DPRD Maluku Utara Desak Dikjar Siapkan Kontrak Pemenang Tender

Diposting oleh On Wednesday, November 02, 2016 with No comments

SOFIFI-Komisi III DPRD provinsi Maluku Utara mendesak Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) menyiapkan kontrak bagi 29 perusahaan yang menang tender untuk segera melaksanakan proyek pendidikan yang beberapa waktu laku dibatalkan sepihak. "Nanti dibicarakan proses kontraknya bagaimana, berapa persen yang dikerjakan pada tiga bulan ini sesuai anggaran yang tersedia. Jangan PPK sepihak batalkan proyek begitu saja,” desak Sekertaris Komisi III DPRD Sharil Taher kepada wartawan Selasa  (1/11).
Menurutnya, progres dilapangan tetap dikerjakan sesuai jumlah anggaran.  “Dikomunikasikan dengan pihak rekanan asalkan  jangan ribut sehingga masalah ini dapat dituntaskan. Untuk pembayaran harus menunggu hingga perubahan,” ujarnya.  
Sementara Ketua Komisi III Syachril Marsaoly mengatakan, merujuk pada aturan, PPK harus menindaklanjuti berita acara hasil lelang selambat-lambatnya 6 hari setelah diumumkan pemenang tender oleh ULP dengan menerbitkan surat penyedia barang dan jasa untuk pembuatan kontrak, kalaupun dibatalkan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Safiun Rajulan, PPK Dikjar Malut membantah jika sejumlah paket yang gagal tender tersebut ditunda. Menurutnya, itu hanya dibatalkan sementara karena masih menunggu DPA sesuai komunikasi Kadikjar dengan TAPD, ada beberap paket yang anggaranya harus dirasionalisasi.
Menurutnya, penundaan ini bersandar pada Pepres Pasal 11 dan 12 dan 13 nomor 70 tahun 2015 dan Pepres tentang larangan menerbitkan kontrak yang pagu anggaranya tidak termuat dalam DPA. "Kalau dikembalikan ulang ke pengguna anggaran, saya siap tandatangani kontrak. Tapi kalau ditolak DPA, siapa yang tanggung jawab. Intinya kami hanya tunggu kebijakan," tegasnya.
Ada dugaan, pembatalan kontrak sepihak tidak hanya terjadi di Dikjar, melainkan sejumlah SKPD yakni Dinas PU, Koperasi dan UKM, Disnakertrans. Hal ini terkuak setelah ada surat yang masuk di Komisi III pada 12 Oktober terkait aduan CV Ikhlas Bangun Persada. Surat pengaduan hasil lelang paket pembangunan jalan di dinas PU yang pemenang tender sudah ditetapkan namun PPK tidak menindaklanjuti. (ces)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »