TERNATE-Halmahera
Tengah memang menjadi perhatian masyarakat Maluku Utara dibandingkan Pulau
Morotai, menyusul pleno KPU Halmahera Tengah menggugurkan pasangan
Muttiara-Berkah yang diusung PDIP dan PBB lantaran calon bupatinya tidak
memenuhi syarat administrasi. Memanfaatkan kondisi ini, disinyalir ada yang
hendak ‘main api’ guna ‘membakar’ daerah yang selama dua periode dipimpin
kaders PDIP itu.
Selain ada pihak-pihak yang diduga
‘bemain api’, penyelenggaran dikabarkan ancang-ancang menempuh kebijakan yang
sengaja menciptakan konflik baru. Beredar surat KPU provinsi Maluku Utara yang
meminta KPU Halmahera Tengah mengoreksi keputusan 23/Kpts/KPU-KAB.029.434418/X/ 2016
tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah atas
nama Muttiara T. Yasin dan Kabir Kahar memenuhi syarat dalam sidang musyawarah
sengketa pencalonan pada panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) kabupaten
Halmahera Tengah.
Keluarnya surat KPU provinsi Maluku
Utara nomor : 82/KPU-Prov-092/X/2016 tanggal 29 Oktober 2016 yang ditanda
tangani ketua KPU, Syahrani Somadayo itu, berdasarkan hasil klarifikasi KPU
Halmahera Tengah tanggal 26 Oktober 2016 dan hasil konsultasi dengan KPU RI
tanggal 27 Oktober 2016 terkait syarat ijazah calon bupati atas nama Muttiara
T. Yasin adalah memenuhi syarat. Selain itu, syarat calon wakil bupati atas
nama Kabir Kahar juga memenuhi syarat.
KPU provinsi meminta KPU Halmahera
Tengah menyampaikan laporan tindaklanjut paling lambat 1 November 2016 kepada
KPU Provinsi Maluku Utara. Ketua KPU
Malut Syahrani Sumadayo saat dikonfirmasi mengatakan, tidak ada yang namanya
keputusan KPU RI, yang ada hanya keputusan KPU Halmahera Tengah terkait
penetapan 24 Oktober 2016. Menurutnya,
surat ke KPU Halmahera Tengah bersifat perintah agar segera menyampaikan hasil verifikasi.
Juru bicara partai Golkar Maluku Utara,
Syawaludin Damapolii mengaku menyesalkan sikap KPU provinsi yang mengambil
langkah sementara proses sengketa masih berjalan di Panwas Halmahera Tengah.
Menurutnya, KPU provinsi tidak boleh mengintervensi keputusan tingkat
dibawahnya, karena proses persidangan sengketa masih berjalan. “Ini ada apa
dengan KPU provinsi,” tanya Syawal, Minggu (30/10).
Menurutnya, KPU provinsi memberikan
waktu agar proses sengketa berjalan hingga selesai agar bisa menjadi rujukan.
Ia meminta, KPU provinsi tidak membuat kejadian-kejadian politik diluar domainnya.
Karena itu kata Syawal, 10 partai koalisi yang mengusung dan menudukung
pasangan Edy Langkara-Abdurrahim Odeyani akan membicarakan langkah-langkah yang
akan ditempuh terkait dengan surat KPU provinsi. “Memang benar ada surat dari
KPU provinsi, saya sudah konfirmasi kebenarannya dengan salah satu anggota
KPU,” ujarnya.
Sementara 11 pasangan calon kepala
daerah, termasuk Muttiara-Berkah telah mengajukan sengketa pencalonan ke
Bawaslu setelah penetapan pasangan calon 24 Oktober 2016. Ke-11 pasangan mengajukan
sengketa ke Bawaslu lantaran dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagaimana diketahui, KPU telah menggugurkan
30 paslon pada saat penetapan paslon.
"Data sampai hari ini, ada 11
pasangan calon yang mengajukan sengketa pencalonan ke kami dengan alasan
bermacam-macam," ujar Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak seusai diskusi
bertajuk "Pilkada 2017, Kewenangan Baru Pengawas Pemilu dan
Kesiapannya" di Media Center Bawaslu RI, Jl. MH Thamrin 14, Jakarta Pusat
sebagaimana beritasatu.com, Sabtu (29/10).
Kesebelas paslon yang mengajukan
sengketa tersebut yakni pasangan Amos Lukas Watori dan Noorjannah
(perseorangan) di Kota Sorong (Papua Barat) dengan materi permohonan SK
Penetapan Pasangan Calon, pasangan Muttiara T. Yasin dan Kabir Kahar (parpol)
di Kabupaten Halmahera Tengah (Maluku Utara) dengan materi permohonan SK
Penetapan Pasangan Calon.
Pasangan John Tabo dan Barnabas Weya
(parpol) di Kabupaten Tolikara (Papua) dengan materi permohonan ada SK KPU
terkait penetapan paslon yang menyatakan bahwa SK DPC salah satu partai
pendukung yang ditandatangani Plt DPW tidak sah menurut KPU, pasangan Stefanus
Kaismas dan Mustapa Salam (parpol) di Kabupaten Mappi (Papua) dengan materi
permohonan paslon tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan LHKPN dan
menyertakan SK nama-nama tim pemenangan
Pasangan Benhur Tomi Mano dan Rustam
(parpol) di Kota Jayapura (Papua) dengan materi permohonan adanya dukungan
ganda partai PKPI, pasangan Abisai Rollo dan Dipo Wibowo (parpol) di Kota
Jayapura (Papua) dengan materi permohonan jumlah syarat dukungan kursi kurang
dan adanya dukungan ganda partai Golkar. Pasangan Herwan Auwe dan Stefanus
Wakey (parpol) di Kabupaten Dogiyai (Papua) dengan materi permohonan berkas
registrasi permohonan masih belum diperoleh
Pasangan Jefriston R. Riwo Kore dan
Hermanus Man di Kota Kupang (NTT) dengan materi permohonan SK Penetapan Paslon,
pasangan Habde Adrianus Dami dan Ferdinandus Darman Lehot di Kota Kupang (NTT)
dengan materi permohonan Berita Acara tentang Penetapan Paslo, pasangan
Syariful Alamsyah Pasaribu dan Mual Berto Hutahuruk di Tapanuli Tengah (Sumut)
dengan materi permohonan berkas registrasi permohonan masih belum diperoleh dan
pasangan perseorangan di Kabupaten Buleleng, Bali. (rdx/jun)
