Penyebar Isu #Rush Money Diancam Penjara

Diposting oleh On Monday, November 21, 2016 with No comments

TERNATE-Polda Maluku Utara mengancam penyebar isu rush money atau penarikan uang secara besar-besaran yang beredar di media sosial. Para penyebar isu ini akan mendapat hukuman penjara dan denda sesuai UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Ajun Komisaris Besar Hendry Badar, Minggu (20/11).  Menurut Hendry, isu rush money dapat dikategorikan sebagai kabar palsu, atau hoax, dan penyebarnya terancam hukuman pidana.
“Informasi itu Informasi itu hoax dan jangan diikuti. Percaya kepada kami, keamanan dijamin oleh kepolisian. Jadi uang tabungan tidak perlu ada ajakan-ajakan rush money, tidak perlu diikuti," tutur Hendry.
Menurut Hendry, penyebar isu palsu terancam pelanggaran Pasal 28 UU ITE. Pasal 28 UU ITE ini melarang orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Aturan ini mengatur hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Ancaman ini diberikan kepolisian secara serius dan sedang dalam proses pengusutan.
Menurut Hendry, Polri serius mengusut penyebar isu rush money karena mengancam stabilitas perekonomian negara. Selain itu, kabar tersebut juga bisa menimbulkan rasa cemas di tengah masyarakat.
"Ini isu yang akan mengganggu perekonomian negara, dengan sengaja menimbulkan kepanikan, dengan sengaja menimbulkan rasa kecemasan dalam masyarakat yang memiliki tabungan untuk mengambil tabungan. Jangan diikuti," tuturnya.
Selain itu, kata Hendry, ancaman yang sama berlaku bagi orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (rdx)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »