SOFIFI-Biro Keuangan diminta memenuhi permintaan dengan memproses permintaan pencairan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang masih memiliki tunggakan hutang pihak ketiga. Anggaota Komisi II DPRD provinsi Maluku Utara, Mansyur Sangaji mengatakan, hutang pihak ketiga selama ini menjadi bahan ocehan publik, karena itu harus diselesaikan. Salah satu caranya, mencairkan permintaan anggaran SKPD.
Mansur menilai pemerintah provinsi Maluku Utara dinilai lemah dalam sistem pengelolaan keuangan. Bahkan berhutang kepada pihak ketiga tanpa alasan yang jelas. Sementara anggaran disusun sudah sesuai kebutuhan, namun masih saja ada hutang. Hal ini menurutnya, berdampak pada tak maksimalnya tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, Biro Keungan seharusnya memiliki alasan pasti dan jelas, mengapa memperhambat permintaan pencairan anggaran SKPD, padahal mereka masih menunggak hutang pihak ketiga. “Kalau seperti ini bisa jadi pihak ketiga bisa menempuh jalur hukum, sebab rekanan sudah menyelsaikan pekerjaan namun pembayaran belum diselesaikan,” ujarnya.(ces)
