Menipu Rp.500 Juta, Wanita Cantik Ditangkap

Diposting oleh On Tuesday, November 01, 2016 with No comments

Ilustrasi
TERNATE-Berhati-hatilah jika ditawari bisnis bagi hasil oleh orang tak dikenal. Di Kota Ternate, seorang wanita ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara karena melakukan aksi penipuan dengan modus mengajak bisnis jual beli karpet Turki dengan hasil keuntungan sebesar Rp500 juta.
Melihat wajahnya berparas cantik, siapa sangka Rosmita alias Ros (38) warga Pinrang, Kabupaten Sirdap, Sulasesi Selatan yang bermukim di kelurahan Soa-Sio, Ternate Tengah ini mampu melakukan aksi penipuan terhadap sejumlah pengusaha di Kota Ternate.
Hanya dengan modal kepiawaiannya dalam mengolah kata dan aksi bujuk rayunya, wanita cantik ini mampu melakukan aksi penipuan dengan modus menawarkan bisnis jual beli karpet Turki kepada para korbannya. Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Ternate itu menawarkan keuntungan bersih mencapai Rp 500 juta kepada para korbannya jika ikut bisnis jual beli karpet Turki dalam waktu dua minggu.
Ironisnya dari sejumlah korban yang berhasil ditipunya sebanyak ii orang rata-rata adalah kalangan pengusaha bahkan polisi, dan telah menyerahkan uang ke tersangka dengan nilai antara Rp 40 hingga Rp 150 juta. Tersangka sendiri berhasil ditangkap polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada hari Jumat dan diterbangkan ke Ternate besok harinya, Sabtu (29/10), setelah polisi berhasil menguntit dan mengetahui keberadaan tersangka yang kemudian dilanjutkan dengan laporan polisi.
Kabid Humas Polda AKBP Hendry Badar mengatakan, setelah mendapatkan laporan, tersangka ditangkap di kota Makassar. Menurutnya, korban Sarisal Iyasa alias Aco anggota polisi menyeraahkan uang kepada tersangka untuk berbisnis karpet sebesar Rp 150 juta, yang dibayar secara bertahap. Sedangkan, Riyanti Kader menyerahkan uang kepada tersangka Rp 40 juta.
Korban berikutnya adalah Siti Adenia M Amin menyerahkan uang Rp 14 juta dengan bukti kwitansi. Jaminan 10 hari kenudian keuntungan menjadi Rp 3,5 juta. Andi Warta juga menyerahkan uang Rp 10 juta. Dalam 15 hari korban dijamin untung Rp 3 juta.
Korban lain Dewi Suriani. Ia mentrasfer uang ke tersangka Rp 12 juta. Sesuai perjanjian tersangka akan kembalikan dengan jumlah Rp 14 juta, Nurhayati Saiyang member uang kepeda tersangka Rp 7 juta dengan dengan perjanjian akan dikembalikan Rp 9,1 juta.  Korban kemudian dikelabui dengan kembali meminta uang Rp 15 juta dengan perjanjian akan dapat keuntungan Rp 4,5 juta dalam waktu tiga hari.
Sementara H Ros memberikan uang Rp 77 juta, Suhar Fini Kharie memberikan uang Rp 20 juta dengan perjanjian lima hari uangnya dikembalikan Rp 25 juta, Nasaria Napira member uang Rp 32 juta. Korban dijamin mendapatkan keuntungan Rp 13 Juta dalam seminggu dengan total Rp 45 Juta, dan Maimuna Abdul Rp 40 juta, Hj Ondong M Radik memberikan uang Rp 20 juta dengan perjanjian korban akan mendapat keuntungan  Rp 2 juta dalam 10 hari modal bertambah menjadi Rp 22 Juta. Sementara lima orang korban belum diperiksa.

"Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kami amankan," di Mapolres Ternate, ujar Hendry, Senin (31/10). Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun, sesuai pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (zsm)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »