SOFIFI-DPRD provinsi
Maluku Utara mengusir perwakilan empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
yang diutus pimpinan mereka menghadiri rapat dengan Komisi III. Empat
perwakilan SKPD yang diusir itu yakni Dinas
Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dinas Perhubungan
Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda)
Menurut sekretaris
Komisi III DPRD Maluku Utara, Sharil Thaher perwakilan empat SKPD itu diusir
karena sasaran evaluasi adalah pimpinan mereka selaku Penanggung Jawab Anggaran
(PA) yang lebih mengetahui anggaran dan hutang proyek. "Mereka kami suruh
pulang, karena yang ingin kami evaluasi adalah Kadis selaku pengguna anggaran
bukan kepala bidang. Pekan depan tetap ada evaluasi susulan," tegas
Sahril, Kamis (10/11).
Menurutnya,
rapat evaluasi ini penting karena berkaitan dengan kegiatan tahun anggaran
2016. Banyak proyek yang dibatalkan lantaran banyak hutang terhadap rekanan
sehingga perlu sinkronisasi dengan rencana program tahun anggaran 2017. "Tahun
ini rata-rata dinas terjadi pemangkasan anggaran, makanya tahun depan kita
lihat mana proyek bawaan yang diprioritaskan dan mana yang dicancel,"
ujar Sahril.
Sesuai penilaian
Sahril, dari empat pimpinan SKPD, kepala Dinas PU paling malas. Tercatat 3 kali
kadis PU mangkir dari undangan DPRD. padahal Jafar Ismail yang menjadi Plt
Kadis PU adalah PPK sejumlah proyek dengan anggaran puluhan miliar yang
dibatalkan setelah ditenderkan.
Sahril juga
mempersoalkan mempersoalkan sistem kerja Biro Keuangan menyebabkan banyak
rekanan yang sudah selesai mengerjakan proyek anggaranya belum dicairkan. Menurutnya,
kebijakan Biro Keuangan ini fatal, sebab tidak ada alasan anggaran proyek yang
diminta SKPD tidak dicairkan. “Banyak
proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diprioritaskan pekerjaan
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tidak tuntas akibat terkendala anggaran,”
katanya.
Sahril mengatakan,
anggaran yang bersumber dari DAK wajib hukumnya dicairkan. Sahril mencurigai, jangan-jangan
dana DAK sudah digunakan membayar hutang. “Kalau ini benar, Komisi menilai
Ahmad Purbaya melanggar mekanisme,” tegasnya. (ces)
