LABUHA-Rencana Kapal Halsel Express
disewakan oleh pemda Halmahera Selatan kepada perusahaan tambang Harita group
di Obi untuk digunakan sebagai sarana transportasi perusahaan, sampai saat ini
belum jelas kepastiaannya. Padahal sebelumnya mantan bupati Muhammad Kasuba
menjelang akhir masa jabatanya mengaku sudah ada penandatanganan kontrak dengan
pihak perusahaan untuk sewa kapal tersebut.
Informasi yang diperoleh, belum
ada kepastian pihak perusahaan untuk menyewa kapal yang tersandung hukum
tersebut. Pihak perusahaan belum dapat memastikan apakah kapal ini jadi disewa
atau tidak. Bahkan menurut salah satu sumber pemda bahwa pihak Harita group
membatalkan rencana sewa kapal ini untuk digunakan sebagai sarana transportasi.
Atas pembatalan itu, pemda belakangan
berencana akan menjual kapal ini ke pihak investor. Itu dilakukan dengan
mengutus Kepala Jnspektorat Halsel Slamet Riyadi untuk mencari pihak investor
untuk membeli kapal ini. Informasinya, sudah ada pihak yang berencana
membelinya, hanya saja tawaran harga masih dibawah standar yang diinginkan pemda.
Lebih lanjut terkait
ketidakjelasan dikontraknya kapal Halsel Express ke perusahaan tambang di Obi
itu, juga pernah terungkap pada saat rapat dengar pendapat antara komisi II
dengan Dinas Perhubungan dan Perusda serta pihak Harita group beberapa waktu
lalu.
Anggota komisi II DPRD Likur A
Latif dikonfirmasi terkiat tindaklanjut kontrak kapal ini mengatakan, hingga
saat ini masih dalam tahap penjajakan atau pra kontrak. Dokumen pra kontrak
kata Likur, telah disiapkan pemda melalui Perusda Prima Niaga. Menurutnya,
pihak DPRD melalui komisi II belum melakukan pembahasan atas tindaklanjut
pertemuan sebelumnya dengan pihak Perusda dan Perusahaan beberapa waktu lalu.
"Jadi draf kontraknya belum dibahas karena masih menunggu selesainya
perbaikan kapal yang saat ini dilakukan Pemda," tandasnya.
Dikatakan Likur, DPRD tentunya
mendukung disewakannya aset pemda ini ke pihak lain, jika hal itu dapat
memberikan kontribusi terhadap daerah. Meski demikian, DPRD kata dia, berharap
agar perbaikan kapal dan penjajakan kontrak ini sementara berjalan, pemda segera
menyerahkan surat SP3 yang dikeluarkan ke Kejati terkait proses hukum kasus
kapal tersebut sehingga dapat dijadikan dasar kelak ada masalah. (one)