Pemprov Tak Berikan Bantuan Hukum Kadispar

Diposting oleh On Wednesday, October 12, 2016 with No comments

SOFIFI-Wakil gubernur M. Natsir Thaib menegaskan, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk kasus Gerhana Matahari Total (GMT) melakukan kesalahan dan berurusan dengan hukum, maka pemerintah provinsi tidak akan memberikan bantuan hukum. Apalagi melakukan tindak pidana korupsi.
Dikatakan, pemerintah provinsi Maluku Utara tidak akan mencampuri permasalahan yang menimpa Kadis Kebudayaan dan Parwisata (Disbudpar), Anwar Husen atas penyalahgunaan anggaran GMT senilai Rp. 1,7 miliar. “Kalau pun kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan siapa tersangka GMT, itu urusan lain. Yang pasti Pemprov tidak akan memberikan bantuan hukum,” tegas wagub kepada wartawan, Selasa (11/10).
Menurut Wagub, kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran GMT yang sudah naik status dari penyidikan ke penyelidikan diminta supaya penegak hukum menuntaskan sesuai kesalahan yang dilakukan oknum-oknu di Disbudpar. Wagub mewarning agar anggaran sisa GMT tidak boleh dicairkan sebab kasus ini sudah ditangani penyidik kejaksaan.
Pemprov kata wagub tidak pernah memberikan bantuan hukum kepada pejabat yang terseret kasus tindak pidana korupsi. "Itu ulah mereka jadi pemprov tidak punya kewenangan. Selain itu anggaran sisa tidak boleh dicairkan. Nanti saya sampaikan kepada Inspektorat dan Biro Keuangan untuk tidak mencairkan anggaran sisa GMT. Uang itu wajib hukumnya kembalikan ke kas daerah sebab sudah tidak ada kegiatan GMT lagi,” tandasnya.
Sebelumnya, Biro Keuangan Setda provinsi Maluku Utara menunggu rekomendasi Inspektorat untuk memblacklis sisa anggaran GMT sebesar Rp. 200 juta yang kabarkan akan digunakan untuk pembayaran honor panitia. Kepala Biro Keuangan Ahmad Purbaya dikonfirmasi mengatakan, Biro Keuangan bisa memblokade anggaran sisa GMT, tetapi harus ada persetujuan Inspektorat.
Menurutnya, anggaran sisa GMT belum bisa dicairkan meski belum ada surat instansi terkait. Diakuinya, surat permintaan pencairan anggaran sisa GMT sudah masuk di Biro Keuangan, namun tidak bisa dicairkan karena masalah ini sudah masuk tahap penyilidikan. Alasannya, ini merupakan antisipasi jangan sampai menjadi temuan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dikatakan, apabila sudah ada surat pemblokiran Inspektorat, maka Dinas Parwisata bertanggungjawab mencari jalan lain melunasi hutang dan membayar honor panitia, sebab Biro Keuangan tidak berani mengambil resiko mencairkan anggaran sisa GMT. Diketahui, anggaran GMT dikelola tiga Kris Samsudin, Kisty Ponto dan Kadis Parwisata Anwar Husen, namun penggunaan anggaran dianggap tidak jelas. (ces)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »