BNNP Maluku Utara Kembali Ringkus 3 Tersangka Shabu

Diposting oleh On Friday, November 04, 2016 with No comments

Ilustrasi
TERNATE-Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara kembali meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Ketiga tersangka ini berinisial MF, AP dan GK. Penangkapan ketiganya di tempat dan waktu yang berbeda.
Kepala BNNP Malut, Kombes Polisi Bambang Setiawan dalam reliesnya, Kamis (3/10) mengatakan,  tersangka MF dan AP ditangkap pada Kamis, (27/10) pukul 22.00 Wit di indekost kelurahan, Soa Puncak Kecamatan Ternate Tengah bersama barang bukti 1 paket Narkotika jenis shabu dengan berat brutto kurang lebih 0,39 gram, 2 pembungkus plastik bening sisa Shabu, 3 sedotan plastik warna putih, 1 buah penutup botol air mineral yang sudah dimodifikasi, 1 buah korek api gas berwarna merah, 1 buah handphone merk Azus type Zenfone 5 warna Hitam.
Smentara penangkapan GK dilakukan Jumat, (28/10) pukul 10.30 Wit dirumah Dinas Rutan Kelas II B Ternate di Kelurahan Salahudin, Lingkungan Tabahawa Kecamatan Ternate Tengah. Ditangan tersangka GK, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket Narkotika Jenis Shabu berat brutto kurang lebih 0,48 gram, 1 paket Narkotika Jenis Shabu sisa pakai berat brutto kurang lebih 0,07 gram, 1 tabung kaca kecil berisi sisa hisap Shabu, 1 buah Bong (alat hisap shabu), 1 buah alat pembersih tabung kaca, 1  buah kertas aluminium, 1 buah sedotan kecil, 1 buah Handphone Blackberry 9360 tipe Curve warna putih, 2 buah korek api gas masing-masing berwarna merah dan merah muda, 1 buah pembungkus rokok Sampoerna Mild Merah.
"Jadi, modus yang digunakan ketiga tersangka dengan membeli Narkotika Jenis Shabu untuk dikonsumsi bersama-sama," ungkap Bambang. Setelah ditelusuri lebih lanjut diketahui, MF adalah mahasiswa salah satu Perguruan tinggi di Ternate. Sedangkan, AP pegawai honorer Dinas PU Provinsi Malut dan tersangka GK oknum pegawai Rutan Ternate.
"Ketiganya dituntut pasal pidana dan pasal rehabilitasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni Pasal 112 ayat 1 danpasal 127 ayat 1 dan 3. Kini, ketiga tersangka ditahan di ruang tahanan BNNP Maluku Utara untuk diproses lebih lanjut," tegas Bambang. (zsm)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »