
Ketua
forum Peduli Hukum Kampus UMMU itu menganggap hal ini merupakan sebuah kompetisi
bagi para penguasa kampus UMMU. Namun Yanto, sebuah kebenaran harus
diperjuangkan, sehingga dapat meluruskan. “Saya akan meluangkan waktu bertemu
dengan pengurus PP Muhammadiyah, karena saya juga bagian dari anggota
organisasi Muhamadiyah dan sebagai alumni untuk mempertanyakan sekaligus
menyampaikan masalah sesungguhnya yang menurut Junaidi Ishak hal itu tidak
termasuk dalam persyaratan penetapan rektor UMMU,” janjinya. (can)
