Satpol PP Proses Hukum Pemilik X KTV

Diposting oleh On Thursday, November 24, 2016 with No comments

ilustrasi
TERNATE-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate memproses hukum Erwin Tan pemilik tempat hiburan malam atau kafe X KTV. Erwin diduga menyalahgunakan izin usahanya. Sebab, izin yang diberikan Pemkot Ternate adalah hotel bukan kafe.
Kasat Pol PP Ternate Fandy Mahmud Thumina mengatakan, pemilik kafe tersebut telah menyalahi tiga Peraturan Daerah Kota Ternate sekaligus, yakni Perda No. 2 tahun 2012 tentang tata ruang dan wilayah, Perda No. 11 tahun 2009 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata dan Perda No. 5 tahun 2014 tentang  pelarangan  minuman keras.
Dia mengatakan, tindak lanjutnya, pihaknya sudah memerintahkan penyidiknya untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket). “Pemilik kafe X KTV bernama Erwan Tan sudah datang dan kita periksa tadi (kemarin,red), saya sampaikan bahwa kasus ini akan kita proses hukum,” tegas Fandy, Rabu (23/11) malam.
Diharapkan data dan keterangan yang diperoleh bisa jadi bahan untuk memproses hukum lanjut kasus tersebut. Jika hasil peenyelidikan memiliki bukti yang cukup, maka kasusnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan langkah selanjutnya dilakukan penutupan secara parmanen.
“Penyegelan terus dilakukan sambil penyelidikan. Satpol PP menjalankan tugas pengawasan Preda. Saya sudah berkoordinasi dengan PTSP dan Dinas Pariwisata, tenyata izin dari kafe ini belum ada sama sekali, sementara sudah beroperasi kurang lebih 12 hari," katanya.
Kehadiran kafe yang beralamat di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah lanjut Fhandy, juga sangat meresahkan warga. Sebab sesuai tata ruang, daerah tersebut tidak diperbolehkan dibangun tempat hiburan terkecuali hotel.
"Sesuai laporan masyarakat mengaku resah atas tempat hiburan ini. Sehingga kita menyegel," terang dia.Dalam penyelidikan awal, penyidik Satpol PP menemukan penyalahgunaan izin usaha dari hotel ke karaoke dan mempekerjakan PSK serta menjual minuman keras. (aky)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »