Kasus Boki Jadi Sorotan KPAI

Diposting oleh On Wednesday, December 02, 2015



TERNATE-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan asal usul putera kembar yang mendudukan istri mendiang Sri Sultan Ternate, Boki Nita Budhi Susanti sebagai tersangka.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Maluku Utara dalam mengungkap kasus penipuan dan penggelapan asal usul putera kembar Ali Muhammad Tajul Mulk dan Gadjah Mada Satria Nagara yang dilakukan tersangka Boki,” kata Kimalaha Tomagola Munir Amal Tomagola yang mengutip pernyataan Ketum KPAI Arist Merdeka Siraid, Selasa (1/12).
Menurutnya, penanganan kasus tersebut dipantau langsung KPAI pusat. Dia mengatakan, KPAI telah mengirim surat ke Polda Maluku Utara dengan tembusan ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Presiden meminta agar mantan anggota DPR RI fraksi Demokrat itu segera diadili

"Menurut saya, Biki sudahsepantasnya ditahan lantaran alat buktinya sudah cukup. Proses hukum kasus ini sudah harus dilakukan dengan penahanan, sekarang ini Kapolda punya pertimbangan apa? Bagi saya penegakan hukum itu kepentingan negara, Pilkada ini juga kepentingan negara, jadi dua-duanya harus jalan. KPAI pusat, kemarin sudah mengirim surat ke Polda tembusannya ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Presiden meminta agar tersangka segera ditahan,” jelasnya lagi.
Ia mengatakan, sejak kasus ini berjalan, KPAI pusat terus mengikuti perkembangannya setelah pihaknya meminta bantua dalam hal pengawasan berkaitan dengan perlindungan anak. "KPAI mengikuti perkembangan, kita minta ke KPAI karena tugas mereka melakukan pengawasan hak-hak anak dilanggar. Nah pelaksananya polisi, jaksa dan KPAI mengawasi secara cermat mengenai Boki dan anak kembar itu. Anak kembar ini harus mengetahui orang tua kandungnya," ujar Munir.
Munir mengaku sebelumnya surat serupa juga telah disampaikan langsung ke Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Zulkarnain. Dan hal itu telah disepakati untuk melakukan proses penahanan ibu dari putera kembar yang diduga palsu tersebut dalam proses tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan.
"Yang lalu karena sudah ada surat,  itu Kapolda sudah berkomitmen bila Boki tidak hadir panggilan kedua, maka akan dilakukan upaya paksa, penangkapan, karena prosedur hukumnya begitu," cetus Munir seraya meminta agar Polda Malut tak tinggal diam.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Hendry Badar mengaku dirinya hingga saat ini belum memperoleh informasi dari penyidik terkait surat panggilan pelimpaha tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. "Saya belum dapat informasi dari penyidik terkait surat panggilan pelimpaha tahap dua, nanti saya cek dulu,” singkat Hendry. Dalam kasus ini, Boki disangka melanggar pasal 378 tentang penipuan dan pasal 277 tentang penggelapan asal usul orang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (zs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »