TERNATE-Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah
Maluku Utara dalam mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan asal usul
putera kembar yang mendudukan istri mendiang Sri Sultan Ternate, Boki Nita
Budhi Susanti sebagai tersangka.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda
Maluku Utara dalam mengungkap kasus penipuan dan penggelapan asal usul putera
kembar Ali Muhammad Tajul Mulk dan Gadjah Mada Satria Nagara yang dilakukan
tersangka Boki,” kata Kimalaha Tomagola Munir Amal Tomagola yang mengutip
pernyataan Ketum KPAI Arist Merdeka Siraid, Selasa (1/12).
Menurutnya, penanganan kasus tersebut
dipantau langsung KPAI pusat. Dia mengatakan, KPAI telah mengirim surat ke
Polda Maluku Utara dengan tembusan ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Presiden
meminta agar mantan anggota DPR RI fraksi Demokrat itu segera diadili
"Menurut saya, Biki
sudahsepantasnya ditahan lantaran alat buktinya sudah cukup. Proses hukum kasus
ini sudah harus dilakukan dengan penahanan, sekarang ini Kapolda punya
pertimbangan apa? Bagi saya penegakan hukum itu kepentingan negara, Pilkada ini
juga kepentingan negara, jadi dua-duanya harus jalan. KPAI pusat, kemarin sudah
mengirim surat ke Polda tembusannya ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan
Presiden meminta agar tersangka segera ditahan,” jelasnya lagi.
Ia mengatakan, sejak kasus ini berjalan,
KPAI pusat terus mengikuti perkembangannya setelah pihaknya meminta bantua
dalam hal pengawasan berkaitan dengan perlindungan anak. "KPAI mengikuti
perkembangan, kita minta ke KPAI karena tugas mereka melakukan pengawasan
hak-hak anak dilanggar. Nah pelaksananya polisi, jaksa dan KPAI mengawasi
secara cermat mengenai Boki dan anak kembar itu. Anak kembar ini harus
mengetahui orang tua kandungnya," ujar Munir.
Munir mengaku sebelumnya surat serupa
juga telah disampaikan langsung ke Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Zulkarnain.
Dan hal itu telah disepakati untuk melakukan proses penahanan ibu dari putera
kembar yang diduga palsu tersebut dalam proses tahap dua yakni penyerahan
tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan.
"Yang lalu karena sudah ada
surat, itu Kapolda sudah berkomitmen
bila Boki tidak hadir panggilan kedua, maka akan dilakukan upaya paksa,
penangkapan, karena prosedur hukumnya begitu," cetus Munir seraya meminta
agar Polda Malut tak tinggal diam.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Ajun Komisaris
Besar Polisi Hendry Badar mengaku dirinya hingga saat ini belum memperoleh
informasi dari penyidik terkait surat panggilan pelimpaha tahap dua ke
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. "Saya belum dapat informasi dari penyidik
terkait surat panggilan pelimpaha tahap dua, nanti saya cek dulu,” singkat
Hendry. Dalam kasus ini, Boki disangka melanggar pasal 378 tentang penipuan dan
pasal 277 tentang penggelapan asal usul orang dengan ancaman hukuman 6 tahun
penjara. (zs)
