MOROTAI - Usulan
Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ali Sangadji dan Asrun Padoma,
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morotai yang akan ikut
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Morotai pada 2017 mendatang sudah
disampaikan ke pimpinan DPRD Morotai.
"Usulan PAW untuk Ali Sangadji dan Asrun Padoma, sudah diserahkan, saya juga sudah menandatanganinya dengan kapasitas sebagai pimpinan DPRD," Ungkap Ketua DPRD Morotai Fahri Ar Haerudin kepada sejumlah wartawan Selasa (1/11) di kantor DPRD.
PAW terhadap Ali Sangadji dari partai
Gokar, akan digantikan Alwi Ishak yang saat pemilihan legeslatif
(Pileg) beberapa waktu lalu mendapatkan suara terbanyak," kalau
dari Golkar untuk Ali Sangadji akan digantikan Ali Ishak, sedangkan
untuk Asrun Padoma dari PAN, saya belum tahu, siapa nantinya yang akan
menggantikan," ungkap Fahri.
Ketua
DPD dari partai pohon beringin itu juga mengaku untuk usulan PAW
terhadap 2 orang anggota DPRD itu masih menunggu penetapan dari KPU
untuk disampaikan ke DPRD, dan DPRD nantinya akan menyampaikan ke
bupati, setelah dari bupati akan disampaikan ke Gubernur untuk
diterbitkan SK PAW. Dengan dasar SK dari Gubernur itu nantinya akan
dilakukan PAW, dan dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) untuk
dilakukan pelantikan," Karena ini hanya PAW, untuk pelantikan nanti akan dilakukan oleh pimpinan DPRD," Cetusnya.
Hingga
saat ini, tambahnya, 2 orang anggota DPRD yakni Ali Sangadji dan Asrun
Padoma masih menerima hak-haknya sebagai anggota DPRD Morotai, karena
sesuai aturan keduanya tidak akan menerima haknya setelah adanya
pelantikan, sementara untuk pelantikan PAW terhadap keduanya masih
menunggu SK dari Gubernur Malut," Kita
hanya menunggu SK dari Gubernur, begitu SK ada, langsung dilakukan
pelantikan, dan sudah tidak mendapatkan hak lagi, karena akan digantikan
dengan yang baru," Imbuhnya. (wis)
