![]() |
| Ilustrasi |
WEDA-Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah, akhirnya mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Muttiara T. Yasin dan Kabir Hi.Kahar (Muttiara-Berkah) dalam sidang administrasi dengan agenda putusan sengketa pilkada Halmahera Tengah, Sabtu (5/11).
Sidang yang dipimpin Ketua Panwaslih Ubaidi Abdulhalim dan didampingi dua anggota, Iswadi Saleh dan Yusuf Haruna dalam putusannya membatalkan surat keputusan KPU Kabupten Halmahera Tengah Nomor : 23/kpts/KPU-Kab.029.434418/X/ 2016 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng tahun 2017.
Panwas selanjutnya memerintahkan KPU Halmahera Tengah memasukkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Muttiara T. Yasin dan Kabir Hi.Kahar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah dalam surat keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng tahun 2017. Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini selambat-lambatnaya tiga hari sejak putusan dibacakan.
Anggota Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin mengatakan, keputusan yang diambil Panwasli Halmahera Tengah merupakan keputusan yang bersifat final, sebab pokok permohonan pemohon diterima sehingga diperintahkan KPU segera mengeksekusi keputusan tersebut. “Keputusan Panwaslih bersandar pada fakta persidangan, tidak bersandar pada fakta lain. Untuk itu pihak terkait dan termohon supaya menerima putusan ini," pinta Muksin.
Menurutnya, rekomendasi Panwaslih kepada KPU diminta melakukan penelitian ulang dokumen persyaratan calon karena sebelumnya pemohon mengajukan legalisir ijazah menggunakan notaris. Dengan dasar itu Panwas mengeluarkan merekomendasikan KPU meneliti kembali. Hasil penelitian itu, maka KPU memerintahkan kepada pemohon memasukkan kembali ijazah legalisir. "Jadi rekomendasi panwas itu bukan meminta KPU membatalkan syarat pasangan calon, tetapi diminta melaukan penelitian ulang," jelas Muksin.
Muksin menjelaskan, kewenangan KPU membatalkan pasangan calon hanya beberapa syarat, dimana syarat pengajuan parati politik memenuhi syarat atau tidak, ada tanda tangan sekertaris umum dan sekjen, syarat dukungan partai politik memenuhi kursi atau tidak, dan ada rekomendasi DPP partai atau tidak. "Hal ini merupakan syarat komulatif tidak boleh kurang, apabila kurang maka kewenangan eksekutorial KPU untuk membatalkan," urai Muksin.
Sementara syarat induvidual lain yang diduga palsu, sesuai pasal 101 bisa menjembatani sambil menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, baru KPU memiliki hak eksekutorial membatalkan. “Jadi tidak semena-mena membatalkan apabila itu masih menduga-duga,” katanya.
Juru bicara Partai Golkar Maluku Utara, Syawaludin Damapolii mengatakan, dinamika politik di Halmahera Tengah sangat buruk. Ia melihat, sejak awal ada indikasi penyelenggara yang tidak independen. Menurutnya, dasar KPU menggugurkan Muttiara-Berkah adalah rekomendasi Panwas cacat administrasi, bukan karena dugaan ijazah palsu. “Ini yang harus dipertegas,” ujar Syawal, Minggu (6/11).
Dikatakan, Panwas merekomendasikan dan KPU selaku eksekutor menganulir pasangan Muttiara-Berkah sebagai bakal calon. Namun dalam putusan sengketa, Panwas memutuskan lain akibat tidak konsistennya Panwas. “Kita akan tetap mempresur kasus ini, baik dugaan ijzah palsu maupun mempertahankan keputusan KPU,” tegasnya.
Syawal mengatakan, administrasi yang diajukan calon bupati Muttiara tidak sesuai yang diamanatkan UU. Saksi yang dihadirkan KPU dalam sidang sengketa menyatakan syarat calon bupati cacat administrasi. “Kita tidak diam, kita akan konsolidasi partai pengusung dan pendukung agar penyelenggara konsisten dengan keputusan awal,” ujarnya.
Ia mengaggap demokrasi di Halmahera Tengah tidak normal, termasuk penyelenggara yang tidak obyektif dan konsisten menegakkan aturan. “Penyelenggara harus mengutamakan asas integritas, tidak diintervensi oleh pihak lain,” sesalnya.
Sementara komisioner KPU Provinsi Maluku Utara Buchari Mahmud meminta, keputusan Panwas dalam sidang sengketa terdapat ada tiga point yang menjadi alasan. Pertama, seluruh permohonan dikabulkan. Kedua, KPU Halmahera Tengah menerima ulang pasangan calon Mutiara T. Yasin dan Kabir Kahar sebagai peserta pilkada tahun 2017. Ketiga, KPU melaksanakan amar putusan Panwas dalam waktu paling lambat 3 hari.
Dengan demikian menurutnya, KPU Halmahera Tengah berkewajiban melaksanakan amar putusan Panwas. “Sesuai informasi yang kita terima telah dijadwalkan pleno penetapan pasangan Mutiara-Kabir , Minggu (6/11) dan Senin (7/11) dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon,” urai Buchari.
Terpisah Ketua KPU Kabupaten Halmahera Tengah Haeruddin Amir mengatakan siap menjalankan amar putusan Panwas dengan merevisi kembali keputusan sebelumnya yang tidak mengakomodir pasangan calon Muttiara T. Yasin dan Kabir Hi. Kahar. "Kami tidak keberatan dalam amar putusan tersebut dan dalam waktu dekat kami siap melakukan tahapan pilkada dengan melakukan pencabutan nomor urut dan tahapan selanjutnya." Kata Haeruddin. (hrn)
