WEDA-Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah dianggap tak berkutik
menghadapi kasus kepala desa Palo yang diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD)
tahap I tahun 2016. Padahal berdasarkan temuan Inspektorat, dan kasus ini sudah berbulan-bulan serta sudah
dalam bentuk naskah sebesar Rp.400 juta lebih yang diduga digelapkan kepala
Desa Palo, Bungyamin Hi.Kahar.
Namun Inspektorat sengaja
memperlambatkan proses lanjutan kasus tersebut, sebab proses surat tanggung
jawab mutlak (STJM) yang di janjikan Inspektorat sejak dua pekan lalu bahwa untuk
disita aset milik milik kades tak kunjung ilakukan.
Kepala Inspektorat Kabupaten
Halmahera Tengah, Ismail Idrus saat dikonfirmasi, Kamis (17/11) mengaku, STJM
yang rencanakan dikirim minggu lalu hingga kini belum di layangkan ke kades Palo.
Alasannya, masih menuggu instruksi Bupati. “Sebenarnya kasus kades Palo ini
para staf internal Inspektorat mendesak segera di limpahkan ke Kejaksaan, namun
itu belum bisa karena masih menunggu perintah Bupati," katanya.
Ismail mengatakan, selain
proses kasus yang sementara ini di tangani Inspektorat, desa Palo tidak bisa
melakukan pencairan DD tahap II anggaran 2016, namun dengan sistem penunjukan, kades
Palo membuat pernyataan menyerahkan kepada sekretaris desa melakukan pencairan
dan mengelola anggaran tahap II.
“Ini demi pembangunan desa Palo,
akhirnya anggaran tahap II harus dicairkan, namun Bungyamin Hi.Kahar tidak di
beri kuasa mengelola anggaran jangan sampai digelapkan lagi untuk menutupi
temuan tahap I senilai 400 juta lebih itu. Anggaran tahap dua ini kades sudah
tidak berwenang karena masalahnya belum di selesaikan," urai Ismail Idrus.
(hrn)
