Anggota KPU Halteng Terancan Sanksi

Diposting oleh On Tuesday, November 01, 2016 with No comments

Syahrani Somadayo
TERNATE-Lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Tengah terancam kena sanksi lantaran menggugurkan Muttiara T Yasin dan Kabir Hi Kahar (Muttiara-Berkah) sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah tahun 2017.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Syahrani Somadayo. Menurutnya, pihaknya bakan menjatuhkan sangsi kepada ketua dan empat anggota KPU Halmahera Tengah yang menggugurkan pasangan Muttiara-Berkah.  
Dia menjelaskan, ketua dan anggoota KPU Halmahera Tengah yang menggugurkan pasangan calon Mutira-Berkah dengan alasan tidak memenuhi syarat adalah keliru. “Menggugurkan Mutira-Berkah dengan alasan tidak memenuhi syarat pencalonan sangkat keliru,” ujar Syahrani saat dikonfirmasi, Senin (31/10).
Dia mengatakan, KPU Halmahera Tengah yang membuat keputusan dengan menyatakan wakil dari Muttiara, Kahar Kabir juga tidak memenuhi syarat, padahal yang bersangkutan tidak ada masalah. "Karena syarat lulus SMA telah dipenuhinya, sehingga kita minta KPU Halmahera Tengah mengoreksi kembali," ujarnya.
Selain keliru, KPU Halmahera Tengah juga dianggap menghalangi hak konstitusional Muttiara-Berhak, karena berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU pusat diperintahkan untuk meninjau ulang keputusan KPU Halmahera Tengah. Sebab itu, KPU provinsi mengeluarkan surat perintah kepada KPU Halmahera Tengah untuk mengembalikan hak konstitusional kontestan pemilu yang telah digugurkan itu. “Konsekuensi KPU Halmahera Tengah itu urusan lain, yang penting proses ini dapat mengembalikan hak konstitusional peserta pemilu dalam hal ini pasangan Muttiara-Berkah," tegas Syahrani.
Menurutnya, siapapun tidak boleh menghalangi hak konstitusional setiap warga negara, meskipun status KPU Halmahera Tengah tidak bermasalah, statusnya tetap sebagai ketua KPU Halmahera Tengah saat ini. "Dugaan pemalsuan ijazah sudah diproses di DKPP berjalan sama-sama dengan sidang sengketa Mutiara-Berkah dan KPU Halmahera Tengah," ungkapnya.
Syahrani mengaku pihaknya sudah mengklarifikasi ke KPU Halmahera Tengah dan dikonsultasikan ke KPU pusat. Ternyata syarat Muttiara memenuhi syarat sebagaiman ketentuan Peraturan KPU dan UU yang mengisyaratkan mininal lulus SMA dan dokumen Muttiara memenuhi syarat. Meski status KPU Halmahera Tengah masih posisi aman, Syahrani memastikan akan memberikan sangsi kepada ketua dan empat anggota KPU Halmahera Tengah ini. "Sudah pasti ada konsekuensinya, tapi itu nanti urusan lain, yang penting proses sekarang ini mengembalikan hak konstitusional warga negara," katanya.
Dia menambahkan, persoalan Muttiara bersalah atau tidak itu nanti diproses di DKPP, karena konsekuensi itu mulai dari teguran sampai pada pemberhentian. Sehingga, nanti dilihat, seberapa berat keselahan yang dilakukan KPU Halmahera Tengah, karena keliru ini bisa mereka tidak paham, atau sengaja berpihak di salah satu pansangan calon, sehingga itu akan dikaji lebih dalam oleh pihak terkait dalam hal ini DKPP.
Pasalnya, ijazah yang coret dan tip-ex itu bukan urusan KPU. Karena ijazah Muttiara yang dianggap cacat administrasi biarlah pihak lain yang menilai bukan KPU yang menilai karena kewenangan KPU hanya memverifikasi Muttiara lulus SMA atau tidak. Ia meyakini pasangan Muttiara-Berkah bisa ikut Pilkada Halmahera Tengah,namun keputusannya ada di KPU Halmahera Tengah. Sebab itu, KPU provinsi perintahkan KPU kabupaten untuk mengoreksi kembali pada proses sidang Panwaslu yang masih berlangsung saat ini dan sidang akan ada proses musyawarah.

“Terkait dengan surat perintah itu, nanti kita lihat perkembangan seperti apa, kita juga sampaikan secara tertulis dan lewat telpon. "Jadi, prosesnya akan ada disidang Panwas, kalau hasil putusan Panwaslu tidak mengakomodir Muttiara-Berkah, masih ada ruang untuk diajukan ke PT TUN," pintanya. (jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »