Narkoba, Polda Demosi AKBP Yudi Depari

Diposting oleh On Tuesday, November 01, 2016 with No comments

Ilustrasi
TERNATE-Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melakukan demosi jabatan terhadap AKBP Yudi Depari, oknum perwira menengah (Pamen) Direktorat Polair Polda, karena pelanggaran yang dilakukannya.
Ini dilakukan terkait dengan tes urine positif pengguna narkoba. Hasil ini setelah yang bersangkutan menjalani tes urine pada Rabu, 5 Oktober 2016. Kini AKBP Yudi ditarik ke Polda untuk proses sanksi internal lebih lanjut.
Kapolda Maluku Utara Brigjen Tugas Dwi Aprianto mengatakan, penarikan AKBP Yudi Depari ke Polda melalui surat keputusan yang telah ditandatanganinya. “Saya sudah tanda tangan surat keputusan. Selanjutnya AKBP Yudi itu akan ditarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan Provost Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam),” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (31/10).
Menurut Tugas, demosi adalah penurunan jabatan dalam suatu instansi dikarenakan oleh berbagai hal, sebagai contohnya keteledoran dalam bekerja. Hukuman demosi bisa menurunkan status, jabatan, dan gaji. "Untuk yang bersangkutan dikenakan demosi. Dia sudah kita tarik ke Polda, dia juga baru pulang rehabilitasi di Makassar, Sulawesi Selatan," ungakapnya.
Tugas membenarkan sebelumnya AKBP Yudi sudah diambil tindakan dengan ditarik ke Mapolda; di non aktifkan. “Sekarang AKBP Yudi itu akan jalani pemeriksaan, dalam rangka pemeriksaan untuk nanti digelar sidang. Nanti putusannya seperti apa, tunggu hasil sidang. Keterangan masih dikumpulkan. Untuk proses ditarik ke Polda tentu ada tahapannya. Sebab tindakan yang bersangkutan mencoreng institusi Polri,” lanjutnya.
Seperti diketahui, AKBP Yudi dinyatakan positif pengguna narkoba. Hasil ini setelah yang bersangkutan menjalani tes urine. Setelah dinyatakan positif, Irwasda Polda memerintahkan anggota Resnarkoba dan Bidang Propam melakukan penggeledahan di rumah atau indekos milik AKPB Yudi di kompleks Cinderella, kelurahan Jati. Dari penggeledahan yang dipimpin Wakil Direktur Resnarkoba Polda AKBP Mirza Alwi, berhasil menemukan sejumlah bukti seperti sisa-sisa pipet pemakaian sabu-sabu dan disita.

Tugas menambahkan, sejauh ini sudah dua anggota yang dikenakan hukuman PTDH karena terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkoba. Mereka adalah Bripka Galip Tutupoho dan Briptu Karno, sedangkan Bripka Halim La Sida masih menunggu hasil penyidikan BNN. "Saya tegaskan biar cuma selinting tetap saya pecat," tegas jendera bintang satu ini. Sementara anggota lainnya yang terlibat, diantaranya Kanit Propam Polsek Morotai Aiptu Rustam Kaufua, Brigadir DWR dan Brigadir SO masih dalam proses penyidikan Propam. (zsm)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »