Inspektorat Dianggap Tak Berkutik Hadapi Kasus Kades Palo

Diposting oleh On Thursday, November 17, 2016 with No comments

WEDA-Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah dianggap tak berkutik menghadapi kasus kepala desa Palo yang diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahap I tahun 2016. Padahal berdasarkan temuan Inspektorat,  dan kasus ini sudah berbulan-bulan serta sudah dalam bentuk naskah sebesar Rp.400 juta lebih yang diduga digelapkan kepala Desa Palo, Bungyamin Hi.Kahar.
Namun Inspektorat sengaja memperlambatkan proses lanjutan kasus tersebut, sebab proses surat tanggung jawab mutlak (STJM) yang di janjikan Inspektorat sejak dua pekan lalu bahwa untuk disita aset milik milik kades tak kunjung ilakukan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah, Ismail Idrus saat dikonfirmasi, Kamis (17/11) mengaku, STJM yang rencanakan dikirim minggu lalu hingga kini belum di layangkan ke kades Palo. Alasannya, masih menuggu instruksi Bupati. “Sebenarnya kasus kades Palo ini para staf internal Inspektorat mendesak segera di limpahkan ke Kejaksaan, namun itu belum bisa karena masih menunggu perintah Bupati," katanya.
Ismail mengatakan, selain proses kasus yang sementara ini di tangani Inspektorat, desa Palo tidak bisa melakukan pencairan DD tahap II anggaran 2016, namun dengan sistem penunjukan, kades Palo membuat pernyataan menyerahkan kepada sekretaris desa melakukan pencairan dan mengelola anggaran tahap II.
“Ini demi pembangunan desa Palo, akhirnya anggaran tahap II harus dicairkan, namun Bungyamin Hi.Kahar tidak di beri kuasa mengelola anggaran jangan sampai digelapkan lagi untuk menutupi temuan tahap I senilai 400 juta lebih itu. Anggaran tahap dua ini kades sudah tidak berwenang karena masalahnya belum di selesaikan," urai Ismail Idrus. (hrn)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »