![]() |
| Ridwan Can saat memberikan rekomendasi kepada calon bupati Halteng Edy Langkara |
MOROTAI-Nasib Zainal Karim sebagai anggota DPRD tengah diujung tanduk. Setelah dipecat dari ketua DPC PPP kabupaten Pulau Morotai, Zainal kini telah diusulkan dipecat dari anggota DPRD dan menunggu keputusan DPP. Jika keputusan DPP PPP telah keluar, Zainal akan segera dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Menurut ketua DPW PPP Maluku Utara, Ridwan Can, DPW telah membahas pemecatan Zainal. Hasilnya, Zainal Karim akan dipecat parmanen dari partai yang mengusung moto : Rumah Besar Umat Islam ini. “Kita sudah rapat, keputusannya Zainal diberhentikan dari partai. Hasil rapat sudah kita sampaikan ke DPP, kalau sudah dipecat langsung di PAW,” ujar Ridwan saat dihubungi melalui telepon, Minggu (6/11).
Zainal dipecat lantaran tidak patuh dan taat terhadap keputusan partai. PPP mengusung kandidat lain dalam Pilkada Morotai, Zainal justeru melakukan perlawanan dan secara terang-terangan berkampanye ke kandidat lain. Zainal mengaku, tak mungkin dirinya dipecat, karena PPP provinsi tak memiliki kewenangan memberhentikan anggota DPRD, namun yang berwenang adalah DPC PPP Morotai.
Menanggapi hal itu, Ridwan meminta supaya Zainal belajar politik dulu, sebab ia tidak tahu aturan. “Dalam AD/ART sudah jelas, dia harus baca aturan yang mengusung dia menjadi anggota DPRD itu partai, karena itu partai berhak menarik anggotanya dari parlemen apabila melakukan pelanggaran,” tegas Ridwan.
Sebagai anggota partai kata Ridwan, Zainal harus patuh terhadap keputusan partai. Tak hanya Zainal, Ridwan mengancam kaders yang mencoba menantang partai akan dipecat. “Mengusung Ali Sangaji dan Yulce Makasarat menjadi calon bupati Morotai adaloah perintah partai. Semua kaders harus taat. Zainal sudah diberhentikan dari ketua DPC PPP dan digantikan dengan Ajudin Tanimbar,” tandas Ridwan.(wis)
