DPRD Maluku Utara Usir Perwakilan Empat SKPD, Kenapa?

Diposting oleh On Friday, November 11, 2016 with No comments

SOFIFI-DPRD provinsi Maluku Utara mengusir perwakilan empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diutus pimpinan mereka menghadiri rapat dengan Komisi III. Empat perwakilan SKPD yang diusir itu yakni  Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Menurut sekretaris Komisi III DPRD Maluku Utara, Sharil Thaher perwakilan empat SKPD itu diusir karena sasaran evaluasi adalah pimpinan mereka selaku Penanggung Jawab Anggaran (PA) yang lebih mengetahui anggaran dan hutang proyek. "Mereka kami suruh pulang, karena yang ingin kami evaluasi adalah Kadis selaku pengguna anggaran bukan kepala bidang. Pekan depan tetap ada evaluasi susulan," tegas Sahril, Kamis (10/11).
Menurutnya, rapat evaluasi ini penting karena berkaitan dengan kegiatan tahun anggaran 2016. Banyak proyek yang dibatalkan lantaran banyak hutang terhadap rekanan sehingga perlu sinkronisasi dengan rencana program tahun anggaran 2017. "Tahun ini rata-rata dinas terjadi pemangkasan anggaran, makanya tahun depan kita lihat mana proyek bawaan yang diprioritaskan dan mana yang dicancel,"   ujar Sahril.
Sesuai penilaian Sahril, dari empat pimpinan SKPD, kepala Dinas PU paling malas. Tercatat 3 kali kadis PU mangkir dari undangan DPRD. padahal Jafar Ismail yang menjadi Plt Kadis PU adalah PPK sejumlah proyek dengan anggaran puluhan miliar yang dibatalkan setelah ditenderkan.
Sahril juga mempersoalkan mempersoalkan sistem kerja Biro Keuangan menyebabkan banyak rekanan yang sudah selesai mengerjakan proyek anggaranya belum dicairkan. Menurutnya, kebijakan Biro Keuangan ini fatal, sebab tidak ada alasan anggaran proyek yang diminta SKPD tidak dicairkan.  “Banyak proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diprioritaskan pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tidak tuntas akibat terkendala anggaran,” katanya.
Sahril mengatakan, anggaran yang bersumber dari DAK wajib hukumnya dicairkan. Sahril mencurigai, jangan-jangan dana DAK sudah digunakan membayar hutang. “Kalau ini benar, Komisi menilai Ahmad Purbaya melanggar mekanisme,” tegasnya. (ces)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »