SOFIFI-Pemerintah
Provinsi Maluku Utara hingga saat ini belum menetapkan besaran upah minimum
provinsi (UMP) tahun 2017. Padahal Menteri Dalam Negeri Tjahjo
Kumolo
mengaku sudah menyurati gubernur Abdul Gani Kasuba bersama 16 gubernur lainnya
di Tanah Air agar menetapkan UMP pekerja disesuaikan dengan PP Nomor 78 tahun
2015 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara Umar Sangaji mengatakan,
sampai saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan berapa besaran UMP 2017.
Ia mengaku hingga saat ini Pemprov
Maluku Utara belum menetapkan UMP karena harus melakukan kajian dari yang
sementara masih berproses. “Belum ada pembahasan. Dalam waktu dekat akan
diadakan rapat untuk membahas” kata Umar, Senin (31/10). Ditanya terkait survei
kebutuhan hidup layak (KHL), Umar menjelaskan, saat ini sudah tidak lagi
dilakukan survei KHL. Pedoman yang
digunakan adalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Survei KHL itu tidak ada survei lagi. Karena
pedoman kita sekarang kan PP 78, jadi patokannya berdasarkan tingkat inflasi
dan pertumbuhan ekonomi,” ucap dia seraya memastikan akan menyelesaikan
pembahasan UMP dalam waktu dekat. Sementara
besaran UMP Maluku Utara dari Rp 1.681. 266 naik menjadi Rp 1.819.970 juta.
Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universutas
Khairun Ternate DR. Mohtar Adam dikonfirmasi Senin (31/10) mengatakan data
penatapan UMP yang masuk ke Kementrian Tenaga Kerja sebanyak 34 provinsi.
Sementara Pemprov Maluku Utara hingga saat ini belum memasukan data besaran
tentang pengupahan. Menurutnya, Pemrov Maluku Utara sangat lambat mengurus
masalah ini. “Kalau mengurus kepentingan pribadi lebih diutamakan,” sodoknya.
Penetapan UMP di seluruh Indonesia
berlaku 1 November, namun Pemprov Maluku Utara belum juga menetapkan, dan
beralasan belum dibahas berapa UMP yang harus ditetapkan. “Memang tidak bisa
dibahas lagi kinerja Pemprov masih amburadul, “ pungkasnya. (ces)
