Pemprov Belum Tetapkan UMP 2017

Diposting oleh On Tuesday, November 01, 2016 with No comments

SOFIFI-Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga saat ini belum menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017. Padahal Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah menyurati gubernur Abdul Gani Kasuba bersama 16 gubernur lainnya di Tanah Air agar menetapkan UMP pekerja disesuaikan dengan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara Umar Sangaji mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan berapa besaran UMP 2017.
Ia mengaku hingga saat ini Pemprov Maluku Utara belum menetapkan UMP karena harus melakukan kajian dari yang sementara masih berproses. “Belum ada pembahasan. Dalam waktu dekat akan diadakan rapat untuk membahas” kata Umar, Senin (31/10). Ditanya terkait survei kebutuhan hidup layak (KHL), Umar menjelaskan, saat ini sudah tidak lagi dilakukan survei KHL. Pedoman yang digunakan adalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Survei KHL itu tidak ada survei lagi. Karena pedoman kita sekarang kan PP 78, jadi patokannya berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ucap dia seraya memastikan akan menyelesaikan pembahasan UMP dalam waktu dekat. Sementara besaran UMP Maluku Utara dari Rp 1.681. 266 naik menjadi Rp 1.819.970 juta.
Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universutas Khairun Ternate DR. Mohtar Adam dikonfirmasi Senin (31/10) mengatakan data  penatapan UMP yang masuk ke Kementrian Tenaga Kerja sebanyak 34 provinsi. Sementara Pemprov Maluku Utara hingga saat ini belum memasukan data besaran tentang pengupahan. Menurutnya, Pemrov Maluku Utara sangat lambat mengurus masalah ini. “Kalau mengurus kepentingan pribadi lebih diutamakan,” sodoknya.

Penetapan UMP di seluruh Indonesia berlaku 1 November, namun Pemprov Maluku Utara belum juga menetapkan, dan beralasan belum dibahas berapa UMP yang harus ditetapkan. “Memang tidak bisa dibahas lagi kinerja Pemprov masih amburadul, “ pungkasnya. (ces)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »