![]() |
| Tenaga Kerja (ilustrasi) |
JAILOLO - PT
Intimkara selama melakukan pengoperasian di Kabupaten Halbar, tak
pernah melapor ke pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat
Kepala
Seksi Ketatakenerjaan Dan Pengawas Halbar, Munawir A. Sangaji kepada
wartawan Selasa (01/11), mengatakan keberadaan PT Intimkara pihaknya
sudah pernah memberikan surat mengingatkan agar dapat melakukan wajib
lapor namun sampai saat ini PT Intimkara tidak pernah memasukan laporan
wajib lapor. Padahal ini berdasarkan perintah UU nomor 7 tahun 1981
tentang wajib lapor ke Daerah
‘’
Dalam UU itu, mencantumkan jumlah karyawan perusahan, kita menyurat
meminta agar mereka masukan agar bisa tahu jumlah pekerja, sampai
diberikan waktu hanya saja belum juga tuntas,’’ ungkap Munawir.
Dikatakan
Munawir, proses menyurat dari pihaknya, sudah dilakukan akan tetapi
selalu dicukin sama perusahan PT. Intikara dengan berbagai alasan,
‘’Saya menyurat beberapa kali ke PT Intimkara dan pihak perusahan
tersebut selalu beralasan masih berhalangan,’’ucap Munawir.
Dia
mengaharapkan selruruh perusahan swasta dan pengusaha yang telah
berkarya di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), agar segara melakukan
wajib lapor di Pemkab Halbar, melalui Dinas Nakertransos Dan PPH.(dx)
