Muttiara-Berkah Diloloskan Lagi?

Diposting oleh On Monday, October 31, 2016 with No comments

TERNATE-Halmahera Tengah memang menjadi perhatian masyarakat Maluku Utara dibandingkan Pulau Morotai, menyusul pleno KPU Halmahera Tengah menggugurkan pasangan Muttiara-Berkah yang diusung PDIP dan PBB lantaran calon bupatinya tidak memenuhi syarat administrasi. Memanfaatkan kondisi ini, disinyalir ada yang hendak ‘main api’ guna ‘membakar’ daerah yang selama dua periode dipimpin kaders PDIP itu.
Selain ada pihak-pihak yang diduga ‘bemain api’, penyelenggaran dikabarkan ancang-ancang menempuh kebijakan yang sengaja menciptakan konflik baru. Beredar surat KPU provinsi Maluku Utara yang meminta KPU Halmahera Tengah mengoreksi keputusan 23/Kpts/KPU-KAB.029.434418/X/2016 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah atas nama Muttiara T. Yasin dan Kabir Kahar memenuhi syarat dalam sidang musyawarah sengketa pencalonan pada panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) kabupaten Halmahera Tengah.
Keluarnya surat KPU provinsi Maluku Utara nomor : 82/KPU-Prov-092/X/2016 tanggal 29 Oktober 2016 yang ditanda tangani ketua KPU, Syahrani Somadayo itu, berdasarkan hasil klarifikasi KPU Halmahera Tengah tanggal 26 Oktober 2016 dan hasil konsultasi dengan KPU RI tanggal 27 Oktober 2016 terkait syarat ijazah calon bupati atas nama Muttiara T. Yasin adalah memenuhi syarat. Selain itu, syarat calon wakil bupati atas nama Kabir Kahar juga memenuhi syarat.
KPU provinsi meminta KPU Halmahera Tengah menyampaikan laporan tindaklanjut paling lambat 1 November 2016 kepada KPU Provinsi Maluku Utara.  Ketua KPU Malut Syahrani Sumadayo saat dikonfirmasi mengatakan, tidak ada yang namanya keputusan KPU RI, yang ada hanya keputusan KPU Halmahera Tengah terkait penetapan 24 Oktober 2016.  Menurutnya, surat ke KPU Halmahera Tengah bersifat perintah agar segera menyampaikan hasil verifikasi.
Juru bicara partai Golkar Maluku Utara, Syawaludin Damapolii mengaku menyesalkan sikap KPU provinsi yang mengambil langkah sementara proses sengketa masih berjalan di Panwas Halmahera Tengah. Menurutnya, KPU provinsi tidak boleh mengintervensi keputusan tingkat dibawahnya, karena proses persidangan sengketa masih berjalan. “Ini ada apa dengan KPU provinsi,” tanya Syawal, Minggu (30/10).
Menurutnya, KPU provinsi memberikan waktu agar proses sengketa berjalan hingga selesai agar bisa menjadi rujukan. Ia meminta, KPU provinsi tidak membuat kejadian-kejadian politik diluar domainnya. Karena itu kata Syawal, 10 partai koalisi yang mengusung dan menudukung pasangan Edy Langkara-Abdurrahim Odeyani akan membicarakan langkah-langkah yang akan ditempuh terkait dengan surat KPU provinsi. “Memang benar ada surat dari KPU provinsi, saya sudah konfirmasi kebenarannya dengan salah satu anggota KPU,” ujarnya.
Sementara 11 pasangan calon kepala daerah, termasuk Muttiara-Berkah telah mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu setelah penetapan pasangan calon 24 Oktober 2016. Ke-11 pasangan mengajukan sengketa ke Bawaslu lantaran dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagaimana diketahui, KPU telah menggugurkan 30 paslon pada saat penetapan paslon.
"Data sampai hari ini, ada 11 pasangan calon yang mengajukan sengketa pencalonan ke kami dengan alasan bermacam-macam," ujar Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak seusai diskusi bertajuk "Pilkada 2017, Kewenangan Baru Pengawas Pemilu dan Kesiapannya" di Media Center Bawaslu RI, Jl. MH Thamrin 14, Jakarta Pusat sebagaimana beritasatu.com, Sabtu (29/10).
Kesebelas paslon yang mengajukan sengketa tersebut yakni pasangan Amos Lukas Watori dan Noorjannah (perseorangan) di Kota Sorong (Papua Barat) dengan materi permohonan SK Penetapan Pasangan Calon, pasangan Muttiara T. Yasin dan Kabir Kahar (parpol) di Kabupaten Halmahera Tengah (Maluku Utara) dengan materi permohonan SK Penetapan Pasangan Calon.
Pasangan John Tabo dan Barnabas Weya (parpol) di Kabupaten Tolikara (Papua) dengan materi permohonan ada SK KPU terkait penetapan paslon yang menyatakan bahwa SK DPC salah satu partai pendukung yang ditandatangani Plt DPW tidak sah menurut KPU, pasangan Stefanus Kaismas dan Mustapa Salam (parpol) di Kabupaten Mappi (Papua) dengan materi permohonan paslon tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan LHKPN dan menyertakan SK nama-nama tim pemenangan
Pasangan Benhur Tomi Mano dan Rustam (parpol) di Kota Jayapura (Papua) dengan materi permohonan adanya dukungan ganda partai PKPI, pasangan Abisai Rollo dan Dipo Wibowo (parpol) di Kota Jayapura (Papua) dengan materi permohonan jumlah syarat dukungan kursi kurang dan adanya dukungan ganda partai Golkar. Pasangan Herwan Auwe dan Stefanus Wakey (parpol) di Kabupaten Dogiyai (Papua) dengan materi permohonan berkas registrasi permohonan masih belum diperoleh
Pasangan Jefriston R. Riwo Kore dan Hermanus Man di Kota Kupang (NTT) dengan materi permohonan SK Penetapan Paslon, pasangan Habde Adrianus Dami dan Ferdinandus Darman Lehot di Kota Kupang (NTT) dengan materi permohonan Berita Acara tentang Penetapan Paslo, pasangan Syariful Alamsyah Pasaribu dan Mual Berto Hutahuruk di Tapanuli Tengah (Sumut) dengan materi permohonan berkas registrasi permohonan masih belum diperoleh dan pasangan perseorangan di Kabupaten Buleleng, Bali. (rdx/jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »