![]() |
| Ilustrasi |
TERNATE-Kepolisian
Daerah (Polda) Maluku Utara melakukan demosi jabatan terhadap AKBP Yudi Depari,
oknum perwira menengah (Pamen) Direktorat Polair Polda, karena pelanggaran yang
dilakukannya.
Ini dilakukan terkait dengan tes urine
positif pengguna narkoba. Hasil ini setelah yang bersangkutan menjalani tes
urine pada Rabu, 5 Oktober 2016. Kini AKBP Yudi ditarik ke Polda untuk proses
sanksi internal lebih lanjut.
Kapolda Maluku Utara Brigjen Tugas Dwi
Aprianto mengatakan, penarikan AKBP Yudi Depari ke Polda melalui surat
keputusan yang telah ditandatanganinya. “Saya sudah tanda tangan surat
keputusan. Selanjutnya AKBP Yudi itu akan ditarik ke Polda dalam rangka
pemeriksaan Provost Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam),” ungkapnya saat
dikonfirmasi, Senin (31/10).
Menurut Tugas, demosi adalah penurunan
jabatan dalam suatu instansi dikarenakan oleh berbagai hal, sebagai contohnya
keteledoran dalam bekerja. Hukuman demosi bisa menurunkan status, jabatan, dan
gaji. "Untuk yang bersangkutan dikenakan demosi. Dia sudah kita tarik ke
Polda, dia juga baru pulang rehabilitasi di Makassar, Sulawesi Selatan,"
ungakapnya.
Tugas membenarkan sebelumnya AKBP Yudi
sudah diambil tindakan dengan ditarik ke Mapolda; di non aktifkan. “Sekarang
AKBP Yudi itu akan jalani pemeriksaan, dalam rangka pemeriksaan untuk nanti
digelar sidang. Nanti putusannya seperti apa, tunggu hasil sidang. Keterangan
masih dikumpulkan. Untuk proses ditarik ke Polda tentu ada tahapannya. Sebab
tindakan yang bersangkutan mencoreng institusi Polri,” lanjutnya.
Seperti diketahui, AKBP Yudi dinyatakan
positif pengguna narkoba. Hasil ini setelah yang bersangkutan menjalani tes
urine. Setelah dinyatakan positif, Irwasda Polda memerintahkan anggota
Resnarkoba dan Bidang Propam melakukan penggeledahan di rumah atau indekos
milik AKPB Yudi di kompleks Cinderella, kelurahan Jati. Dari penggeledahan yang
dipimpin Wakil Direktur Resnarkoba Polda AKBP Mirza Alwi, berhasil menemukan
sejumlah bukti seperti sisa-sisa pipet pemakaian sabu-sabu dan disita.
Tugas menambahkan, sejauh ini sudah dua
anggota yang dikenakan hukuman PTDH karena terbukti secara sah dan meyakinkan
menyalahgunakan narkoba. Mereka adalah Bripka Galip Tutupoho dan Briptu Karno,
sedangkan Bripka Halim La Sida masih menunggu hasil penyidikan BNN. "Saya
tegaskan biar cuma selinting tetap saya pecat," tegas jendera bintang satu
ini. Sementara anggota lainnya yang terlibat, diantaranya Kanit Propam Polsek
Morotai Aiptu Rustam Kaufua, Brigadir DWR dan Brigadir SO masih dalam proses
penyidikan Propam. (zsm)
