![]() |
| Syahrani Somadayo |
TERNATE-
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua
KPU Provinsi Maluku Utara Syahrani Somadayo. Menurutnya, pihaknya bakan menjatuhkan
sangsi kepada ketua dan empat anggota KPU Halmahera Tengah yang menggugurkan pasangan
Muttiara-Berkah.
Dia menjelaskan, ketua dan anggoota KPU
Halmahera Tengah yang menggugurkan pasangan calon Mutira-Berkah dengan alasan
tidak memenuhi syarat adalah keliru. “Menggugurkan Mutira-Berkah dengan alasan tidak
memenuhi syarat pencalonan sangkat keliru,” ujar Syahrani saat dikonfirmasi,
Senin (31/10).
Dia mengatakan, KPU Halmahera Tengah yang
membuat keputusan dengan menyatakan wakil dari Muttiara, Kahar Kabir juga tidak
memenuhi syarat, padahal yang bersangkutan tidak ada masalah. "Karena
syarat lulus SMA telah dipenuhinya, sehingga kita minta KPU Halmahera Tengah mengoreksi
kembali," ujarnya.
Selain keliru, KPU Halmahera Tengah juga
dianggap menghalangi hak konstitusional Muttiara-Berhak, karena berdasarkan
hasil konsultasi dengan KPU pusat diperintahkan untuk meninjau ulang keputusan
KPU Halmahera Tengah. Sebab itu, KPU provinsi mengeluarkan surat perintah kepada
KPU Halmahera Tengah untuk mengembalikan hak konstitusional kontestan pemilu
yang telah digugurkan itu. “Konsekuensi KPU Halmahera Tengah itu urusan lain,
yang penting proses ini dapat mengembalikan hak konstitusional peserta pemilu
dalam hal ini pasangan Muttiara-Berkah," tegas Syahrani.
Menurutnya, siapapun tidak boleh
menghalangi hak konstitusional setiap warga negara, meskipun status KPU Halmahera
Tengah tidak bermasalah, statusnya tetap sebagai ketua KPU Halmahera Tengah
saat ini. "Dugaan pemalsuan ijazah sudah diproses di DKPP berjalan sama-sama
dengan sidang sengketa Mutiara-Berkah dan KPU Halmahera Tengah,"
ungkapnya.
Syahrani mengaku pihaknya sudah
mengklarifikasi ke KPU Halmahera Tengah dan dikonsultasikan ke KPU pusat. Ternyata
syarat Muttiara memenuhi syarat sebagaiman ketentuan Peraturan KPU dan UU yang
mengisyaratkan mininal lulus SMA dan dokumen Muttiara memenuhi syarat. Meski
status KPU Halmahera Tengah masih posisi aman, Syahrani memastikan akan
memberikan sangsi kepada ketua dan empat anggota KPU Halmahera Tengah ini. "Sudah
pasti ada konsekuensinya, tapi itu nanti urusan lain, yang penting proses
sekarang ini mengembalikan hak konstitusional warga negara," katanya.
Dia menambahkan, persoalan Muttiara
bersalah atau tidak itu nanti diproses di DKPP, karena konsekuensi itu mulai
dari teguran sampai pada pemberhentian. Sehingga, nanti dilihat, seberapa berat
keselahan yang dilakukan KPU Halmahera Tengah, karena keliru ini bisa mereka tidak
paham, atau sengaja berpihak di salah satu pansangan calon, sehingga itu akan dikaji
lebih dalam oleh pihak terkait dalam hal ini DKPP.
Pasalnya, ijazah yang coret dan tip-ex
itu bukan urusan KPU. Karena ijazah Muttiara yang dianggap cacat administrasi
biarlah pihak lain yang menilai bukan KPU yang menilai karena kewenangan KPU
hanya memverifikasi Muttiara lulus SMA atau tidak. Ia meyakini pasangan Muttiara-Berkah
bisa ikut Pilkada Halmahera Tengah,namun keputusannya ada di KPU Halmahera
Tengah. Sebab itu, KPU provinsi perintahkan KPU kabupaten untuk mengoreksi
kembali pada proses sidang Panwaslu yang masih berlangsung saat ini dan sidang akan
ada proses musyawarah.
“Terkait dengan surat perintah itu,
nanti kita lihat perkembangan seperti apa, kita juga sampaikan secara tertulis
dan lewat telpon. "Jadi, prosesnya akan ada disidang Panwas, kalau hasil
putusan Panwaslu tidak mengakomodir Muttiara-Berkah, masih ada ruang untuk
diajukan ke PT TUN," pintanya. (jun)
