Sudah P21, Kenapa AHM Tak Ditahan?

Diposting oleh On Monday, November 07, 2016 with No comments

Ahmad Hidayat Mus
TERNATE-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali didera isu tak sedap. Kali ini hilangnya berkas perkara kasus korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Sanana dengan tersangka mantan bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus (AHM).
Meski berkas AHM sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak, 8 Maret 2016 oleh Kejaksaan Agung, namun sampai sekarang Kejati Maluku Utara, justru masih menelitinya. Anehnya lagi, Kejati mengembalikan berkas P19 milik Korbid Pemenangan Pemilu Indonesia II DPP Partai Golkar itu ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Kusus Polda Maluku Utara dengan alasan belum sempurna dengan petunjuk yang tak termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Sudah 9 bulan sejak dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung, berkas perkara AHM mandek di Korps Adhiyaksa. Hal ini berdasarkan surat Kejaksaan Agung RI Nomor : B-559/F/Ft.1/03/2016 menyebutkan sifat segera. Dalam perihal lampiran menjelaskan, petunjuk hasil ekspose pra penuntutan perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Raya Sanana atas nama tersangka AHM.
Surat Kejaksaan Agung yang ditembuskan pula kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Ternate menyatakan, menunjuk surat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor B-258/F/Ft.1/02/2016 tanggal 1 Februari 2016, disampaikan agar perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana atas nama tersangka AHM dinyatakan P21 dan segera dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, serta melaporkan setiap tahapan penanganan perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dalam hal ini Direktur Penuntutan Sugiono SH,MH.
Surat tersebut ditebuskan kepada Bareskrim Mabes Polri, Polda Maluku Utara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Sekertaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.  Namun tanpa alasan, berkas itu tidak dilimpahkan ke pengadilan. Belakangan, diduga berkas acara pemeriksaan hilang.
Sementara dua penyidik Polda Maluku Utara yang mengikuti gelar perkara di KPK beberapa waktu, sejak Jumat (4/11) dipanggil Mabes Polri untuk diperiksa lantaran AHM melaporkan, bahwa penyidik Polda tidak obyektif memeriksa kasus ini sehingga AHM menjadi tersangka.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengambil alih berkas perkara AHM untuk diselesaikan. Penyerahan berkas AHM didasari hasil gelar perkara bersama di kantor Rekrimsus Polda Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah, Kamis, 27 Agustus 2015 lalu. Dari hasli gelar perkara itu, tiga penyidik Bareskrim Polri, AKBP Samsuhair, AKBP Dolifar dan Kompol Eko memutuskan untuk membawa kasus AHM ke Bareksim untuk dituntaskan.
Dalam gelar perkara itu, Polda diwakili Direktur Reskrimsus Kombes Muhammad Arifin. Dengan demikian, maka penanganan perkara tersebut akan dilanjutkan Bareskrim Polri bukan Polda Maluku Utara. “Setelah melengkap berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa (P21), Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas AHM ke Polda Maluku Utara untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Malut, karena kasus ini terjadi di wilayah Maluku Utara,” jelasnya. Sayangnya, Kapolda dan  kepala Kejati Malut belum dimintai keterangan dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini. (rdx)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »