| Ilustrasi |
TERNATE-Berhati-hatilah
jika ditawari bisnis bagi hasil oleh orang tak dikenal. Di Kota Ternate,
seorang wanita ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku
Utara karena melakukan aksi penipuan dengan modus mengajak bisnis jual beli
karpet Turki dengan hasil keuntungan sebesar Rp500 juta.
Melihat wajahnya berparas cantik, siapa
sangka Rosmita alias Ros (38) warga Pinrang, Kabupaten Sirdap, Sulasesi Selatan
yang bermukim di kelurahan Soa-Sio, Ternate Tengah ini mampu melakukan aksi
penipuan terhadap sejumlah pengusaha di Kota Ternate.
Hanya dengan modal kepiawaiannya dalam
mengolah kata dan aksi bujuk rayunya, wanita cantik ini mampu melakukan aksi
penipuan dengan modus menawarkan bisnis jual beli karpet Turki kepada para
korbannya. Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Ternate itu
menawarkan keuntungan bersih mencapai Rp 500 juta kepada para korbannya jika
ikut bisnis jual beli karpet Turki dalam waktu dua minggu.
Ironisnya dari sejumlah korban yang
berhasil ditipunya sebanyak ii orang rata-rata adalah kalangan pengusaha bahkan
polisi, dan telah menyerahkan uang ke tersangka dengan nilai antara Rp 40
hingga Rp 150 juta. Tersangka sendiri berhasil ditangkap polisi di Kota
Makassar, Sulawesi Selatan pada hari Jumat dan diterbangkan ke Ternate besok
harinya, Sabtu (29/10), setelah polisi berhasil menguntit dan mengetahui
keberadaan tersangka yang kemudian dilanjutkan dengan laporan polisi.
Kabid Humas Polda AKBP Hendry Badar
mengatakan, setelah mendapatkan laporan, tersangka ditangkap di kota Makassar.
Menurutnya, korban Sarisal Iyasa alias Aco anggota polisi menyeraahkan uang
kepada tersangka untuk berbisnis karpet sebesar Rp 150 juta, yang dibayar
secara bertahap. Sedangkan, Riyanti Kader menyerahkan uang kepada tersangka Rp
40 juta.
Korban berikutnya adalah Siti Adenia M
Amin menyerahkan uang Rp 14 juta dengan bukti kwitansi. Jaminan 10 hari
kenudian keuntungan menjadi Rp 3,5 juta. Andi Warta juga menyerahkan uang Rp 10
juta. Dalam 15 hari korban dijamin untung Rp 3 juta.
Korban lain Dewi Suriani. Ia mentrasfer
uang ke tersangka Rp 12 juta. Sesuai perjanjian tersangka akan kembalikan
dengan jumlah Rp 14 juta, Nurhayati Saiyang member uang kepeda tersangka Rp 7
juta dengan dengan perjanjian akan dikembalikan Rp 9,1 juta. Korban kemudian dikelabui dengan kembali
meminta uang Rp 15 juta dengan perjanjian akan dapat keuntungan Rp 4,5 juta
dalam waktu tiga hari.
Sementara H Ros memberikan uang Rp 77
juta, Suhar Fini Kharie memberikan uang Rp 20 juta dengan perjanjian lima hari
uangnya dikembalikan Rp 25 juta, Nasaria Napira member uang Rp 32 juta. Korban
dijamin mendapatkan keuntungan Rp 13 Juta dalam seminggu dengan total Rp 45
Juta, dan Maimuna Abdul Rp 40 juta, Hj Ondong M Radik memberikan uang Rp 20
juta dengan perjanjian korban akan mendapat keuntungan Rp 2 juta dalam 10
hari modal bertambah menjadi Rp 22 Juta. Sementara lima orang korban belum
diperiksa.
"Untuk kepentingan pemeriksaan
lebih lanjut, tersangka kami amankan," di Mapolres Ternate, ujar Hendry,
Senin (31/10). Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara di atas
lima tahun, sesuai pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan
penggelapan. (zsm)