![]() |
| Ilustrasi |
SOFIFI-Selain terindikasi penyalahgunaan 4 SID dan 6, Dinas Perhubungan Informasi Perhubungan dan Komunikasi (Dishubkominfo) diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan proyek pembangunan dermaga parkir speedboat yang tak diketahui lokasinya. Proyek tanpa lokasi ini dianggarkan sebesar Rp. 385.467.000.00 dikerjakan PT Metrikal Kreastika dengan nomor kontrak 555/017/SSP/KONTRAK/PRC- Dermaga Parkir Diskominfo tahun 2015.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2016 tanggal 26 Mei 2016, terdapat anggaran pencairan proyek tersebut sudah selesai, namun tidak dicantumkan lokasi pembangunan dermaga itu.
Perusahan yang mengerjakan proyek, diduga milik kepala Dinas Dishubkominfo Burhan Mansur yang dikendalikan orang dekatnya, sehingga proyek tersebut dipercayakan untuk mengerjakan. Faktanya lokasi proyek dermaga parkir speedboat tidak diketahui alias siluman. “Anggaran sudah cair tapi tidak ada dermaga, ini kan aneh,” ujar sebuah sumber, Minggu (6/11).
Selain proyek fiktif, Dishubkominfo memiliki hutang kepada PT. Tridaya Pamurtya senilai Rp.723.100.000 dengan nomor SPD2 4756/SP2D-LS-KEU/IV2015 yang sudah dibayarkan Rp .217.440.000. Sisahnya yang belum dilunasi masih Rp.507.360.000.
Tak hanya itu menurut sumber, hampir semua program dan kegiatan Dishubkominfo berhutang anggaran kepada pihak ketiga yang nilainya diperkirahkan mencapai Rp.14 miliar. ”Dinas perhubungan punya hutang urutan ketiga dari total hutang pemerintah provinsi,” kata sumber itu. Kasus ini akan dilaporkan ke pihak berwajib agar diusut tuntas,” tegasnya. (ces)
