SOFIFI-Komisi III DPRD
provinsi Maluku Utara mendesak Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar)
menyiapkan kontrak bagi 29 perusahaan yang menang tender untuk segera melaksanakan
proyek pendidikan yang beberapa waktu laku dibatalkan sepihak. "Nanti
dibicarakan proses kontraknya bagaimana, berapa persen yang dikerjakan pada
tiga bulan ini sesuai anggaran yang tersedia. Jangan PPK sepihak batalkan
proyek begitu saja,” desak Sekertaris Komisi III DPRD Sharil Taher kepada
wartawan Selasa (1/11).
Menurutnya, progres dilapangan tetap dikerjakan sesuai jumlah
anggaran. “Dikomunikasikan dengan pihak rekanan asalkan jangan
ribut sehingga masalah ini dapat dituntaskan. Untuk pembayaran harus menunggu
hingga perubahan,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi III Syachril Marsaoly mengatakan, merujuk
pada aturan, PPK harus menindaklanjuti berita acara hasil lelang
selambat-lambatnya 6 hari setelah diumumkan pemenang tender oleh ULP dengan
menerbitkan surat penyedia barang dan jasa untuk pembuatan kontrak, kalaupun
dibatalkan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Safiun Rajulan, PPK Dikjar Malut membantah jika sejumlah paket
yang gagal tender tersebut ditunda. Menurutnya, itu hanya dibatalkan sementara
karena masih menunggu DPA sesuai komunikasi Kadikjar dengan TAPD, ada beberap
paket yang anggaranya harus dirasionalisasi.
Menurutnya, penundaan ini bersandar pada Pepres Pasal 11 dan 12
dan 13 nomor 70 tahun 2015 dan Pepres tentang larangan menerbitkan kontrak yang
pagu anggaranya tidak termuat dalam DPA.
"Kalau dikembalikan ulang ke pengguna
anggaran, saya siap tandatangani kontrak. Tapi kalau ditolak DPA, siapa yang
tanggung jawab. Intinya kami hanya tunggu kebijakan," tegasnya.
Ada dugaan, pembatalan kontrak sepihak tidak hanya terjadi di
Dikjar, melainkan sejumlah SKPD yakni Dinas PU, Koperasi dan UKM,
Disnakertrans. Hal ini terkuak setelah ada surat yang masuk di Komisi III pada
12 Oktober terkait aduan CV Ikhlas Bangun Persada. Surat pengaduan hasil lelang
paket pembangunan jalan di dinas PU yang pemenang tender sudah ditetapkan namun
PPK tidak menindaklanjuti. (ces)
