WEDA-Bupati Halmahera
Tengah M. Al Yasin Ali menyatakan, akan mengusulkan cuti untuk kampanye pasangan
calon bupati dan wakil bupati Muttiara T. Yasin dan Kabir Hi. Kahar. Bupati dua periode ini mengatakan, izin cuti
kampanye dilakukan saat kampanye akbar pasangan Muttiara-Berkah.
Alasannya, izin cuti merupakan instrukiskan
DPP Partai demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. "Saat ini saya belum
terlibat kampanye apapun karena saya
belum mengusulkan cuti," ujar bupati, Kamis (17/11)
Sementara wakil bupati Soksi Hi. Ahmad kata Yasin, kabarnya
telah memasukkan surat cuti kampanye di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halteng,
padahal pengusulan cuti kampanye pejabat daerah seperti Bupati dan wakil
bupati, walikota dan wakil walikota harus ke gubernur untuk diteruskan setelah ke
Menteri Dalam Negeri.
Terpisah Ketua Komisi Pemeilihan Umum
(KPU) Halteng, Haeruddin Amir saat dikonfirmasi mengaku, permohonan cuti kampanye wakil bupati
ditujukan ke gubernur Maluku Utara dan tembusannya ke KPU. "Kita KPU hanya
tembusan, sementara suratnya ditujukan ke gubernur," ujar Haeruddin melalui telepon Rabu. (hrn)
