WEDA-Petugas pelabuhan Patani kabupaten Halmahera Tengah memang aneh. Memungut retribusi masuk pelabuhan tanpa disertai karcis layaknya pungutan liar. Meski calon penumpang speadboat dan masyarakat tak mempersoalkan pungutan itu, namun mereka meminta supaya disertai bukti resmi. “Karena yang memungut instansi pemerintah, makanya harus resmi,” ujar se
Menurutnya, petugas mestinya menggunakan karcis masuk pelabuhan sehingga tidak terkesan bekerja diluar prosedur. Ia khawatir apabila tidak disertai bukti membayar pas masuk pelabuhan akan berdampak pada penyalahgunaan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. "Sebagai warga negara yang baik diharapkan apa pun bentuk tagihan harus dipertanggung jawabkan, Jangan sampai ini modus memproleh sesuatu diluar ketentuan," sesalnya
Dia berharap pihak Dinas Perhubungam kabupaten Halmahera Tengah segera menyediakan karcis tanda masuk pelabuhan guna menghindari kecurangan dalam pengelolaan keuangan. Tarif masuk pelabuhan Patani sebesar Rp. 2 ribu. (pmn/hrn)
orang calon penumpang, Minggu (9/10). Menurutnya, petugas mestinya menggunakan karcis masuk pelabuhan sehingga tidak terkesan bekerja diluar prosedur. Ia khawatir apabila tidak disertai bukti membayar pas masuk pelabuhan akan berdampak pada penyalahgunaan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. "Sebagai warga negara yang baik diharapkan apa pun bentuk tagihan harus dipertanggung jawabkan, Jangan sampai ini modus memproleh sesuatu diluar ketentuan," sesalnya
Dia berharap pihak Dinas Perhubungam kabupaten Halmahera Tengah segera menyediakan karcis tanda masuk pelabuhan guna menghindari kecurangan dalam pengelolaan keuangan. Tarif masuk pelabuhan Patani sebesar Rp. 2 ribu. (pmn/hrn)
